PD IAI JAWA BARAT

PD IAI JAWA BARAT Akun Pengurus Resmi PD IAI Jawa Barat

πŸ“’ RENUNGAN KEBANGSAAN | EVALUASI KEBIJAKAN PERATURAN KEPALA BPOM NO. 5/2026Kebijakan publik yang baik selalu terbuka unt...
10/06/2026

πŸ“’ RENUNGAN KEBANGSAAN | EVALUASI KEBIJAKAN PERATURAN KEPALA BPOM NO. 5/2026

Kebijakan publik yang baik selalu terbuka untuk dikaji, dievaluasi, dan disempurnakan. Ketika sebuah regulasi menimbulkan perdebatan luas di kalangan profesi, akademisi, pelaku usaha, maupun masyarakat, maka evaluasi bukanlah bentuk perlawanan, melainkan bagian dari mekanisme akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang sehat.

Melalui tulisan ini, disampaikan sejumlah pertanyaan mendasar terkait:
πŸ”Ή Dasar ilmiah penyusunan regulasi
πŸ”Ή Analisis dampak terhadap keselamatan pasien dan pelayanan kefarmasian
πŸ”Ή Konsistensi dengan mandat BPOM sebagai pelindung masyarakat
πŸ”Ή Pentingnya pengujian rasionalitas kebijakan melalui data dan bukti
πŸ”Ή Posisi organisasi profesi dalam mengawal kebijakan yang berdampak luas

Evaluasi yang objektif harus bertumpu pada kajian ilmiah, analisis dampak, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta prinsip keselamatan pasien. Dengan demikian, setiap kebijakan dapat dinilai secara adil: apakah sudah tepat, perlu diperbaiki, atau bahkan memerlukan peninjauan kembali.

Mari membangun ruang diskusi yang sehat, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta masa depan pelayanan kefarmasian Indonesia.

πŸ’¬ Bagaimana pandangan Anda mengenai pentingnya evaluasi terhadap kebijakan yang berdampak pada profesi kesehatan dan keselamatan pasien?

  ..OBAT AMAN DIMULAI DARI TEMPAT YANG TEPATπŸ’Š Dapatkan obat hanya di sarana pelayanan kefarmasian resmi seperti instalas...
10/06/2026

..
OBAT AMAN DIMULAI DARI TEMPAT YANG TEPATπŸ’Š Dapatkan obat hanya di sarana pelayanan kefarmasian resmi seperti instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, atau toko obat berizin agar kualitas, keamanan, dan khasiatnya terjamin. Yuk, jadi masyarakat cerdas menggunakan obat dengan selalu membeli obat di fasilitas resmi dan berizin! β€Œ

Ketika akses diperluas, standar keselamatan tidak boleh dipersempitDalam setiap kebijakan kesehatan, pertanyaan yang pal...
09/06/2026

Ketika akses diperluas, standar keselamatan tidak boleh dipersempit

Dalam setiap kebijakan kesehatan, pertanyaan yang paling penting bukanlah seberapa mudah suatu layanan diakses, melainkan seberapa aman layanan tersebut bagi masyarakat.

Melalui tulisannya, Prof. apt. Muchtaridi, M.Si., Ph.D., Guru Besar Kimia Medisinal Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran sekaligus Ketua Dewan Pengawas PD IAI Jawa Barat, mengajak publik melihat PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 dari perspektif yang lebih mendasar: keselamatan pasien (patient safety).

Obat bukanlah barang konsumsi biasa. Penggunaan yang tidak tepat dapat menimbulkan efek samping serius, interaksi obat yang berbahaya, kegagalan terapi, hingga risiko yang mengancam keselamatan pasien.

Perluasan akses obat memang penting. Namun akses yang lebih luas harus tetap berjalan seiring dengan pengelolaan yang profesional, akuntabel, dan berbasis kompetensi.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa aksesibilitas obat dan standar keselamatan yang tinggi bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan melalui sistem yang tepat, pengawasan yang kuat, dan keterlibatan tenaga kefarmasian yang kompeten.

Mari membangun dialog yang konstruktif, berbasis bukti, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Karena pada akhirnya:

"Obat bukanlah komoditas biasa yang dapat dipertukarkan dengan kemudahan transaksi. Keselamatan pasien harus tetap menjadi kompas utama setiap kebijakan kesehatan."















