Angel Vision

Angel Vision love life and struggle

27/04/2026

Mengaku anggota Satresnarkoba Polres metro Bekasi, mencoba meminta uang transfer dengan modus sedang melakukan pengembangan dan membutuhkan uang bensin atau transport, tolong bunda periksa anggota Satresnarkoba atas nama JAKA Divisi Humas Polri Humas Polres Metro Bekasi Kapolda Metro Jaya

27/04/2026

Polda Sumatera Utara menyatakan tidak merasa tersindir dengan lirik lagu berjudul Siti Mawarni yang viral di media sosial karena isinya menyinggung maraknya peredaran narkotika, khususnya sabu-sabu di Sumut karena ada bekingan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan lagu yang ikut menyelipkan doa agar para pelaku, terutama bandar sabu, mendapatkan balasan atas perbuatannya

Dalam lirik yang beredar, lagu tersebut menggambarkan sebuah doa yang ditujukan kepada para pelaku kejahatan narkoba. Istilah “bandar sabu” disebut secara eksplisit, disertai harapan agar mereka mendapatkan azab atau hukuman setimpal. Bahkan, terdapat ungkapan emosional yang menyiratkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Meski sebagian pihak menilai lirik tersebut sebagai sindiran terhadap aparat penegak hukum yang dianggap tidak serius memberantas narkoba, Ferry menegaskan Polri tidak merasa tersudutkan. Menurutnya, Polda Sumut aktif memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak merasa disindir. Justru ini menjadi penyemangat bagi kami. Polda Sumatera Utara selama ini termasuk yang paling aktif dalam penanggulangan narkotika, khususnya dalam kurun waktu 2023 hingga 2026,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ferry menambahkan karya seni seperti lagu Siti Mawarni dapat menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat. Menurutnya, selama pesan yang disampaikan bersifat konstruktif dan bertujuan baik, hal tersebut patut diapresiasi.

“Kalau dilihat dari sudut pandang positif, lagu ini mengandung pesan moral. Ada doa agar masyarakat menjauhi narkoba, dan harapan agar pelaku kejahatan mendapatkan balasan. Ini tentu sejalan dengan semangat kami dalam penegakan hukum,” katanya.

Ia juga menyebut fenomena viralnya lagu Siti Mawarni bisa menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi semua pihak, termasuk aparat, untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberantas narkotika.

“Ini bisa menjadi informasi dan motivasi bagi kami untuk terus bekerja lebih baik lagi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” pungkas Ferry.

Sebelumnya, lagu Siti Mawarni viral di media sosial dan jadi perbincangan warganet karena dinilai menggambarkan kegelisahan masyakarat, terutama di Sumut dan Jambi, terhadap maraknya peredaran narkoba. lagu ini juga menyinggung dugaan adanya pembiaran sehingga narkotika, terutama sabu-sabu beredar di mana-mana.

Liriknya terbilang berani dan lugas. Salah satu bagian yang mencuri perhatian berbunyi, “Sabu banyak di Sumut ya Allah, bandar sabu kaya semua, kalau yang backing sabu ya Allah cepat cabut nyawanya.”

23/04/2026

Fenomena Siti Mawarni Labuhan Batu siapa belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Nama ini mendadak viral, bukan karena sosok publik figur, melainkan karena sebuah lagu yang menyuarakan keresahan masyarakat.

Lagu tersebut menjadi simbol kritik sosial yang disampaikan dengan cara sederhana, tetapi kuat.

Selain itu, kemunculan lagu ini menunjukkan bahwa suara masyarakat bisa hadir dalam bentuk apa saja, termasuk karya musik yang menyentuh hati.

“Keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba di Sumatera Utara kini ramai disuarakan lewat cara unik.

Selain itu, lagu ini juga tersebar luas melalui berbagai platform seperti Facebook dan Threads, sehingga semakin cepat dikenal publik. Di sisi lain, banyak warganet yang merasa liriknya sangat relevan dengan kondisi nyata di lingkungan mereka.

Siapa Siti Mawarni Sebenarnya?
Pertanyaan Siti Mawarni Labuhan Batu siapa sering muncul di kalangan netizen. Namun, Siti Mawarni dalam konteks ini bukanlah individu tertentu yang benar-benar ada.

Sebaliknya, nama tersebut digunakan sebagai simbol atau representasi dari fenomena sosial yang sedang terjadi. Misalnya, dalam lagu tersebut, nama “Siti Mawarni” menjadi medium untuk menyampaikan kritik terhadap peredaran narkoba, khususnya sabu.

19/04/2026

Polres Karawang mengamankan pelaku penjual obat dodol didekat Flyover badami, Karawang

Modusnya toko tutup tapi pintu terbuka dan banyak pemuda mondar mandir beli dodol, tolong pak jangan tangkap lepas ya, ditindak juga apakah yang menggunakan motor dengan Plat nomor diatas apakah oknum anggota dari polres Karawang yang tersorot kamera sedang apa kira-kira dilokasi tersebut hanya datang dan langsung pergi lagi.

18/04/2026

Polres Metro Bekasi Ungkap 47 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, Selamatkan Ribuan Jiwa

Bekasi - Polres Metro Bekasi melalui Satresnarkoba bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 47 kasus peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, serta obat keras daftar G tanpa izin selama periode 1 Februari hingga 17 April 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dari total pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menangani 26 laporan polisi, terdiri dari 23 kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin dan 3 kasus peredaran narkotika jenis sabu serta ekstasi. Sementara 21 kasus lainnya berhasil diungkap oleh Polsek jajaran di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 60 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi. Mayoritas pelaku diketahui berada pada usia produktif antara 20 hingga 50 tahun, dengan sebagian besar berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 73,69 gram sabu, 38 butir ekstasi, serta 218.773 butir obat keras daftar G berbagai jenis. Selain itu, petugas turut mengamankan puluhan unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, tas, dan uang tunai sebesar Rp51.852.500 yang diduga hasil transaksi ilegal.

Modus operandi para pelaku beragam. Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, para tersangka menggunakan metode “tempel”, yakni menawarkan barang melalui media sosial seperti Instagram lalu memberikan titik koordinat lokasi penyimpanan kepada pembeli. Sedangkan peredaran obat keras daftar G dilakukan dengan sistem COD berpindah-pindah lokasi guna menghindari pemantauan petugas.

Berdasarkan hasil pemetaan, lokasi yang kerap menjadi tempat terjadinya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi tersebar di sejumlah titik, mulai dari rumah kontrakan, warung, konter handphone, jalan inspeksi, hingga area terbuka di wilayah Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Sukatani, Tambun Selatan, Cibitung, Babelan, Pebayuran, Kedung Waringin dan sekitarnya, dengan titik yang paling dominan berada di kawasan Kp. Kapling Cikarang Utara serta Sukatani, sementara beberapa bandar yang telah berhasil diamankan di antaranya A dan M di wilayah Kp. Kapling Cikarang Utara serta Pdi wilayah Sukatani, dan hingga saat ini petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah tersangka lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Bekasi menyampaikan bahwa nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut tidak hanya menjadi bukti keberhasilan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika, tetapi juga sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan yang diperkirakan dapat merusak sekitar 21.914 jiwa dari bahaya narkotika dan obat keras ilegal di tengah masyarakat, di mana mayoritas korban yang berpotensi terdampak berada pada kalangan usia produktif yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa namun justru sangat rentan terjerumus dalam penyalahgunaan zat terlarang akibat pengaruh lingkungan dan pergaulan bebas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, disertai denda miliaran rupiah.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Bunda Kapolres 0813-8399-0086 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110 atau Hotline Polri 110 selama 24 jam.

15/04/2026

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

KARAWANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Seorang pria berinisial H alias PACI (47) diamankan petugas di sebuah gubug di kawasan Cikampek Barat, dilaporkan Rabu(15/04/2026).

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

"Benar, pada sekitar pukul 11.00 WIB, tim di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku di Kp. Sukamanah Timur, Desa Cikampek Barat. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Karawang melalui Kasi Humas dalam keterangan resminya.

Dari tangan pelaku yang merupakan warga Desa Dawuan Timur tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya
370 butir obat keras kemasan silver hijau, 216 butir pil warna kuning bertuliskan MF (Hexymer), uang tunai hasil penjualan dan satu unit sepeda motor Yamaha M3 yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.

Turut disita satu unit handphone merk Vivo milik pelaku yang kami amankan untuk dilakukan pengembangan terkait data komunikasi dengan penyuplai obat terlarang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar. Ia mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang pria berinisial I, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya. Komitmen Kapolres Karawang yang disampaikan melalui kasi humas sangat jelas, tidak ada ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda di Karawang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat adanya praktik peredaran narkoba atau obat terlarang di lingkungan sekitar.

12/04/2026

Ribuan warga di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, mengamuk dan menyerbu sebuah rumah bertingkat berpagar biru.

Rumah tersebut diduga milik bandar sabu dan lokasi aktivitas peredaran narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat setempat. Aksi spontan warga ini melibatkan berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa.

Bahkan, sejumlah emak-emak turut ambil bagian dalam penyerbuan tersebut. Massa yang tersulut emosi tampak melempari rumah dengan batu secara bertubi-tubi, menyebabkan kerusakan pada bagian bangunan.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat situasi yang sangat tegang. Ratusan warga memadati area sekitar rumah, sambil berteriak menyuarakan kekesalan mereka.

"Ini rumah bandar sabu!," teriak salah seorang warga dalam rekaman video tersebut.

10/04/2026

Kapolres Metro Bekasi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kerja Keras Aparat Penegak Hukum Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.

