Komunitas Literasi Opini Digital - LOD

Komunitas Literasi Opini Digital - LOD Tukang kliping digital

30/07/2026

Survei Londo Ireng

Ahmadie Thaha : Kolumnis, mantan wartawan Majalah TEMPO dan Koran Republika, Pendiri dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an.

CATATAN CAK AT, 29 Juli 2026


Saiful Mujani berhak mengkritik Prabowo. Tapi ketika pemilik lembaga survei ikut menyerukan presiden dijatuhkan, termometernya ikut menghadapi ujian kredibilitas.

Ada pekerjaan yang menuntut orang menjaga jarak dari barang yang diukurnya. Wasit boleh mencintai sepak bola, tapi sebaiknya jangan ikut menendang bola ketika pertandingan berlangsung. Auditor boleh punya pandangan tentang perusahaan yang diperiksanya, tapi agak repot jika ia mengkritik di depan kantor perusahaan itu.

Begitu p**a lembaga survei politik. Ia bertugas mengukur pendapat masyarakat tentang pemerintah dan tokoh politik. Karena itu, ketika pemiliknya ikut aktif menyerukan jatuhnya tokoh yang sedang diukur, orang wajar bertanya: masih bisakah hasil surveinya dipercaya sepenuhnya?

Di situlah Saiful Mujani menghadapi persoalan yang lebih menarik dari perkara pidana yang membuntutinya. Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) ini doktor ilmu politik Ohio State University, akademisi dan peneliti opini publik. Karena itu, ucapan politiknya mempunyai bobot berbeda dari celotehan influencer.

Pada April 2026, Saiful menjadi kontroversial setelah berbicara tentang konsolidasi masyarakat untuk “menjatuhkan” Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan bahwa maksudnya bukan makar, melainkan political engagement, bagian dari kebebasan dan partisipasi demokratis.

Belakangan ia bahkan berbicara tentang people power sebagai alternatif karena menilai jalur formal pemakzulan sulit bekerja. Hak Saiful berbicara tentu harus dilindungi. Kritik kepada presiden tidak menjadi makar hanya karena nadanya keras. Negara demokratis tak perlu alergi kritik.

Tapi persoalannya bukan cuma boleh atau tidak. Ada pertanyaan lain: patutkah figur yang begitu identik dengan lembaga pengukur opini publik sekaligus tampil sebagai partisan dalam pertarungan yang sedang diukurnya, apa pun alasannya? Ini perkara kredibilitas, bukan kriminalitas.

Di tengah pertanyaan itu, perusahaan Saiful, SMRC, lalu tampil menayangkan hasil survei kepuasan terhadap Prabowo. Survei 5–19 Juli dengan 749 responden itu menyebut angkanya tinggal 51,1 persen. Persentasenya turun 30,1 poin dalam sembilan bulan. Pada November 2025 kepuasan publik terhadap Prabowo masih 81,2 persen.

Bahkan menurut survei terbaru itu, 49,4 persen responden menilai kondisi ekonomi buruk atau sangat buruk, sementara hanya 15,7 persen menilainya baik atau sangat baik. Ini hantaman telak dengan angka. Tapi di sinilah muncul ironi pembuat survei yang sebelumnya sudah berteriak bahwa pasiennya sakit.

Survei SMRC boleh jadi sepenuhnya akurat. Jika mau mengkritiknya, harus p**a dijawab dengan survei tandingan. Metode harus dinilai berdasarkan metode, bukan berdasarkan siapa pemilik perusahaan.

Kalau sampelnya benar, pertanyaan tidak menggiring, pembobotan tepat dan pengolahan data profesional, ketidaksukaan kepada Saiful tidak dapat menyulap 51,1 menjadi 81,2. Statistik tidak mengenal sakit hati.

Tapi penelitian juga membutuhkan independensi yang bukan hanya ada, melainkan "terlihat ada". Inilah yang disebut perceived conflict of interest. Bukan berarti Saiful memanip**asi survei. Masalahnya, publik mempunyai alasan untuk bertanya.

Apalagi nama perusahaannya "Saiful Mujani Research and Consulting". Nama pendirinya terpampang di situ. Publik awam tentu sulit memisahkan dengan pisau bedah antara Saiful sebagai warga negara dan SMRC sebagai lembaga riset. Secara organisatoris mereka mungkin berbeda tugas. Tapi publik melihat, Saiful pemiliknya.

Karena itu, makin jauh Saiful masuk gelanggang politik, makin tinggi pagar kelembagaan yang dibutuhkan SMRC. Metodologi dan kuesioner perlu terbuka, pendanaan survei transparan, dan aktivitas politik pendiri dipisahkan tegas dari manajemen penelitian. Ini supaya orang tak gampang menuduhnya curang.

Namun di seberang lapangan, Prabowo juga menghadapi problem yang hampir menjadi bayangan cerminnya. Jika Saiful dianggap terlalu jauh masuk gelanggang sehingga surveinya ikut dicurigai, Presiden terlalu sering memberi nama aneh kepada orang yang membawa termometer yang siap mengukur kinerjanya.

Yang terbaru: “londo ireng.” Dalam pidato Harlah ke-28 PKB, 23 Juli 2026, Prabowo berbicara tentang “londo ireng” yang menurutnya masih ada sampai sekarang, sambil menyinggung wartawan, pengamat dan LSM yang dianggap terus menggambarkan Indonesia secara negatif.

Sebelumnya muncul p**a ungkapan tentang pengamat yang tidak patriotik, “antek asing”, dan kekuatan luar di balik kritik kepada pemerintah. Politik kita rupanya sedang membuka kamus kolonial seperti “londo ireng” untuk mencari kosakata menghadapi abad digital.

Masalahnya bukan sekadar kata-katanya kasar. Demokrasi tidak akan roboh gara-gara presiden memakai bahasa warung kopi. Yang berbahaya ialah ketika substansi kritik diganti dengan identitas pengkritik. Lembaga survei mengatakan approval rating turun, mestinya dijawab dengan survei pembanding atau perbaikan kebijakan.

Begitu pengkritik disebut “antek asing”, “tidak patriotik”, atau “londo ireng”, pertanyaan pun bergeser. Semula: apakah kritiknya benar? Lalu menjadi: apakah orangnya cukup Indonesia? Ini sama dengan penggunaan logika ad hominem: isi argumen dibiarkan berdiri, pembawanya yang dipukul.

Lucunya, Saiful dan Prabowo akhirnya bertemu pada satu problem: posisi orang menjadi lebih menonjol dari isi argumen. Saiful membuat publik bertanya apakah angka surveinya murni atau ikut berpolitik. Prabowo membuat publik bertanya apakah pemerintah sedang menjawab kritik atau sibuk memilah siapa kawan dan siapa lawan.

Padahal keduanya dapat berbuat lebih baik. Saiful cukup mengatakan: inilah metodologi kami; bongkar, uji, replikasi, dan buktikan jika salah. SMRC bahkan dapat membangun firewall kelembagaan antara pandangan pendirinya dan produksi data. Presentasi survei Juli pun sudah dilakukan Deni Irvani, bukan Saiful sendiri.

Prabowo juga dapat mengatakan: saya tidak setuju dengan Saiful, tapi pemerintah akan memeriksa mengapa kepuasan turun 30,1 poin. Apalagi survei yang sama mencatat hanya 13,5 persen publik menilai kondisi politik baik atau sangat baik, dan 26,4 persen menilai penegakan hukum baik atau sangat baik.

Survei bahkan dapat menjadi hadiah bagi pemerintah. Ia memberitahu sebelum pemilu memberitahu. Seperti alarm asap: bunyinya menjengkelkan, tapi jauh lebih murah dari menunggu rumah terbakar. Bandingkan temuan SMRC dengan lembaga survei lain, data BPS, daya beli, pengangguran, konsumsi rumah tangga dan kepercayaan konsumen.

Kalau SMRC keliru, penelitian lain akan menunjukkannya. Kalau ternyata searah, yang perlu diperbaiki bukan alarmnya. Demokrasi memang membutuhkan dua kedewasaan sekaligus. Pengkritik harus menjaga kredibilitas kritiknya. Kekuasaan harus mampu menerima kritik tanpa menganggapnya pengkhianatan.

Demokrasi membutuhkan termometer seperti survei yang tidak ikut demam, sekaligus pasien yang tidak membanting termometer ketika melihat suhu tubuhnya naik. Saiful Mujani perlu menjaga yang pertama. Prabowo perlu menjaga yang kedua.

Sebab kalau ilmuwan sibuk menjatuhkan presiden, sementara presiden sibuk memberi julukan kepada ilmuwan, mungkin yang paling membutuhkan survei bukan lagi approval rating. Melainkan kedewasaan kita berdemokrasi. ●

Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung dari Ahmadie Taha

Obsesi Akademik Internasionalisasi Kampus IndonesiaDr.-phil. Ir. Arinafril : Doktor Biogeografi dari Universität des Saa...
30/07/2026

Obsesi Akademik Internasionalisasi Kampus Indonesia

Dr.-phil. Ir. Arinafril : Doktor Biogeografi dari Universität des Saarlandes, Saarbrücken, Jerman, Dosen Proteksi Tanaman Universitas Sriwijaya, dan Dosen Tamu Truong Dai hoc Nong Lam, Thai Nguyen, Vietnam

KOMPAS.COM, 28 Juli 2026

PENDIDIKAN tinggi Indonesia saat ini sedang terjebak dalam delusi kemajuan. Di tengah riuh rendah jargon "World Class University" dan Kampus Berdampak, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan potret stagnasi yang akut.

Salah satu akar masalah mendasar yang paling tabu untuk dibicarakan adalah ketiadaan "roadmap" atau peta jalan nasional yang jelas mengenai mengundang dosen asing untuk mendongkrak kualitas pendidikan tinggi.

Ketika kapasitas akademik domestik masih megap-megap untuk mengejar standar riset global, kebijakan penguatan ekosistem justru dihantui oleh paranoia birokrasi dan regulasi imigrasi defensif yang mempersulit masuknya akademisi global, memperlakukan ilmuwan asing layaknya ancaman tenaga kerja, bukan sebagai katalisator transfer teknologi.