Selamat dan Sukses kepada Apoteker Baru Universitas Bakti Tunas Husada Tasikmalaya Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indon...
04/06/2026

Selamat dan Sukses kepada Apoteker Baru Universitas Bakti Tunas Husada Tasikmalaya

Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Barat menghadiri kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji Apoteker Periode XII Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Bakti Tunas Husada Tasikmalaya yang diselenggarakan pada Rabu, 3 Juni 2026 di Hotel Santika Tasikmalaya.

Pada kesempatan tersebut, PD IAI Jawa Barat diwakili oleh apt. Farhan, M.Farm., selaku Wakil Ketua I PD IAI Jawa Barat.

Momentum pengambilan sumpah merupakan tonggak penting dalam perjalanan seorang apoteker. Sebuah ikrar pengabdian untuk senantiasa menjunjung tinggi etika profesi, mengutamakan keselamatan pasien, serta memberikan pelayanan kefarmasian yang profesional dan bertanggung jawab.

Keluarga besar PD IAI Jawa Barat mengucapkan selamat kepada seluruh apoteker yang telah resmi mengucapkan sumpah profesi. Semoga menjadi insan farmasi yang kompeten, berintegritas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.

"Sumpah profesi bukanlah akhir dari perjuangan pendidikan, melainkan awal dari pengabdian untuk kemanusiaan."













Selamat dan Sukses kepada 117 Apoteker Baru Universitas Padjadjaran Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Barat...
04/06/2026

Selamat dan Sukses kepada 117 Apoteker Baru Universitas Padjadjaran

Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Barat turut menghadiri Sidang Terbuka dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran yang diselenggarakan pada Rabu, 3 Juni 2026 di Grha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran.

Pada kesempatan tersebut, PD IAI Jawa Barat diwakili oleh apt. Yogi Testiana Somantri, S.Si., M.M, selaku Bendahara PD IAI Jawa Barat.

Sebanyak 117 apoteker baru resmi mengucapkan sumpah profesi dan bergabung menjadi bagian dari profesi yang memiliki peran penting dalam menjamin mutu pelayanan kefarmasian serta keselamatan pasien.

Semoga para apoteker yang baru dilantik senantiasa menjunjung tinggi etika profesi, mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan, serta memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan dunia kesehatan Indonesia.

Selamat memasuki dunia pengabdian profesi.
Teruslah belajar, berkarya, dan menginspirasi.

Menjadi Apoteker bukan sekadar profesi, tetapi komitmen untuk mengabdi demi kesehatan dan keselamatan masyarakat.













πŸ’Š Ketika Obat Menjadi Komoditas, Siapa yang Menjaga Keselamatan Pasien?Perdebatan mengenai Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun ...
03/06/2026

πŸ’Š Ketika Obat Menjadi Komoditas, Siapa yang Menjaga Keselamatan Pasien?

Perdebatan mengenai Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 terus berkembang di berbagai kalangan profesi kesehatan. Bagi apoteker, isu ini bukan sekadar tentang kewenangan profesi atau persaingan usaha.

Yang menjadi perhatian utama adalah satu hal yang tidak boleh ditawar: "keselamatan pasien"

Obat bukan produk konsumsi biasa. Di balik setiap kemasan terdapat aspek mutu, keamanan, efektivitas, interaksi obat, hingga risiko penggunaan yang memerlukan pengelolaan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab profesional.

Melalui tulisan opini yang disampaikan oleh Dr. drs. apt. Chazali H. Situmorang, M.Sc, CIRB, CHSE, FISQua, publik diajak melihat lebih jauh implikasi kebijakan ini terhadap tata kelola kefarmasian, kepastian hukum, keberlangsungan layanan apotek, serta perlindungan masyarakat sebagai pengguna obat.

Perbedaan pandangan dalam kebijakan adalah hal yang wajar. Namun satu prinsip yang harus tetap menjadi pijakan bersama adalah bahwa setiap regulasi kesehatan harus menempatkan "kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien sebagai prioritas utama."

