17/07/2024
Ketua Panwaslih Aceh Muhammad ALi, SH. Menghadiri undangan BAPPEDA Provinsi Aceh sebagai narasumber dalam diksusi mengenai "Kodifikasi UU Pemilu dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota" dimana Bapak Muhamad Ali, SH., menerangkan secara implisit mengenai tahapan-tahapan Pilkada seretak di Aceh beserta kendala yang dihadapi saat ini, dalam acara diskusi tersebut turut di hadiri oleh Kepala BAPPEDA Prov. Aceh DR. H. Teuku Ahmad Dadek,SH., MH. yang mengawali acara diskusi dengan memberikan kata sambutan di awal acara dan acara dibuka langsung oleh Plt. Direktur Politik dan Komunikasi Bappeda Prov. Aceh Ibu Nuzzula Anggeraeni, S.STP, M.PS, M.URP. Adapun Drs. Indrajaya, M.Sc (Koordinator Bidang Kelembagaan Demokrasi) merupakan moderator dalam acara diksusi santai tersebut.
Beberapa undangan yang turut hadir dalam acara dikusi yang digelar di Aula serba guna Kantor BAPPEDA Prov. Aceh diantaranya adalah Azwardi AP, M.Si. (Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Aceh), Saiful, SE. (Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh 2023-2028), Dedy Yuswadi, AP (Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Aceh) dan dari akademisi bidang Hukum Universitas Syiah Kuala Bapak Dr. M. Jafar, S.H., M.Hum. serta Ibu Marini (Akademisi Sekolah Tinggi Politik dan Sosial Al Washliyah/Pegiat Keterwakilan Perempuan, serta bebeapa Tenaga Ahli BAPPEDA Prov. Aceh.
(Media Panwaslih Aceh, 16/07/2024)