Bekasi — Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru, S.H., M.Hum. tersebut dihadiri sejumlah unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, di antaranya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Mustofa, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Drs. H. Endin Samsudin, M.Si, perwakilan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M, serta sejumlah pejabat dari Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, khususnya narkotika dan kejahatan lainnya yang telah diputus oleh pengadilan. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Selain itu, Kajari Kabupaten Bekasi juga mengapresiasi sinergitas antara Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi terkait dalam mendukung proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kerja sama yang baik antar institusi penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah ditangani oleh Penegak hukum dalam hal ini penyidik Polres Metro Bekasi dan Jajaran Polsek. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

Sabu dari 27 perkara sebanyak 478,1889 gram

G***a dari 21 perkara sebanyak 1.906,0172 gram

Ekstasi dari 2 perkara sebanyak 6 butir / 2,9 gram

Obat-obatan terlarang dari 17 perkara, di antaranya Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Calmlet, dan Riklona dengan total ribuan butir

Sabun dari 1 perkara sebanyak 484 buah dan 18 dirigen

Handphone dari 16 perkara sebanyak 30 unit

Senjata tajam dari 9 perkara sebanyak 9 bilah

Senjata api mainan sebanyak 3 buah

Senjata api rakitan sebanyak 1 buah

Senapan angin sebanyak 1 buah

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Bekasi.

Keikutsertaan Kapolres Metro Bekasi dalam kegiatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari hasil kerja keras aparat penegak hukum, termasuk jajaran Polres Metro Bekasi, dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Melalui sinergi yang kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait, diharapkan upaya penegakan hukum dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.




07/04/2026

Komitmen Polres Bogor dalam memberantas peredaran obat keras ilegal terus membuahkan hasil. Selasa siang (7/4), unit Reskrim Polsek Klapanunggal yang dipimpin IPTU Asep Saifurrohman berhasil menyergap seorang pria yang kedapatan membawa ratusan obat terlarang di Jalan Raya Nambo.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan hingga ke rumah pelaku di wilayah Gunung Putri dan menemukan total barang bukti sebanyak:

✅ 1.730 butir Tramadol

✅ 150 butir Trihex

✅ Uang tunai hasil penjualan & 1 unit sepeda motor

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi tempat peredaran obat-obatan yang merusak masa depan generasi muda. Mari terus berkolaborasi menjaga Bumi Tegar Beriman dari bahaya narkoba! 🤝🇮🇩🛡️

Tramadol StopNarkoba PolriPresisi BumiTegarBeriman Kamtibmas BogorAman InfoBogor

Repost

01/04/2026

Penjual obat dodol di gerebeg saat sedang melakukan transaksi di kontrakan di Cibitung, Desa Wanasari, Cikarang Barat 01/04/2026

Setelah penjual diamankan beserta barang bukti, tidak lama kemudian datang para oknum media meminta dilepaskan dan melakukan pemukulan kepada team yang sedang di lokasi, terjadilah cekcok adu mulut.

Penjual obat melakukan perlawanan dan menendang kepada warga dan awak media yang sedang meliput, bergerombol dan dipaksa meninggalkan lokasi tersebut.

Pelaku penjual obat langsung lari meninggalkan lokasi, berikut barang bukti direbut dan langsung dibawa kabur oleh segerombolan orang tersebut.
bekasikabupaten



31/03/2026

Seorang kakek asal pondok ungu mengaku nyasar di daerah pulobesar, karangbahagia - Kabupaten Bekasi.

Informasi dari warga setempat beliau ditemukan kebingungan arah pulang, dugaan dari warga si kakek diturunkan dilokasi tersebut oleh anaknya.

Bila ada yang mengetahui atau mengenal beliau bisa DM kami atau ke polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi.

31/03/2026

Kepolisian Daerah Riau mengambil langkah tegas dengan menempatkan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru bersama sejumlah anggotanya dalam penempatan khusus (patsus).

Langkah tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus narkotika. Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki, mengatakan patsus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan sekaligus menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kenapa kita patsus? Karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ini juga untuk menghindari distorsi di masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara narkotika, pengguna seharusnya menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan hukum, bukan langsung ditahan.

Menurutnya, setiap terduga pengguna wajib melalui tes asesmen terpadu sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun, dari hasil temuan, terdapat indikasi prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. “Harus melalui asesmen terpadu.

Tapi yang membuat kita curiga, kenapa ada yang tidak dilaksanakan,” katanya. Hengki juga menyinggung kasus di kawasan Foresta, Pekanbaru, di mana pemeriksaan disebut hanya menggunakan tes awal tanpa dilanjutkan ke asesmen terpadu. “Kalau memang positif, harus dilanjutkan ke TAT. Ini yang tidak dilakukan,” tegasnya.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap sejumlah personel masih berlangsung. Polda Riau juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk dugaan penerimaan sesuatu oleh oknum.

“Siapapun yang memberi dan menerima, sedang kita dalami,” ujarnya. Polda Riau menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Address

Bekasi
17530

Telephone

+6282187771997

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Angel Vision posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Angel Vision:

Share