Melihat Kondisi Vietnam Saat Ini

Kontras yang memukul wajah kebijakan Indonesia terpampang nyata jika kita menengok ke negara tetangga di utara.

Pemerintah Vietnam, berdasarkan pengamatan saya sebagai dosen tamu selama lebih dari 12 tahun hingga saat ini, melalui instrumen hukum mahapenting bernama Resolusi 71NQ/TW, tanggal 22 Agustus 2025, telah menetapkan cetak biru reformasi pendidikan tinggi yang sangat agresif hingga tahun 2030, untuk menjadikan pendidikan, sains, dan teknologi sebagai prioritas utama negara dengan dukungan politik yang kuat dan menegaskan kembali peran sentralnya dalam menentukan masa depan bangsa (en.vietnamplus.vn, 8 September 2025).

Menurut Hung (2025), Vietnam secara eksplisit menargetkan perekrutan minimal 2.000 dosen dan profesor asing terkemuka untuk mengajar, memimpin laboratorium, dan berkolaborasi dalam riset sains fundamental, kecerdasan buatan (AI), serta rekayasa teknologi.

Huyen (2026) menyebutkan Vietnam tidak hanya menyediakan karpet merah regulasi, tetapi juga akomodasi dan uang makan, membayar biaya penulisan dan publikasi artikel, serta jaminan insentif finansial kompetitif hingga 25.000 dollar AS per tahun guna memotong kompromi kualitas akademik.

Hasilnya pun logis, yaitu dengan total pop**asi hanya 94.000 dosen nasional, Vietnam berhasil mencetak rasio dosen bergelar S3 sejumlah 26.528 orang atau 28,2 persen, melampaui efisiensi struktural Indonesia yang terbebani oleh kuantitas institusi raksasa, tapi miskin akselerasi kualitatif.

Angka ini sudah melampaui target Renstra 2020 sebesar 25 persen dan mendekati target 30 persen yang dicanangkan.

Capaian ini dicapai tanpa perlu ekspansi institusi raksasa, melainkan melalui akselerasi kualifikasi melalui Program 89 2019-2030 yang menargetkan 7.300 dosen baru bergelar doktor pada 2030.

Sementara itu, Indonesia masih terbebani kuantitas perguruan tinggi yang besar, tapi menghadapi tantangan percepatan peningkatan kualifikasi dosen, sehingga rasio dosen bergelar S3 belum seefisien Vietnam.

Kedaulatan Arah Riset dan Mutu

Interaksi internasional yang bermutu tinggi di Indonesia saat ini sejatinya lahir dari rahim usaha dosen lokal.

Ketika program studi berhasil mendatangkan profesor kelas dunia dari lembaga prestisius dunia, jauh lebih sering terjadi atas inisiatif gerilya dari dosen yang memiliki jaringan luar negeri yang kuat, ketimbang hasil kerja nyata dari jajaran pimpinan universitas.

Hal ini menjadi ironi besar yang menelanjangi rapuhnya sistem pendidikan tinggi nasional. Negara membiarkan proses internasionalisasi berjalan secara sporadis, tidak terstruktur, dan sangat bergantung pada kualitas jalinan relasi personal masing-masing dosen pascadoktoral.

Jika kampus memiliki dosen yang aktif bergerak mencari dana hibah internasional, maka mahasiswanya beruntung bisa mencicipi atmosfer global.

Sebaliknya, kampus yang dosennya terjebak rutinitas administratif akan selamanya terisolasi dalam tempurung lokal.

Ketiadaan upaya institusionalisasi yang sistematis dari kampus membuat transfer pengetahuan dunia berjalan tanpa keberlanjutan.

Kehadiran pakar asing sering kali hanya berdurasi hitungan hari untuk mengisi acara konferensi atau kuliah umum, bukan memang didatangkan untuk mengajar mata kuliah.

Mahasiswa kembali dihadapkan pada keterbatasan sarana dan minimnya pembaruan keilmuan yang adaptif terhadap dinamika global.

Ketimpangan fundamental juga terjadi dalam cara kedua negara memperlakukan eksistensi dosen asing di dalam tata kelola kampus.

Di Indonesia, ilmuwan global kerap diisolasi dalam menara gading birokrasi, dijadikan pajangan etalase untuk mendongkrak poin akreditasi institusi secara instan.

Mereka tidak pernah dimintakan pendapatnya, apalagi didengar suaranya dalam rapat-rapat strategis fakultas atau universitas yang menentukan arah kebijakan kurikulum dan masa depan institusi.

Para dosen lokal yang memiliki jaringan luas di luar negeri pun kerap dicurigai, dicap terlalu idealis, serta memiliki integritas tinggi, yang dianggap membahayakan "status quo" birokrasi kampus.

Akibatnya, mereka sengaja dipinggirkan dan jarang atau tidak pernah dilibatkan dalam rapat kebijakan strategis universitas atau fakultas.

Ironisnya, mereka hanya akan dihubungi dan diundang ketika universitas menerima tamu asing berdasarkan asal negara tempat dosen itu pernah berkuliah, setelah itu nama dan kontribusi mereka segera dilupakan begitu saja.

Kontras yang radikal terjadi di Vietnam, di mana kultur akademik memperlakukan dosen asing sebagai mitra setara dengan prinsip inklusi yang nyata.

Selama lebih dari 12 tahun berkiprah menjadi dosen tamu di universitas Vietnam, saya merasakan tak ada sama sekali sekat alienasi profesional yang dirasakan oleh para pengajar internasional.

Kehadiran mereka bukan sebagai komoditas administratif, melainkan bagian organik dari motor penggerak universitas yang suaranya dihargai secara penuh.

Dalam rapat-rapat internal universitas di Vietnam, dosen asing tidak hanya diposisikan sebagai penonton pasif, melainkan kerap kali diundang secara resmi untuk memberikan perspektif kritis.

Mereka diminta mengevaluasi kesesuaian arah riset laboratorium, mendesain ulang modul praktikum, hingga memberikan masukan terkait pengembangan fasilitas kampus.

Keterlibatan aktif ini membuktikan bahwa institusi di Vietnam sadar bahwa internasionalisasi sejati hanya bisa dicapai lewat peleburan ide, bukan isolasi profil.

Reformasi pendidikan tinggi tidak akan pernah mewujud selama dosen asing hanya dipandang sebagai angka untuk memenuhi borang evaluasi pemerintah.

Tanpa keberanian memutus alienasi profesional dan memberikan hak bersuara bagi para akademisi global di ruang rapat fakultas, institusi pendidikan kita akan selamanya gagap menghadapi disrupsi zaman.

Inklusi radikal ala Vietnam membuktikan bahwa mendengarkan suara kritis pengajar asing adalah kunci utama meruntuhkan tembok proteksionisme akademik yang usang.

Dominasi Feodalisme dan Komoditas Akademik

Lebih jauh lagi, kegagalan internasionalisasi di Indonesia diperparah oleh resistensi sosiologis dan psikososial di internal ruang dosen.

Kehadiran ilmuwan asing dengan metodologi mutakhir sering kali dianggap akan membentur tradisi lokal atau pakem riset kualitatif naratif konvensional yang sudah terlalu nyaman dipertahankan oleh para feodal akademik senior.

Bukannya diposisikan sebagai mitra setara untuk memicu transfer ilmu, dosen asing di Indonesia kerap diletakkan di menara gading terisolasi, atau lebih buruk lagi, sekadar dijadikan komoditas kosmetik oleh rektorat kampus swasta di dalam brosur penerimaan mahasiswa demi menaikkan "bargaining value" bagi calon mahasiswa.

Jika Indonesia tetap mempertahankan kultur akademik yang inferior, proteksionis, dan alergi terhadap kompetisi global, maka universitas kita akan selamanya menjadi penonton di kawasan ASEAN.

Di banyak negara yang pendidikannya maju, kepemilikan gelar S3 serta keterlibatan aktif dalam jejaring pengajar lintas negara sudah lama menjadi syarat mutlak dan umum bagi seorang dosen tetap untuk dapat melangkah ke ruang kuliah.

Di sanalah standar global diletakkan: Gelar doktor menjamin kapasitas riset independen, dan atmosfer multikultural menjamin keterbukaan pemikiran mahasiswa.

Mengadopsi keberanian Vietnam dalam merumuskan regulasi radikal untuk mengintegrasikan dosen asing ke dalam ekosistem praktikum dan riset harian bukanlah pilihan, melainkan kedaruratan konstitusional.

Jika tidak, maka "Indonesia Emas 2045" yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto hanya akan melahirkan lulusan berwawasan lokal yang gagap saat harus berhadapan dengan tajamnya arus persaingan global.

Membebaskan Diri dari Sandera Struktural Kampus

Untuk memutus siklus pemborosan aset intelektual ini, saya menyarankan agar universitas di Indonesia harus melakukan de-birokratisasi tata kelola dan merumuskan mekanisme pelibatan dosen potensial secara organik.

Kampus harus berhenti mengukur kapasitas kontribusi dosen berdasarkan ada atau tidaknya jabatan struktural (seperti Koordinator Program Studi, Dekan, Direktur, atau Rektor) di pundak mereka.

Solusi pertama adalah para dosen dengan integritas tinggi dan jaringan internasional yang kuat harus ditempatkan pada posisi strategis sebagai "Global Academic Board" atau "Think Tank" di tingkat fakultas dan universitas yang secara reguler dimintakan pendapatnya dalam setiap permasalahan.

Misalnya, perancangan kurikulum berstandar internasional, kerja sama internasional, serta arah riset makro.

Langkah inklusif ini krusial agar aset berharga berupa dosen dengan jaringan dan relasi internasional tidak disia-siakan di dalam rumah sendiri, atau justru "dievakuasi" dan dimanfaatkan oleh institusi luar negeri, kampus kompetitor, hingga lembaga pemeringkatan internasional yang lebih jeli membaca potensi mereka.

Solusi kedua yang mendesak adalah perombakan radikal sistem penganggaran sisa dana abadi pendidikan (LPDP/Kemendiktisaintek) untuk mendanai skema kuota kedatangan dosen asing permanen.

Pemerintah Indonesia tidak boleh lagi menjadi penonton pasif yang mengandalkan kemurahan hati lembaga donor asing seperti DAAD Jerman, JSPS Jepang, atau Fulbright AS, dan lain-lain.

Anggaran pendapatan dan belanja negara harus mengadopsi model match-funding, di mana setiap kali ada dosen lokal berhasil mengamankan kemitraan riset internasional secara mandiri, negara wajib mengucurkan dana pendamping instan guna memperpanjang durasi tinggal ilmuwan asing tersebut di Indonesia untuk mengajar mahasiswa reguler.

Solusi ketiga adalah penerapan kebijakan "Open-Door Policy" untuk Rapat Senat Akademik dan Kurikulum.

Universitas harus melegalkan kehadiran dan hak bicara bagi dosen asing maupun dosen lokal berjejaring global dalam perumusan silabus.

Regulasi internal kampus mewajibkan adanya evaluasi berkala eksternal atau "international peer-review" terhadap modul praktikum laboratorium oleh para ilmuwan asing yang sedang singgah atau mengajar di Indonesia.
Melalui keterbukaan ini, "budaya sungkan" yang feodal dapat dikikis secara bertahap dan digantikan oleh tradisi kritik ilmiah berbasis data empiris yang objektif.

Terakhir, solusi keempat adalah membangun Klaster Riset Transnasional atau "Transnational Research Hubs" berbasis Daerah.

Alih-alih mengisolasi dosen asing di kelas internasional yang mahal di kota-kota besar, Kementerian harus mendorong penempatan pakar dunia langsung ke laboratorium universitas di daerah yang bersentuhan langsung dengan tantangan komoditas, keragaman hayati, dan kekayaan kultur dan budaya lokal.

Langkah ini akan memastikan terjadinya transfer teknologi langsung atau "direct technology transfer" secara masif dari akademisi asing kepada mahasiswa reguler melalui praktikum lapangan dan ekskursi bersama, sehingga akan merombak modul teoretis yang usang, sekaligus mendesentralisasikan mutu pendidikan tinggi agar tidak lagi terpusat di Pulau Jawa saja. ●

Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2026/07/28/164500271/obsesi-akademik-internasionalisasi-kampus-indonesia?page=all

Reformasi pendidikan tinggi tidak akan pernah mewujud selama dosen asing hanya dipandang sebagai angka untuk memenuhi borang evaluasi pemerintah.

KudatuliGoenawan Mohamad :  Penyair, esais, pelukis. Catatan Pinggir telah terhimpun dalam 14 jilid. Buku terbarunya, an...
28/07/2026

Kudatuli

Goenawan Mohamad : Penyair, esais, pelukis. Catatan Pinggir telah terhimpun dalam 14 jilid. Buku terbarunya, antara lain, Albert Camus: Tubuh dan Sejarah, Eco dan Iman, Estetika Hitam, Dari Sinai sampai Alghazali.

TEMPO HARIAN, 27 Juli 2026


• Akronim, seperti dalam Kudatuli, tak sekadar mengandung makna totaliter, tapi juga trauma sosial.

• Kudatuli mengacu pada peristiwa 27 Juli 1996 ketika tentara menyerbu kantor PDI di Jalan Diponegoro.

• Seperti namanya, kekerasan negara direspons seperti kuda tuli oleh negara.

KEBIASAAN kita membuat akronim membawa kita ke arah pengertian yang saling-silang.

Kata "jagung", contohnya. Kata ini acapkali dipakai untuk mengacu pada pengertian "Jaksa Agung". Tapi yang denotatif pelan-pelan bersenyawa dengan pencandraan sosial (social imagining) dan tugas kejaksaan—posisi penting dalam tata negara—pun berubah jadi sesuatu yang "enteng". Seakan-akan ia tak ada hubungannya dengan kekuasaan besar yang bisa menjadikan seseorang dicurigai negara. "Jagung" (lembaga pentung itu) jadi sesuatu yang banal, seperti "pop corn" yang kita letakkan di mulut kita sembari nonton film Batman.

Di sini izinkan saya menambahkan apa yang tak diurai George Orwell tentang akronim dalam 1984, novelnya yang menjadi model analisis bahasa totaliter: akronim ada hubungannya dengan trauma sosial. Pada gilirannya makna kata "Jagung" terbentuk dalam pengalaman masyarakat—pengalaman tentang lembaga-lembaga hukum yang ternyata tak berbobot, bisa diacak-acak, digoreng, dikacau. Bahkan bisa dianggap tak penting.

Hari-hari ini saya menemukan kata lain: "kudatuli".

Kata itu semula mengacu pada sebuah peristiwa kekerasan pada 27 Juli 1996. Pagi itu, sejumlah besar orang—perusuh yang dibayar tentara—menyerbu kantor Partai Demokrasi Indonesia untuk menumbangkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang dinilai membentuk oposisi kepada pemerintahan Presiden Soeharto. Jelas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia turut aktif. Saya tak tahu siapa yang memulai kata "kudatuli"; tapi ia pasti pintar. Saya duga ini akronim yang ia bentuk dari kata "kudeta 27 Juli". Tak amat pas, agak dipaksakan, tapi di sini ada unsur "social imagining" dan trauma sosial yang menyusup ke dalamnya.

Dalam kata "kudatuli", secara sadar atau bawah sadar, ada gambaran traumatik tentang sesuatu yang tak mau dengar dan tak punya kendali. Ada kekerasan. Ada kesewenang-wenangan.

Pagi 27 Juli itu saya bertemu dengan Marsillam Simanjuntak, Arief Budiman, dan Susanto Pudjomartono di satu sudut Pasar Senen di Jakarta Pusat yang praktis untuk rapat-klandestin. Kemudian datang Budiman Sudjatmiko dan seingat saya Nezar Patria. Kami semua, dengan intensitas yag berbeda, ikut dalam perlawanan terhadap rezim. Susanto—kini almarhum—wartawan The Jakarta Post, juga mantan redaktur Tempo; Budiman dan Nezar dari PRD, Partai Rakyat Demokratik.

Sebelum Budiman dan Nezar hadir, berita tak henti-hentinya datang ke telepon seluler Susanto: kantor PDI diserbu.

Kami tak kaget. Sudah beberapa hari gedung di pojok Jalan Diponegoro itu dibayang-bayangi "musuh". Para anggota dan simpatisan partai berhimpun dan bersiap. Santoso, teman dari Aliansi Jurnalis Independen, memberi tahu saya bahwa pada 27 Juli, Jalan Diponegoro 58 akan diserbu. Santoso, yang biasa dan mahir dalam gerakan senyap, entah bagaimana bisa mendapat informasi itu. Saya tak bertanya. Tapi di Utan Kayu 69 H kami siaga. Gus Dur kadang-kadang bersama kami.

Dukungan dari masyarakat mengalir. Tampaknya orang tahu mana yang harus dibela. Para tukang bangunan yang sedang bekerja di satu proyek di dekat situ beriuran membelikan sarapan buat teman-teman PDI yang bersiaga dan bergadang di kantor. Di antara kami, terutama yang biasa memproduksi selebaran gelap, ada yang mencetak pamflet, menggugah semangat. Saya dengan setengah main-main membuat surat dengan meniru tanda tangan B**g Karno, lalu kami kirim faksimile ke Jalan Diponegoro, menyerukan agar perlawanan terus (tapi saya tak tahu apakah surat itu dibaca).

Sehari sebelum serbuan "Kuda Tuli", kami berkumpul di Sekolah Tinggi Teologi (STT) Jakarta di Jalan Proklamasi, yang hanya berjarak beberapa menit dari kantor PDI. Pertemuan itu disebut "seminar". Beberapa selebaran gelap sudah disiapkan.

Tapi saya tak tahu secara detail bagaimana serbuan musuh terjadi pagi-pagi 27 Juli. Jakarta kacau hari itu. Dari Menteng sampai Matraman, kota dalam keadaan "perang".

Ribuan orang murka di jalan. Ada gardu polisi yang dibakar demonstran. Informasi simpang-siur. Seorang teman mengabarkan, di kantor PDI tamak darah tumpah di pelbagai tempat; para penyerbu menggunakan senjata tajam, katanya, dan korban jatuh. Tapi ada teman yang membantah: sebenarnya tak ada perlawanan. "Musuh" menyerbu masuk ketika para anggota PDI kecapekan berjaga. Mereka berhasil.

Setelah 27 Juli, penguasa menangkapi para pelawan, atau sebagian pelawan. Saya, Arief Budiman, dan Marsillam lolos. Tapi Budiman ditangkap. Dia kemudian dituduh menggerakkan demonstrasi besar itu. Tentu saja tidak benar. Budiman bahkan baru tahu kantor PDI diserbu dari kami yang berkumpul di Pasar Senen.

Tapi, seperti biasa, bantahan terhadap dakwaan palsu diterima dengan sikap kuda tuli. Budiman dihukum penjara. Seperti biasa—sebuah "kelaziman" yang berlaku di kejaksaan sampai hari ini—data dan informasi disulap, dari tak ada jadi ada. Hukum hanya berpura-pura sekian hari. ●

Sumber :

Kudatuli dikenang sebagai peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996. Akronim menyimpan trauma sosial.

