20/05/2026
Melampaui Ketabuan
Yanuar Nugroho : Dosen STF Driyarkara Jakarta; Visiting Senior Fellow ISEAS-Yusof Ishak Institute Singapura; Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI (2015-2019); Pendiri dan penasihat CIPG dan Nalar Institute
KOMPAS, 19 Mei 2026
Jika tak ada yang berani melampauinya, ketabuanlah yang akhirnya memerintah, sebagai diam kolektif yang perlahan membunuh nalar dan nurani bangsa.
Ada ungkapan latin, ”qui tacet consentire videtur”. Ia yang diam dianggap setuju. Ada banyak perkara yang kita tahu, tapi tak diugkapkan. Bukan karena tak penting. Sering malah karena terlalu penting, tetapi jadi tabu dibicarakan terbuka. Dan karena tak ada yang membicarakan, maka semua dianggap menyetujui ketabuan itu.
Ketabuan itu terjadi dalam pembuatan kebijakan, interaksi di ruang publik, bahkan di ruang kelas dan mimbar akademik. Ini bekerja nyaris tak terasa tapi sistematik dampaknya: membatasi apa yang boleh dikatakan, siapa yang boleh mengatakan, dan sejauh mana sesuatu boleh dipertanyakan atau dipersoalkan. Dalam pandangan ini, tabu bukan cuma soal larangan sosial, tapi mekanisme produksi pengetahuan dan kekuasaan itu sendiri.
Itu mengapa saat The Economist (16/5/2026) menulis bahwa pimpinan tertinggi negeri ini ”merusak ekonomi dan demokrasi” (jeopardising the economy and democracy), semua terhenyak. Bukan karena tak tahu, melainkan karena mengungkapkan yang selama ini tabu dibicarakan. Memang, dalam praktik kuasa, apa yang tak boleh dikatakan sering sama menentukannya dengan apa yang boleh diucapkan.
Barangkali, di situlah ada soal lebih mendalam.
Diamati dari luar, negeri ini tampak bergerak. Visi bangsa dikumandangkan, program pemerintah ditetapkan, anggaran negara digelontorkan. Ditelisik dari dalam, masalah demi masalah pembangunan terjadi berulang dengan pola serupa. Tak pernah sungguh selesai, hanya berubah wajah.
Ketimpangan wilayah misalnya, terus dibicarakan sejak Orde Baru, tapi tetap terjadi hingga kini. Isunya saja yang berganti, dari Jawa–luar Jawa menjadi barat–timur, lalu kota–desa. Program kerja pemerintah tak pernah sungguh membedah akar strukturalnya.
Contoh lain? Bantuan sosial (bansos) selalu diperbarui bentuknya, dari subsidi, bantuan tunai, hingga digitalisasi. Tapi kemiskinan tak sungguh terhapuskan dan mudah melejit kembali saat diterpa krisis. Reformasi birokrasi (RB) juga digulirkan berkali-kali, indikator kinerja diperbaiki, sistem pemerintahan digital diperkenalkan. Tapi soal koordinasi, tumpang tindih kewenangan, dan lemahnya akuntabilitas tetap terjadi. Bahkan, dalam kebijakan pangan, dari swasembada hingga food estate, ada ambisi besar, implementasi seadanya, lalu senyap-lenyap tanpa evaluasi terbuka.
Yang kita lihat dari waktu ke waktu adalah respons jangka pendek terhadap gejala, bukan membongkar akar masalahnya. Jadinya, yang dicari sekadar penyelesaian sesaat (settlement), bukan jawaban atau solusi permanen (solution). Akibatnya, seluruh proses hidup bernegara bergerak dalam ”banality of governance” atau kedangkalan tata kelola (Arendt, 1963). Maksudnya, administrasi pemerintahan berjalan rutin dan rasional, tapi tanpa refleksi moral.
Mengapa begitu? Karena ada yang tak pernah kita hadapi terbuka, ketabuan-ketabuan mengunci fondasi berpikir dan bertindak kita sebagai bangsa. Tabu memang bisa menjaga keteraturan tata-masyarakat secara simbolik (Douglas, 1966). Tapi saat tak pernah direfleksikan, ketabuan membeku menjadi penghalang perubahan. Setidaknya empat dimensi hidup bernegara kita menunjukkan jelas perkara ini.
Hambat kemajuan
Pertama, dalam politik kita tabu bicara jujur tentang timpangnya relasi kuasa. Oligarki implisit diakui, tapi tak pernah eksplisit diperkarakan dalam desain kebijakan. Demokrasi prosedural dirayakan, demokrasi substantif dibiarkan merosot bahkan ambruk tanpa perlawanan berarti. Kritik terhadap kekuasaan dicap ’anti’, bukan mekanisme koreksi.
Dan hal itu bukan gejala sepele. Menurut EIU (2025), indeks demokrasi Indonesia hanya 6,37 pada 2025, konstan turun sejak 2023, menempatkannya di urutan ke-60 dari 167 negara, masuk kategori flawed democracy. Freedom House (2025) mencatat penurunan dalam 7 tahun terakhir dari 65 di 2017 menjadi 56 di 2025. Maka, ruang publik tak lagi jadi arena deliberasi rasional (Habermas, 1981), tapi terdistorsi kekuasaan dan kepentingan. Saat kritik ditabukan, apalagi dijadikan norma dan ditopang ancaman kekerasan dan senjata, yang hilang bukan cuma suara, tapi kapasitas kolektif bernalar bangsa.
Kedua, dalam ekonomi kita tabu bertanya arah pembangunan yang makin jauh dari pemerataan. Pertumbuhan kwartal-1 2026 5,61 persen (BPS, 2026) dirayakan, tapi tanpa membedah siapa yang sebenarnya diuntungkan. Ketimpangan dianggap efek samping yang tak terhindarkan, bukan konsekuensi pilihan kebijakan yang bisa, dan seharusnya, ditinjau ulang. Padahal, pembangunan sejatinya perluasan kebebasan substantif warga negeri, bukan cuma akumulasi capaian ekonomi (Sen, 1999). Saat pertanyaan tentang distribusi kesejahteraan ditabukan, pembangunan tak lagi punya dimensi etika.
Ketiga, dalam kebijakan publik ketabuan hadir dalam bentuk lebih teknokratik tapi tak kalah problematik. Ada asumsi-asumsi yang tabu dipersoalkan. Dan ini tak hanya angka nilai tukar atau harga minyak, melainkan bahwa program pembangunan mesti cepat terlihat hasilnya, indikator kinerja harus selalu menunjukkan keberhasilan capaian, dan kegagalan tak boleh diakui terbuka. Akibatnya, ruang belajar menyempit. Kebijakan dan rencana pembangunan tak tumbuh dari refleksi, tapi dari repetisi. Schön (1983) menyebut ketabuan ini technical rationality, kecenderungan mengandalkan prosedur dan indikator, tapi abai pada kritik atas praktik teknokratik itu sendiri. Akibatnya, kebijakan dan perencanaan pembangunan cuma jadi reproduksi kebiasaan.
Lebih jauh, ke empat, dalam kehidupan sosial, kita tabu mengakui kompleksitas. Isu sensitif seperti agama, identitas, seksualitas, bahkan kemiskinan sering disederhanakan bahkan disembunyikan. Korban intoleransi misalnya, kerap dipaksa memilih ”diam demi kerukunan” atau bersuara dengan risiko dicap mengganggu stabilitas. Warga miskin hadir hanya dalam angka, bukan manusia dengan martabatnya. Padahal butuh keberanian untuk memahami perkara ini secara utuh. Apa yang tak diakui secara sosial sering menjadi unlivable life, realitas nyata yang tak diakui dalam bahasa warga. Masalahnya, saat kompleksitas ditabukan, kita kehilangan pemahaman dan kemanusiaan.
Semua ketabuan ini membentuk ”kesepakatan diam” (silent consensus) yang membuat kita merasa semua baik-baik saja, selama tak dibicarakan terbuka. Dalam jangka pendek, tercipta stabilitas meski semu. Dalam jangka panjang, kemampuan warga membangun fondasi yang kokoh tergerus. Ini yang disebut Gramsci (1929) ”hegemoni” dominasi bukan karena paksaan, tapi karena dianggap wajar, termasuk dalam apa yang tak dipertanyakan.
Penyelesaian versus solusi
Di sinilah perlunya membedakan tegas ”penyelesaian” dari ”solusi”. Penyelesaian itu reaktif, nyaman, tapi mengatasi masalah hanya sementara. Solusi sebaliknya butuh keberanian melihat dan membenahi akar persoalan selamanya. Pola ini kasat mata dalam pemerintahan hari ini. Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekolah Rakyat (SR), semua menjadi penyelesaian simbolik atas masalah struktural mendasar.
MBG mungkin merespons krisis gizi, tapi abai pada tata kelola, konflik kepentingan, dan standar kualitas. KDMP mungkin menjawab kelemahan ekonomi desa, tapi menggusur kemandirian desa dan memaksa realokasi Dana Desa untuk yang bukan kepentingan desa itu sendiri. SR mungkin mengatasi soal anak miskin di luar pendidikan formal, tapi malah menciptakan segregasi. Tanpa reformasi struktural, semuanya hanya penyelesaian sesaat yang menciptakan masalah baru.
