21/01/2025
Salam Solidaritas
Proses hukum terhadap Septia Dwi Pratiwi masih berlanjut. Baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dalam persidangan kali ini, kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara/i untuk menunjukkan solidaritas dengan hadir dalam sidang Saudari Septia Dwi Pratiwi, mantan buruh PT Hive Five, yang kini dikriminalisasi atas penyampaian pendapat terkait pelanggaran hak ketenagakerjaan oleh PT Hive Five dan John LBF.
Sidang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 22 Januari 2025
Waktu: Pukul 10.00 WIB
Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Alamat: Jl. Bungur Besar Raya No.24