Yayasan Advokasi Rakyat Aceh

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Lembaga Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin khusus untuk wilayah Provinsi Aceh Follow twitter dan IG: yaraaceh

Selamat Memperingati Hari Pendidikan Daerah 1 September 2026Pendidikan adalah jalan untuk membangun generasi Aceh yang b...
02/09/2026

Selamat Memperingati Hari Pendidikan Daerah
1 September 2026

Pendidikan adalah jalan untuk membangun generasi Aceh yang berilmu, berkarakter, dan mampu menghadapi masa depan.

Mari bersama menjadikan pendidikan sebagai fondasi dalam melahirkan generasi Aceh yang cerdas, berintegritas, dan berdaya saing.

Terus belajar, terus bergerak, dan terus membangun Aceh melalui pendidikan.

Pendidikan hari ini adalah investasi untuk masa depan Aceh.

YayasanAdvokasiRakyatAceh Pendidikan AcehHebat

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengucapkan selamat memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026....
02/09/2026

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengucapkan selamat memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Semoga Kejaksaan Republik Indonesia semakin profesional, berintegritas, transparan, dan senantiasa hadir dalam menegakkan hukum serta memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Menguatkan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Menuju Indonesia yang Adil dan Makmur.”

PenegakanHukum Keadilan Integritas

Selamat HUT ke-13 Aceh Journal National Network (AJNN)Tiga belas tahun bukan sekadar perjalanan waktu, tetapi jejak panj...
02/09/2026

Selamat HUT ke-13 Aceh Journal National Network (AJNN)

Tiga belas tahun bukan sekadar perjalanan waktu, tetapi jejak panjang dalam menjaga semangat jurnalistik, menyebarkan pengetahuan, dan menghadirkan informasi yang mencerdaskan masyarakat.

Semoga AJNN terus menjadi media yang kredibel, independen, berintegritas, dan konsisten menyuarakan kepentingan publik. Teruslah menjadi bagian penting dalam membangun Aceh melalui karya-karya jurnalistik yang berkualitas.

13 Tahun Menyebarkan Pengetahuan.
Terus Berkarya, Terus Menginspirasi.

Selamat ulang tahun ke-13 AJNN.
Sukses dan semakin jaya!

YARA

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) me...
02/09/2026

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menertibkan aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif sebagai pengurus inti atau memegang jabatan strategis di lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ketua YARA, Safaruddin, S.H., M.H., menilai keterlibatan ASN dalam struktur kepengurusan inti LSM berpotensi menimbulkan persoalan, terutama apabila aktivitas organisasi tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Menurut Safaruddin, ASN harus mampu menjaga profesionalitas dan netralitas dalam menjalankan tugas kedinasannya. Karena itu, keterlibatan ASN dalam organisasi di luar kedinasan perlu tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disiplin ASN.

“ASN tidak boleh menjadi pengurus inti atau memegang jabatan strategis dalam LSM yang dapat mencampuri pelaksanaan tugas kedinasannya. ASN harus menjaga netralitas, menjunjung sumpah ASN dan tata nilai profesinya sesuai Undang-Undang ASN dan PP disiplin ASN,” tegas Safaruddin.

YARA menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan antara tugas sebagai ASN dengan aktivitas di organisasi masyarakat.

Menurutnya, ASN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas pemerintahan secara profesional dan tidak menggunakan kedudukan maupun kewenangannya untuk kepentingan organisasi tertentu.

YARA berharap Kementerian PAN-RB dapat melakukan penertiban dan memberikan kejelasan terkait batasan keterlibatan ASN dalam kepengurusan LSM, khususnya pada posisi yang bersifat strategis.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas aparatur, profesionalitas birokrasi serta memastikan fungsi LSM sebagai lembaga kontrol sosial tetap berjalan secara independen.Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menertibkan aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif sebagai pengurus inti atau memegang jabatan strategis di lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Sekretaris Jenderal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Lhokseumawe, Fuadi Bachtiar, mengecam dugaan tindakan kekerasan ...
01/09/2026

Sekretaris Jenderal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Lhokseumawe, Fuadi Bachtiar, mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI jajaran Kodim 0103 Aceh Utara terhadap wartawan beritamerdeka.net, Haikal Alfikri.

Dugaan kekerasan tersebut terjadi saat kericuhan setelah pertandingan sepak bola di Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Fuadi menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap aparat yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap siapa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Fuadi, berdasarkan rekaman video yang telah dicermati YARA, tindakan dalam insiden tersebut terlihat mengarah pada dugaan pemukulan, bukan sekadar upaya melerai keributan antarsuporter.

“Berdasarkan video kita cermati, insiden itu sangat jelas mengarah sebagai tindakan pemukulan dan bukan upaya melerai suporter yang sedang berkelahi,” kata Fuadi, Senin (31/8/2026).

Ia meminta Komandan Kodim 0103/Aceh Utara, Letkol Inf Faisal, mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Fuadi juga menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi mencederai marwah dan martabat institusi TNI. Karena itu, menurutnya, penanganan kasus harus dilakukan secara transparan serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

YARA, kata Fuadi, tengah mengambil langkah strategis untuk mendorong persoalan tersebut ke ranah hukum. Apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap wartawan atau menghalangi kerja jurnalistik, anggota TNI yang bersangkutan dapat diproses melalui mekanisme hukum militer.

Ia menjelaskan, bentuk pertanggungjawaban hukum nantinya harus disesuaikan dengan pelanggaran yang terbukti. Jika tindakan tersebut terbukti sebagai penganiayaan, maka dapat dikenakan ketentuan pidana terkait penganiayaan dengan tetap mengikuti mekanisme peradilan militer karena pelakunya merupakan anggota TNI.

Fuadi menegaskan, kasus tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan antara dua individu.

YARA Aceh

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Polres Lhokseumawe segera menyelidiki dugaan tindak pidana terkait kondisi ...
31/08/2026

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Polres Lhokseumawe segera menyelidiki dugaan tindak pidana terkait kondisi sejumlah ruas jalan rusak di wilayah Kota Lhokseumawe dan sekitarnya yang dinilai telah membahayakan pengguna jalan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah ruas jalan nasional maupun jalan yang sedang dalam proses perbaikan yang disebut masih dalam kondisi berlubang, tidak rata, serta belum dilengkapi rambu peringatan bahaya secara memadai.

YARA menilai kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas secara berulang. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan kendaraan, tetapi juga dapat menyebabkan korban luka hingga mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan.

Menurut YARA, persoalan jalan rusak tidak semata-mata menjadi persoalan teknis pembangunan atau pemeliharaan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum apabila kerusakan tersebut dibiarkan dan kemudian menyebabkan kecelakaan.

YARA merujuk Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan juga diwajibkan memasang tanda atau rambu peringatan bahaya bagi pengguna jalan.
Selain itu, YARA menyoroti Pasal 273 UU LLAJ yang mengatur sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan apabila kelalaian dalam penyelenggaraan jalan mengakibatkan kecelakaan dengan korban maupun kerusakan kendaraan.

Atas dasar tersebut, YARA meminta Polres Lhokseumawe membuka penyelidikan terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas kondisi jalan tersebut.

Pihak yang diminta diperiksa antara lain pelaksana proyek, pengawas pekerjaan, serta penyelenggara jalan sesuai kewenangan masing-masing.

Penyelidikan, kata YARA, perlu mencakup kualitas konstruksi, pemeliharaan jalan, pemasangan rambu peringatan, hingga kemungkinan adanya keterlambatan dalam melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang membahayakan masyarakat.

YARA menilai pembiaran terhadap kondisi jalan yang berulang kali menyebabkan kecelakaan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Penutupan Pendidikan Profesi Advokat DPD IKADIN Aceh bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Samudra dan Yayasan ...
29/08/2026

Penutupan Pendidikan Profesi Advokat DPD IKADIN Aceh bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Samudra dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Periode Agustus 2026 oleh Safaruddin, S.H., M.H.

hukum

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi...
25/08/2026

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Aceh (KIA). Sengketa tersebut berkaitan dengan permintaan dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 pada sejumlah dinas dan instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe.

Permohonan tersebut didaftarkan YARA pada 18 Agustus 2026. Langkah itu ditempuh setelah permintaan informasi dan keberatan yang sebelumnya disampaikan kepada badan publik terkait belum mendapatkan tanggapan.

Perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) YARA, Safira Ulya, mengatakan permohonan sengketa tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

“Permohonan ini merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah,” ujar Safira dalam siaran pers yang diterima di Banda Aceh, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, akses terhadap dokumen anggaran penting agar masyarakat dapat mengetahui arah penggunaan uang publik sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

YARA mendasarkan langkah tersebut pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam aturan tersebut, informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Safira juga merujuk Pasal 7 ayat (1) UU KIP yang mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon, kecuali informasi yang dikecualikan.

Selain itu, Pasal 35 ayat (1) memberikan hak kepada pemohon informasi untuk mengajukan keberatan apabila permintaan informasi tidak ditanggapi, tidak dipenuhi, atau informasi tidak diberikan sesuai ketentuan.

“Apabila sengketa tidak terselesaikan, Pasal 37 UU KIP membuka ruang bagi pemohon untuk mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi,” kata Safira.


Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 HBukan sekadar mengenang kelahiran seorang Rasul, tetapi kembali menghidupkan teladan yang...
25/08/2026

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Bukan sekadar mengenang kelahiran seorang Rasul, tetapi kembali menghidupkan teladan yang beliau wariskan: akhlak, kasih sayang, kejujuran, kesabaran, dan kepedulian terhadap sesama.

Di tengah dunia yang semakin ramai dengan kata-kata, semoga kita belajar kembali menjadi manusia yang lembut dalam sikap, tulus dalam membantu, dan kuat dalam menjaga kebenaran.

Mari jadikan akhlak Rasulullah SAW sebagai lentera dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

Semoga momentum Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi pengingat untuk terus memperbaiki diri, mempererat persaudaraan, serta menghadirkan kebaikan di mana pun kita berada.

Selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 H / 25 Agustus 2026.

— Safaruddin, S.H., M.H.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)

AkhlakRasulullah TeladanRasulullah

Dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa SMA Unggul Binaan Bener Meriah di Jalan Rembele–Pante Raya, Kecamatan Wih Pes...
25/08/2026

Dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa SMA Unggul Binaan Bener Meriah di Jalan Rembele–Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, mendapat perhatian serius dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Peristiwa yang diduga terjadi pada Sabtu (22/8/2026) tersebut melibatkan sejumlah siswa yang disebut sebagai kakak kelas korban. Akibat dugaan kekerasan itu, korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Dugaan pengeroyokan tersebut juga terekam dalam video yang beredar viral di media sosial. Dalam rekaman itu, korban terlihat berada dalam posisi terbaring di tanah dan diduga dipukul berulang kali pada bagian wajah, sebelum kemudian ditendang pada bagian kepala.

Kepala Perwakilan YARA Bener Meriah, Muhammad Dahlan, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara serius dan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

“Jika benar pengeroyokan itu terjadi sebagaimana terlihat dalam rekaman, ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja. Dugaan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” tutur Dahlan, di Bener Meriah, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar, bukan ruang yang melahirkan rasa takut akibat kekerasan dan perundungan.

Karena itu, Dahlan meminta pihak sekolah, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah internal semata.

“Jangan ada pembiaran. Jangan p**a ada upaya menutup-nutupi persoalan. Jika ada pihak yang terbukti melakukan kekerasan, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Ia menilai penanganan perkara secara transparan penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku.

Dahlan juga meminta pihak sekolah melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perlindungan siswa, khususnya untuk mencegah praktik bullying dan kekerasan antarpelajar.

Address

Jalan Cot Bak U No. 19 Batoh, Kecamatan Lueng Bata
Banda
23245

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00
Sunday 09:00 - 17:00

Telephone

+6285216135502

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Yayasan Advokasi Rakyat Aceh posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Yayasan Advokasi Rakyat Aceh:

Shortcuts

Share