22/01/2026
Yayasan Satu Persen hari ini resmi melayangkan SURAT ESKALASI ke Bupati, Gubernur, hingga Ombudsman RI terkait kasus pembakaran sampah berulang di Cinunuk cileunyi sesuai dengan desakan warga sekitar.
Teguran lisan sudah, teguran tertulis sudah. Ketika edukasi tidak mempan, maka Penegakan Hukum (Law Enforcement) adalah satu-satunya jalan. Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan sanksi sesuai Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2022.
Warga berhak atas udara bersih. Pelanggar berhak atas sanksi tegas.
Mari kawal bersama! ✊
LingkunganHidup