04/10/2026
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melakukan investigasi terhadap dugaan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Koperasi Lamo Meutuah Syariah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Perwakilan YARA Aceh Barat, Hamdani, menyusul informasi yang diterima pihaknya mengenai dugaan intervensi Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi, terhadap koperasi pegawai Lapas.
Menurut Hamdani, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan kantin di lingkungan Lapas Meulaboh yang dikelola oleh Koperasi Lamo Meutuah Syariah.
“Kami mendapat informasi mengenai dugaan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan terhadap koperasi petugas Lapas Meulaboh. Jika benar, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik internal yang pada akhirnya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas,” kata Hamdani, Jumat (2/10/2026).
Namun, Hamdani menegaskan YARA tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Menurutnya, dugaan tersebut harus terlebih dahulu diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang sehingga persoalan dapat diketahui secara objektif.
Karena itu, YARA Aceh Barat berencana menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Komisi XIII DPR RI untuk meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami meminta Kementerian Imipas melakukan investigasi secara objektif. Semua pihak harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan sehingga persoalan ini terang dan tidak berkembang menjadi konflik internal,” ujarnya.
Hamdani menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan urusan internal koperasi perlu dilihat dari aspek tata kelola pemerintahan dan ketentuan perkoperasian.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai sejumlah aturan yang relevan untuk dikaji dalam proses pemeriksaan.