28/07/2026

Psikotes SIM dan Ilusi Rasa Aman di Jalan Raya

Charli Sitinjak : Dosen Psikologi Universitas Esa Unggul; Peneliti di Bidang Psikologi Transporatasi dan Keselamatan Jalanraya; Ketua Komisi Hukum dan Humas Dewan Transportasi Kota Jakarta

KOMPAS, 27 Juli 2026


Pada awal Mei 2026, sebuah bus Antar-Lintas Sumatera bertabrakan dengan truk tangki minyak di ruas Trans-Sumatera, Musi Rawas Utara. Kedua kendaraan terbakar habis; belasan nyawa melayang seketika. Di pekan yang sama, kecelakaan maut lain di Muratara, Sumatera Selatan, merenggut 16 korban jiwa. Tak lama berselang, kecelakaan beruntun di Indramayu, Jawa Barat, menewaskan 12 orang lainnya. Dan, jauh sebelum itu, dalam rentang kurang dari dua pekan pada Februari 2026, sedikitnya tiga pelajar dan warga Jakarta tewas dengan pola kejadian yang nyaris identik: kendaraan menghantam lubang jalan, pengendara kehilangan kendali, lalu tertabrak kendaraan berat di belakangnya.

Data Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri mencatat, hanya dalam kurun Januari hingga pertengahan Februari 2026, terjadi 16.259 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 24.733 korban di seluruh Indonesia. Angka ini bukan sekadar statistik; itu adalah pengingat bahwa jalan raya Indonesia masih menjadi salah satu ruang publik paling mematikan yang kita lalui setiap hari, tanpa banyak dari kita benar-benar menyadarinya.

Ritual administratif bernama psikotes

Setiap kali angka kecelakaan melonjak, jawaban kebijakan yang muncul cenderung itu-itu saja: sosialisasi, pemasangan spanduk imbauan di titik rawan, razia musiman, dan penegasan bahwa uji psikologi tetap menjadi syarat wajib pembuatan ataupun perpanjangan surat izin mengemudi. Persoalannya, apakah psikotes SIM yang kita jalankan hari ini benar-benar mengukur kesiapan seseorang mengemudi dengan aman atau ia sekadar ritual administratif yang memberi kita ilusi rasa aman?

Data Korps Lalu Lintas Polri dalam beberapa tahun terakhir menyebut lebih dari 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia pelanggaran aturan atau perilaku yang tidak berhati-hati. Atas dasar itulah psikotes hadir sebagai instrumen penapis: memastikan calon pengemudi memiliki kematangan emosi, kemampuan mengendalikan diri, dan kesiapan mental sebelum turun ke jalan. Secara konsep, ini masuk akal. Namun, konsep yang baik tidak otomatis menjadi praktik yang efektif.

Kecelakaan Berulang, Potret Buram Keselamatan Berkendara di Jakarta

Dua kecelakaan terjadi beruntun di Jakarta. Mobil terbakar, taksi listrik lepas kendali. Seolah menjadi cermin tingginya risiko lalu lintas di jalanan Jakarta.

Instruktur defensive driving Jusri Pulubuhu pernah menyampaikan kritik yang menohok soal ini. Menurut dia, sikap tertib pengemudi kerap hanya muncul di hadapan penguji, lalu menguap begitu SIM sudah di tangan. Bukti paling telanjang, katanya, tinggal amati saja perilaku sebagian pengemudi angkutan umum di jalan raya hari ini kelompok yang justru sudah melalui persyaratan psikotes sejak lama. Jika tes semacam ini benar-benar efektif membentuk perilaku jangka panjang, mengapa pola pelanggaran dan kecelakaan yang melibatkan faktor manusia tidak kunjung menurun secara signifikan?

Ada juga persoalan metodologis yang lebih mendasar. Standar internasional menilai kelayakan sebuah uji perizinan mengemudi dari tiga aspek: reliabilitas atau presisi instrumen, validitas atau seberapa jauh alat itu benar-benar mengukur apa yang hendak diukur, dan legitimasinya di mata publik. Psikotes SIM di Indonesia pada dasarnya adalah potret sesaat atas kondisi psikologis seseorang, diambil sekali dalam lima tahun. Padahal, perilaku berisiko di jalan raya—impulsivitas, agresivitas, rendahnya kontrol emosi adalah kondisi yang bisa berubah kapan saja: dipicu tekanan pekerjaan, kelelahan, masalah pribadi, atau sekadar suasana hati yang buruk pada hari tertentu. Potret sesaat tidak pernah cukup untuk menjamin perilaku sepanjang lima tahun ke depan.

Yang membuat persoalan ini kian pelik adalah lemahnya integritas proses itu sendiri. Sejumlah kajian tentang penerbitan SIM mencatat bahwa layanan ini juga berfungsi sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak sehingga petugas di lapangan turut terbebani target penerimaan—kondisi yang secara tidak langsung membuka ruang bagi praktik percaloan. Ketika proses bisa ”dibantu” pihak ketiga, psikotes berhenti menjadi instrumen seleksi sungguhan dan berubah menjadi formalitas kosong yang dilewati, bukan dijalani.

Dari titik inilah pertanyaan berikutnya menjadi relevan: haruskah setiap orang yang terlibat kecelakaan menjalani evaluasi ulang kelayakan mengemudi dan haruskah pemerintah menyusun regulasi yang lebih ketat untuk itu? Jawaban saya tegas: ya, dan ketiadaan mekanisme semacam ini hari ini adalah kegagalan kebijakan yang nyata.

Sistem SIM kita saat ini murni berbasis waktu. Selama surat izin belum kedaluwarsa, seseorang yang baru saja menyebabkan kecelakaan fatal akibat kelalaian berat tetap bebas mengemudi tanpa evaluasi tambahan apa pun, sampai lima tahun berikutnya tiba. Logika ini janggal jika diuji dengan akal sehat paling sederhana sekalipun: seseorang yang telah terbukti gagal menjaga keselamatan di jalan, dengan korban jiwa atau luka berat sebagai buktinya, semestinya memiliki alasan jauh lebih kuat untuk dievaluasi ulang ketimbang seseorang yang sekadar menunggu masa berlaku SIM-nya habis tanpa insiden apa pun.

Demi mendapatkan kuota perpanjangan Surat Izin Mengemudi di satpas, para pemohon rela mengantre sejak subuh. Lima satpas dan satu mobil keliling memberlakukan kuota yang bisa dilayani setiap hari.

Di sinilah pemerintah, khususnya Korps Lalu Lintas Polri dan Kementerian Perhubungan, patut dikritik secara terbuka. Pertama, pendekatan yang dijalankan selama ini masih bersifat administratif dan reaktif, bukan berbasis risiko. Pembaruan aturan SIM yang berlaku belakangan lebih banyak menyasar digitalisasi layanan dan kepatuhan dokumen, bukan pembangunan mekanisme evaluasi ulang berdasarkan rekam jejak kecelakaan ataupun pelanggaran. Bahkan, literasi publik soal aturan dasar seperti masa berlaku SIM saja masih simpang siur, dengan klaim keliru yang beredar luas di media sosial tanpa pernah dibantah tegas oleh otoritas resmi. Jika komunikasi soal hal sedasar itu saja masih berantakan, sulit membayangkan kesiapan pemerintah menjalankan sistem evaluasi ulang yang jauh lebih kompleks.

Kedua, respons terhadap lonjakan kecelakaan cenderung seremonial dan datang setelah kejadian, bukan pencegahan yang terstruktur. Yang lebih sering kita saksikan adalah evaluasi pascalibur panjang, operasi musiman, dan pemasangan spanduk imbauan di titik rawan—bukan reformasi menyeluruh atas proses perizinan mengemudi itu sendiri.

Ketiga, negara belum menempatkan kondisi infrastruktur sejajar dengan ”faktor manusia” sebagai akar masalah. Rentetan kecelakaan di Jakarta awal 2026 yang berulang di lokasi serupa akibat jalan berlubang adalah bukti nyata kegagalan pemeliharaan infrastruktur oleh negara, bukan semata kelalaian pengendara. Menyalahkan kesiapan psikologis pengemudi tanpa membenahi kualitas jalan adalah bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak adil.

Keempat, tidak ada integrasi data yang memungkinkan evaluasi ulang berjalan otomatis. Digitalisasi layanan SIM sejauh ini lebih berfokus pada kemudahan perpanjangan daring, bukan pada pembangunan basis data perilaku pengemudi yang menghubungkan riwayat pelanggaran, kecelakaan, dan kondisi kesehatan secara terintegrasi. Tanpa fondasi data semacam ini, gagasan evaluasi ulang pascakecelakaan akan selamanya menjadi wacana baik di atas kertas, tanpa pernah punya jalan untuk benar-benar dijalankan.

Tantangan yang harus dijawab

Tentu, penerapan evaluasi ulang wajib bagi setiap kecelakaan bukan tanpa tantangan. Kapasitas birokrasi yang sudah kewalahan menangani puluhan ribu kasus kecelakaan setiap bulan berisiko semakin terbebani. Ada p**a persoalan keadilan biaya, mengingat sebagian masyarakat sudah mengeluhkan beban tambahan dari psikotes yang berlaku sekarang. Definisi kecelakaan yang memicu evaluasi ulang pun perlu dirumuskan hati-hati—apakah berlaku untuk semua kecelakaan atau hanya yang melibatkan kelalaian berat dan korban jiwa. Tanpa kriteria yang jernih, kebijakan ini berisiko diterapkan sewenang-wenang, atau sebaliknya, tidak pernah benar-benar dijalankan karena dianggap terlalu rumit.

Meski demikian, rumitnya implementasi tidak boleh menjadi alasan untuk terus menunda. Justru di titik itulah seharusnya pekerjaan rumah pemerintah dimulai: merancang kriteria evaluasi ulang yang proporsional, membangun basis data perilaku pengemudi yang terintegrasi lintas instansi, serta memastikan psikotes tidak lagi sekadar syarat administratif yang bisa ”dibantu” pihak ketiga, tetapi instrumen yang benar-benar mengukur kesiapan seseorang memegang kendali atas nyawa dirinya sendiri dan orang lain di jalan raya.

Jalan raya Indonesia tidak kekurangan aturan. Yang kita butuhkan adalah keberanian untuk mengakui bahwa aturan yang ada sekarang belum cukup menjawab persoalan yang sesungguhnya dan kemauan politik untuk memperbaikinya sebelum daftar korban terus bertambah panjang.●

Sumber :

Address

Jalan
Bandung
40182

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Komunitas Literasi Opini Digital - LOD posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share