Mari membaca, mengkaji, dan berdiskusi secara objektif demi terwujudnya sistem pelayanan kefarmasian yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

"Standar profesi boleh diperdebatkan, tetapi keselamatan pasien tidak boleh dikompromikan"













πŸ“° OPINI | Daerah Abu-Abu atau Pelanggaran Hukum?Ketika regulasi kesehatan dibentuk, tujuan utamanya adalah melindungi ma...
02/06/2026

πŸ“° OPINI | Daerah Abu-Abu atau Pelanggaran Hukum?

Ketika regulasi kesehatan dibentuk, tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat dan menjamin mutu pelayanan kesehatan. Namun, bagaimana jika sebuah regulasi justru menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum, kewenangan profesi, dan keselamatan pasien?

Melalui artikel opini yang dimuat di Jawa Pos, Tim Kajian Regulasi dan Perlindungan Anggota (TKRDPA) PD IAI Jawa Barat menyampaikan kajian kritis terhadap Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang membuka ruang pengelolaan obat oleh tenaga nonkefarmasian pada fasilitas ritel tertentu.

Bagi profesi apoteker, isu ini bukan semata-mata tentang kewenangan profesi, melainkan tentang bagaimana memastikan bahwa setiap obat dikelola oleh tenaga yang memiliki kompetensi, legalitas, serta tanggung jawab etik dan hukum yang jelas.

Akses masyarakat terhadap obat harus terus diperluas. Namun perluasan akses tersebut hendaknya ditempuh tanpa mengorbankan standar pelayanan kefarmasian dan keselamatan pasien yang telah dibangun melalui sistem pendidikan, kompetensi, dan regulasi yang panjang.

Karena perlindungan masyarakat tidak boleh dibangun melalui kompromi terhadap standar profesi.
πŸ“– Baca, cermati, dan mari berdiskusi secara konstruktif demi terwujudnya sistem pelayanan kefarmasian yang profesional, adil, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Unduh Artikel : https://bit.ly/4xjmm3w

Keluarga Besar Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Barat mengucapkan Selamat Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 B...
31/05/2026

Keluarga Besar Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Barat mengucapkan Selamat Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 BE. Semoga nilai kebijaksanaan, kedamaian, dan welas asih senantiasa menerangi kehidupan serta memperkuat harmoni dalam keberagaman.

Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta.
Semoga semua makhluk hidup berbahagia.

DAERAH ABU-ABU ATAU PELANGGARAN HUKUM?Itu bukan pertanyaan retoris.Itu pertanyaan yang kami ajukan sebagai Tim Kajian ya...
30/05/2026

DAERAH ABU-ABU ATAU PELANGGARAN HUKUM?

Itu bukan pertanyaan retoris.
Itu pertanyaan yang kami ajukan sebagai Tim Kajian yang dibentuk langsung oleh Ketua PD IAI Jawa Barat dan wajib kami jawab secara ilmiah dan hukum.

Ketika PerBPOM No. 5 Tahun 2026 hadir dengan narasi "mengisi kekosongan", kami justru bertanya balik.
Kekosongan siapa yang sedang diisi?
Dan siapa yang menanggung risikonya jika terjadi kesalahan?

Dalam hukum Indonesia ada prinsip yang tidak bisa diabaikan dimana
peraturan yang lebih rendah tidak boleh melawan yang lebih tinggi.

UU No. 17 Tahun 2023 sudah tegas, Praktik Kefarmasian adalah domain tenaga kefarmasian yang kompeten dan berizin.

Maka perlu dipahami:
- Sertifikat pelatihan β‰  kompetensi profesi Apoteker
- Obat bukan barang dagangan biasa
- Keselamatan pasien tidak punya harga kompromi

Kami tidak menolak akses obat untuk masyarakat. Perlindungan masyarakat dibangun dengan memperkuat sistem,
bukan dengan menurunkan standar profesi.

Tim Kajian Regulasi dan Perlindungan Apoteker
TKRDPA PD IAI Jawa Barat
Kota Bandung, 26 Mei 2026

Akses Dokumen : https://bit.ly/terbuka-iaijabar-2026

Address

Ruko Surapati Core Blok A 20
Bandung
40192

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00

Telephone

+6281219441837

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PD IAI JAWA BARAT posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to PD IAI JAWA BARAT:

Share