Situasi pertelevisian kita saat ini: sebagian besar acara anak berisi hal-hal yang berkaitan dengan kekuatan supra natural, kekerasan, seksualitas, dan tidak sesuai untuk kelompok usia anak. Pada jam-jam anak biasa menonton televisi (antara jam 3 hingga 6 sore) banyak disajikan program dewasa yang tidak sesuai untuk anak. Pemberian label peruntukan ternyata juga masih banyak yang tidak sesuai. Sem
entara itu orientasi bisnis yang sangat kuat di semua stasiun televisi telah menghasilkan kriteria keberhasilan suatu program televisi semata-mata ada pada rating. Salah satu hak anak yang diatur dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Child” – CRC) adalah hak mendapatkan hiburan yang sehat dan mendidik dan hak untuk berekspresi melalui media. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak tidak mengatur soal perlindungan anak terhadap media massa. UU ini mengamanatkan terbentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia, yang dapat mengisi kekurangan itu. Dengan disyahkannya UU No. 32/2002 tentang Penyiaran yang kemudian diikuti dengan pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia, telah membuka peluang besar penataan penyiaran televisi, termasuk program anak. Di sisi lain, pola konsumsi media pada anak secara umum kurang sehat. Dari survey yang dilakukan oleh Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) tahun 2006, diketahui bahwa jumlah jam menonton televisi pada anak usia sekolah dasar adalah 30-35 jam seminggu, ditambah sekitar 10 jam untuk bermain video game. Pilihan acara TV yang disukai anak-anak, kebanyakan bukan acara yang ditujukan untuk kelompok usia mereka. Sementara itu hanya sekitar 15 persen orangtua yang mengaku mendampingi anaknya menonton.