10/05/2026
Bolehkah Berutang Demi Qurban?
Menyembelih hewan qurban adalah ibadah yang hukumnya sunnah muakkad menurut mayoritas ulama. Artinya, ibadah ini sangat ditekankan bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.
Namun, bagaimana jika saat Iduladha tiba kita tidak memegang uang tunai yang cukup? Apakah boleh berutang untuk membeli hewan qurban?
1. Boleh, jika ada sumber penghasilan pasti.
Jika Sahabat saat ini tidak memiliki dana tunai, namun memiliki gaji rutin atau aset yang bisa dipastikan untuk melunasi utang tersebut, maka berutang untuk berqurban sangat dianjurkan. Hal ini menjadi wasilah agar kita tetap bisa meraih keutamaan di hari raya.
2. Sebaiknya hindari, jika kondisi keuangan tidak menentu.
Sebaliknya, jika sumber penghasilan Sahabat belum jelas atau berutang justru akan memberatkan nafkah wajib keluarga, maka sebaiknya tidak memaksakan diri. Islam tidak ingin ibadah yang bersifat sunnah justru membebani kehidupan seseorang.
Pesan Ulama: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah menjelaskan bahwa seseorang yang meminjam uang untuk berqurban padahal ia sanggup melunasinya, maka itu adalah perbuatan yang baik. Meski demikian, hal tersebut tetaplah tidak bersifat wajib (Majmu’ul Fatawa 26/305).
Berqurbanlah dengan penuh ketenangan. Jika mampu mencicil atau berutang tanpa mengganggu stabilitas dapur, itu baik. Namun, jika memberatkan, Allah Maha Mengetahui niat tulus hamba-Nya.
dtpeduli.org/qurban
Selengkapnya: https://www.instagram.com/p/DYIyJSsjpaa/
> Ikuti saluran DT Peduli di WhatsApp:
> https://whatsapp.com/channel/0029Vb4yYof4NVikLqU0mm2R