25/07/2026
Sebuah mobil Toyota Alphard berwarna hitam melaju di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Juli 2026. Saat itu, lampu untuk kendaraan disebut sudah merah dan para pejalan kaki mulai menyeberang menuju Halte TransJakarta Bundaran HI Astra. Rekaman yang kemudian beredar di media sosial memperlihatkan mobil tersebut tetap bergerak melewati area penyeberangan.
Di sekitar lokasi, seorang petugas keamanan bernama Vicol Harefa sedang membantu menjaga jalur pejalan kaki. Melihat kendaraan tetap melaju, Vicol kemudian menegur pengemudi dengan mengetuk kaca mobil. Teguran itu dimaksudkan untuk mengingatkan bahwa kendaraan seharusnya berhenti karena lampu merah dan pejalan kaki sedang mendapat giliran menyeberang.
Seharusnya persoalan ini bisa selesai dalam beberapa detik. Kendaraan berhenti, pengemudi menyadari kekeliruannya, lalu perjalanan dilanjutkan setelah lampu berubah hijau. Namun persoalannya justru berkembang menjadi cekcok.
Menurut keterangan Vicol dalam video klarifikasi yang beredar, beberapa orang dari dalam mobil turun dan menghampirinya. Situasi kemudian memanas hingga persoalan tersebut dibawa ke pos polisi yang berada tidak jauh dari lokasi. Keterangan mengenai tindakan fisik, ancaman, serta perlakuan setelah keluar dari pos polisi masih berasal dari versi Vicol dan harus diperiksa bersama keterangan pihak pengemudi, saksi, serta rekaman lain yang tersedia.
Meski begitu, rekaman awal yang beredar memperlihatkan persoalan utama yang tidak sulit dipahami. Ada kendaraan yang tetap bergerak ketika lampu lalu lintas untuk kendaraan sudah merah dan pejalan kaki sedang menggunakan zebra cross. Aturan lalu lintas tidak membedakan kendaraan berdasarkan harga, merek, ukuran, maupun siapa yang duduk di dalamnya.
Lampu merah tetap berarti berhenti. Zebra cross juga bukan jalur tambahan bagi mobil yang sedang terburu-buru, apalagi karpet merah bagi kendaraan mahal. Mau mobil biasa atau Alphard, warna merah tidak mendadak berubah menjadi hijau hanya karena pengendaranya merasa punya urusan penting.
Pelanggaran lampu lalu lintas dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara