29/05/2026
SEKEDAR MENGINGATKAN
Jangan Berjualan Daging Babi Ditempat Umum Dan Terbuka.
Berdasarkan Pasal 56, PERDA Batam No. 2/2019
Pemisahan Tempat Penjualan
"penjualan daging babi harus dipisahkan secara fisik dari tempat penjualan komoditas lain dengan memperhatikan kaidah agama"
Berdasarkan Pasal 15, PERDA No. 6/ 2017
"pedagang wajib memberikan informasi secara tertulis atau label jelas bahwa produk yang dijual merupakan produk tidak halal"
Wajib Memiliki Stempel RPH (rumah pemotongan hewan)
"daging babi segar yang beradar secara bebas di pasar Kota Batam harus lolos pemeriksaan kesehatan dan mencantumkan stempel resmi dari RPH (rumah pemotongan hewan)
Izin Usaha Pangan
"setiap orang yang menyimpan, mengolah dan mengedarkan pangan asal hewan wajib mengantongi izin"
Note:
Kami bijak sebagai perantau di Kota Batam, sangat menghormati, menghargai dan mematuhi adat istiadat dan budaya Islami di tanah tumpah darah Bangsa Melayu