24/06/2026
30 Ribu Lebih Pil Obat Keras Disita, 14 Pengedar Diciduk Satresnarkoba Polres Metro Bekasi
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap 11 kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin selama periode 1–23 Juni 2026.
Sebanyak 14 tersangka diamankan dari sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Para pelaku diduga menggunakan beragam modus, mulai dari menyamarkan tempat penjualan sebagai toko ponsel, warung, hingga memanfaatkan transaksi COD.
Dalam operasi ini, polisi menyita 30.436 butir obat keras daftar G, 14 unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp8.448.000.
Pengungkapan ini diperkirakan mencegah sekitar 3.043 orang dari potensi penyalahgunaan obat keras. Para tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
📲 WhatsApp Bunda Kapolres: 0813-8399-0086
☎️ Call Center Polri: 110
📞 Pengaduan 24 Jam: 0811-1939-110