10/06/2026
π’ RENUNGAN KEBANGSAAN | EVALUASI KEBIJAKAN PERATURAN KEPALA BPOM NO. 5/2026
Kebijakan publik yang baik selalu terbuka untuk dikaji, dievaluasi, dan disempurnakan. Ketika sebuah regulasi menimbulkan perdebatan luas di kalangan profesi, akademisi, pelaku usaha, maupun masyarakat, maka evaluasi bukanlah bentuk perlawanan, melainkan bagian dari mekanisme akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang sehat.
Melalui tulisan ini, disampaikan sejumlah pertanyaan mendasar terkait:
πΉ Dasar ilmiah penyusunan regulasi
πΉ Analisis dampak terhadap keselamatan pasien dan pelayanan kefarmasian
πΉ Konsistensi dengan mandat BPOM sebagai pelindung masyarakat
πΉ Pentingnya pengujian rasionalitas kebijakan melalui data dan bukti
πΉ Posisi organisasi profesi dalam mengawal kebijakan yang berdampak luas
Evaluasi yang objektif harus bertumpu pada kajian ilmiah, analisis dampak, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta prinsip keselamatan pasien. Dengan demikian, setiap kebijakan dapat dinilai secara adil: apakah sudah tepat, perlu diperbaiki, atau bahkan memerlukan peninjauan kembali.
Mari membangun ruang diskusi yang sehat, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta masa depan pelayanan kefarmasian Indonesia.
π¬ Bagaimana pandangan Anda mengenai pentingnya evaluasi terhadap kebijakan yang berdampak pada profesi kesehatan dan keselamatan pasien?