Popper (1945) mengingatkan, kemajuan sosial bergantung pada kemampuan mengidentifikasi dan mengoreksi kesalahan. Tapi saat kesalahan ditabukan, seperti jamak dalam sistem komando seperti di Indonesia saat ini, yang hilang bukan cuma kritik tapi kesempatan memperbaiki diri. Birokrasi hanya menunggu perintah, kebijakan berjalan tanpa evaluasi, dan pejabat memilih diam ketimbang melaporkan apa adanya. Kebenaran menjadi ancaman.
Akibatnya, negeri ini terjebak paradoks menyakitkan, sibuk, tapi tak ke mana-mana. Program baru diumumkan hampir tiap bulan, tapi nihil evaluasi; rencana besar dipamerkan, tapi audit dan pemeriksaan ditabukan. Pemerintah kelihatan aktif, tapi tak belajar, gagal membangun sistem yang learns tak hanya instructs (Barber, 2007).
Jika Indonesia mau bertahan hingga 2045, bahkan melampauinya, kita mesti membangun ulang fondasi. Agar tak hanya besar secara ekonomi, tapi juga matang secara institusional dan adil secara sosial. Itu semua tak mungkin dilakukan tanpa melampaui, bahkan melawan, ketabuan.
Melampaui ketabuan, menurut Kant (1784), adalah soal sapere aude: keberanian berpikir mandiri yang melahirkan integritas epistemik. Ini perlu untuk jujur mengetahui, memahami, lantas mengambil keputusan. Tanpanya, kebijakan terus terjebak dalam lingkaran setan: reaktif menghadapi kritik, tapi tak berdaya mengatur struktur. Akibatnya fatal, hilangnya kapasitas negara sebagai reasoning state, yang bisa belajar, berefleksi, dan memperbaiki diri dengan rasional.
Bagaimana caranya?
Saya ajukan tiga langkah konkret. Pertama, akui kegagalan sebagai syarat kemajuan. Pemerintah harus membangun mekanisme evaluasi kebijakan yang independen dan terbuka, bukan hanya seremoni, apalagi menyangkal situasi. Kasus keracunan MBG dan konflik kepentingan KDMP misalnya, mesti menjadi pintu masuk audit menyeluruh. Kegagalan seperti ini mesti diakui, dianalisis, dan menjadi bahan koreksi. Tanpa pengakuan atas kegagalan, tak ada pembelajaran yang berarti tak ada kemajuan.
Kedua, kembalikan ruang publik sebagai ruang deliberasi. Masyarakat sipil, akademisi, media, dan warga harus diberi ruang dan dilindungi haknya untuk bertanya, mengkritik, dan menawarkan solusi alternatif. Represi, apalagi teror terhadap suara kritis, bukan hanya pelanggaran HAM tapi kebodohan epistemik.
Mengapa? Karena memotong informasi yang dibutuhkan negara untuk belajar dan berbenah. Habermas (1981) bilang, hanya komunikasi bebas dominasi yang dapat mengembalikan kemampuan negara berpikir bersama warganya.
Ketiga, institusionalisasi kritik dalam tata kelola. Pemerintah perlu mekanisme memastikan evaluasi dan kritik sebagai bagian siklus kebijakan, bukan ancaman. Ini bisa dilakukan dengan mendayagunakan delivery unit, ombudsman, audit sosial, maupun menyediakan policy sandbox. Semua program prioritas nasional mestinya diujicobakan sebelum digulirkan di seluruh negeri. Ini memastikan tak hanya tercapainya intensi, tapi juga antisipasi atas dampak-tak-termaksud (unintended consequences) semua program itu. Negara dengan tata kelola yang baik mampu membangun sistem di mana kesalahan bisa dikoreksi sebelum ia menjelma bencana.
Kita sering bicara tentang visi Indonesia 2045. Tapi visi tanpa kemauan melampaui ketabuan, membicarakan yang selama ini dihindari, hanya akan tinggal visi. Bangsa yang maju bukan tak pernah salah, tapi berani mengakui, belajar dari kesalahan, lalu melangkah ke depan dengan bekal evaluasi dan refleksi.
Melampaui ketabuan itu perkara keberanian. Dan keberanian itu soal pilihan. Pilihan para pemimpin untuk tidak takut mendengar kebenaran meski tak nyaman; pilihan para birokrat untuk tidak menjual integritas demi jabatan; pilihan para akademisi untuk tidak bungkam demi posisi; dan pilihan warga untuk tidak mendiamkan ketidakadilan.
Kita sebagai warga mesti berani melampaui ketabuan, mulai membicarakan apa yang selama ini kita diamkan. Jika tak ada yang berani melampauinya, ketabuanlah yang akhirnya memerintah, sebagai diam kolektif yang perlahan membunuh nalar dan nurani bangsa.
Jangan biarkan itu terjadi. ●
Sumber: