Terbentuknya masyarakat yang mandiri, terbuka, berkesadaran hukum dan
lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi mengedepankan watak dan
moral yang beradab, memiliki etos kerja dan semangat kekaryaan, serta disiplin yang
tinggi berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila;
2. Sebagai alat kontrol sosial dan penyeimbang pemerintahan dalam menentukan arah
kebijakan publik. Menampung aspirasi da
n keluhan masyarakat;
2. Mengupayakan pengembangan kreativitas dan kualitas Sumber Daya Manusia di
kalangan generasi muda sebagai Anak Bangsa yang berperilaku luhur dan bangga sebagai
warga Negara Indonesia;
3. Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi kebijakan publik, mendorong kemandirian usaha
dan kewirausahaan bagi masyarakat terutama dalam sektor informal dan industri kecil
sebagai langkah aplikatif dan menguatan ekonomi kerakyatan;
4. Menggali dan mengembangkan usaha-usaha lain yang sesuai dengan anggaran dasar dan
tujuan organisasi
5. Menjalin kemitraan di lingkup Pemerintah serta senantiasa memberikan kontribusi
sebagai alat kontrol dalam menjalankan roda pemerintahan. TUJUAN DAN SASARAN
TUJUAN:
Mengacu kepada latar belakang, visi, misi serta apa yang diamanatkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. SASARAN:
Kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya dalam bernegara, mendukung
setiap program dan kebijakan pemerintah dalam pemenuhan hak-hak masyarakat, untuk
menciptakan masyarakat yang sejahtera dan mandiri dan peningkatan Sosial Control Pada
Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif guna kepastian hukum untuk menciptakan keadilan
bersama sebagaimana yang dicita-citakan. TUJUAN DAN PROGRAM KERJA
Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) REPSUS merupakan lembaga yang didirikan
pada tahun 2020, untuk program kerja Lembaga pada tahun pertamanya berdiri lebih
difokuskan pada kegiatan yang bersifat konsolidasi internal lembaga, sosialisasi, membangun
dan menjalin kerja sama dengan mitra baik Pemerintah, swasta maupun lembaga sosial
kemasyarakatan lainnya. Dan khususnya menjalin kemitraan dengan unsur penegak hukum
dalam rangka mendukung setiap program penegakan hukum yang dilakukan oleh instasi
terkait. Adapun Tujuan dan Program Kerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) REPSUS pada
tahun 2020-2021 antara lain :
1. Melakukan kontrol sosial di segala bidang kehidupan kemasyarakatan dan mampu
melakukan tindakan investigasi.
2. Berusaha meningkatkan kemampuan dan kesadaran anggota organisasi untuk
berpartisipasi menyukseskan program pemerintah.
3. Melakukan pelatihan organisasi atau pengembangan SDM secara berkesinambungan
dalam menciptakan kader-kader atau generasi baru yang handal dan berdaya saing.
4. Mengembangkan kepoloporan masyarakat sehingga memiliki sikap kepekaan, berani
tampil di tengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi
rasa sosial, solidaritas dan keadilan.
5. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi
peran pelaksana, pembinaan, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana
pemangku kebijakan pembangunan atau lembaga pemerintah
6. Memperjuangkan hak, harkat dan martabat masyarakat melalui program yang handal
dan profesional.
7. Berpartisipasi aktif dalam mendukung kerja Pemerintah atau Stakholder terkait dalam
upaya perlindungan, pemberantasan, eduksi, sosialisasi kepada masyarakat tentang
bahaya NARKOBA
8. Memberikan advokasi/ pendampingan atau pelayanan hukum kepada segenap elemen
masyarakat yang membutuhkan serta memberikan pencerahan atau penyuluhan
hukum kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum.
9. Membangun dan menjalin kerja sama dengan unsur penegak hukum khususnya
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang berkesinambungan serta mendukung
upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Penegak hukum sebagai wujud
persamaan dan perlindungan kepada masyarakat.
10. Menyelenggarakan pendidikan, seminar, loka karya, kajian-kajian, riset atau
penelitian maupun pendampingan dalam berbagai sektor atau bidang dalam
memberdayakan dan meningkatkan usaha ekonomi kerakyatan dan manajemen
pemerintahan secara umum.
11. Membantu pemerintah ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan yang
memberdayakan masyarakat kecil dan menengah serta masyarakat yang kurang
mampu.
12. Merekrut dan Membentuk kader lembaga serta mendirikan kantor perwakilan disetiap
daerah.
13. Mampu memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat yang berbudaya,
beradab dan demokratis sehingga tata nilai kehidupan berbudaya, berbangsa dan
bernegara dapat berjalan secara demokratis di semua sektor sendi-sendi kehidupan
masyarakat pada umumnya.
14. Membina kerjasama dengan Ormas, LSM, NGO atau sejenisnya dalam memonitoring
penyelenggaraan pemerintahan menuju pemerintahan yang sehat, bersih dan bebas
KKN.
15. Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan
lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya...