Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) merupakan sebuah ide yang dimulai pada awal tahun 2006, dimana puluhan aktivis demokrasi dan aktivis anti korupsi berkumpul dalam Rencana Strategis untuk gerakan anti korupsi ke depan. Dimana menghasilkan penguatan kesadaran masyarakat untuk melahirkan semangat anti korupsi untuk jangka panjang serta perkembangan kasus korupsi yang semakin hari semakin tidak ter
kontrol, khususnya di Kabupaten/Kota di Aceh sehingga perlunya lembaga kontrol yang berkomitmen dalam pengawasan, baik bersifat kebijakan publik maupun anggaran. Oleh karena itu, atas prakarsa para aktivis yaitu; Ahmad Yulden Erwin (KoAK Lampung), Akhiruddin Mahjuddin (GeRAK Aceh), Ridwan Haji Mukhtar (Jurnalis), Alfian (KDK), Sri Wahyuni Siregar (Aktivis Perempuan), Ridaya La Ode Ngkowe (ICW), Muhammad Taufik Abda (JKMA), dan Wardhiah (Aktivis Mahasiswa), di Banda Aceh pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2006 sepakat untuk mendirikan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) yang berkedudukan di Kota Lhokseumawe hingga melakukan pengurusan pembuatan akta pendirian untuk memperjelas status hukum MaTA . MaTA dengan status sebagai perkumpulan, merupakan organisasi masyarakat sipil yang eksis dan konsisten untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan advokasi dan pemberantasan korupsi guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih di Aceh. MaTA eksis membongkar kasus-kasus indikasi korupsi di Aceh, sekaligus melakukan pendampingan masyarakat hingga saat ini. Sejak didirikan tersebut, sekretariat MaTA awalnya pusatnya berada di Kota Lhokseumawe. Namun demikian, untuk mempermudah akses informasi dan membangun jaringan lebih luas sehingga advokasi transparansi dan anti-korupsi dapat dilakukan secara lebih massif di Aceh, maka sejak awal Februari 2012 lalu telah membuka sekretariat pendukung di Kota Banda Aceh, ibukota Provinsi Aceh. Diharapkan, dengan akses semakin mudah ke depan maka akan membantu mencapai target yang diharapkan dari kerja-kerja MaTA di masa mendatang. Di sisi lain, dengan dinamika yang terus berkembang, MaTA juga melakukan perubahan dalam komposisi pendiri lembaga. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Musyawarah Besar I yang digelar pada tanggal 22 Februari 2012. Dengan rekomendasi ini, MaTA melakukan perubahan Anggaran Dasar Lembaga dengan Akte Notaris No. 10, tanggal 4 November 2013, Notaris Syukri Rahmat, SH, M.Kn. VISI:
Terwujudnya gerakan rakyat anti korupsi untuk mendorong terciptanya keadilan, dan kesejahteraan sosial masyarakat
MISI:
1. Mendorong partisipasi dan penguatan kapasitas masyarakat untuk aktif melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
2. Mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan kebijakan dan anggaran publik.
3. Melakukan kajian dan penelitian terhadap kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah.
4. elakukan monitoring dan advokasi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. FOKUS KERJA:
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) merupakan organisasi masyarakat sipil yang independen dengan maksud untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan advokasi dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) melalui pendidikan anti-korupsi serta mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas setiap penggunaan dana-dana publik di Aceh. Selain itu MaTA juga diarahkan pada upaya menciptakan tata pemerintahan yang baik, efektif, bermartabat, dan bebas KKN. Sehingga mendorong lahirnya tata pemerintahan yang baik dan bersih. PRINSIP MaTA:
1. Independen
2. Transparan
3. Akuntabilitas
4. Imparsial
5. Non-Partisan
6. Bertanggung jawab
7. Integritas
NILAI-NILAI DASAR:
1. Kemanusiaan
2. Anti-rasialisme
3. Anti-korupsi
4. Anti diskriminasi
5. Demokratis
6. Keadilan sosial dan kesetaraan gender
-----
TELP/FAX : 0651-8011201
EMAIL : [email protected] & [email protected]
FOLLOW OUR TWITTER: https://twitter.com/MaTA_Aceh
FOLLOW OUR INSTAGRAM: http://instagram.com/mata_aceh
GOOGLE+ : https://plus.google.com/+MaTAAceh/posts