BMH Kaltim
- Home
- Indonesia
- Balikpapan
- BMH Kaltim
Baitul Maal Hidayatullah merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, kemanusiaan, dan CSR perusahaan
Address
Jalan Moh. T. Haryono, Balikpapan Damai Indah Bl. I/7A, Damai
Balikpapan
76114
Opening Hours
| Monday | 08:00 - 17:30 |
| Tuesday | 08:00 - 17:30 |
| Wednesday | 08:00 - 17:30 |
| Thursday | 08:00 - 17:30 |
| Friday | 08:00 - 17:30 |
| Saturday | 08:00 - 17:30 |
Telephone
Website
Alerts
Be the first to know and let us send you an email when BMH Kaltim posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.
Contact The Organization
Send a message to BMH Kaltim:
Shortcuts
Category
Baitul Maal Hidayatullah
Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Merupakan lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.
BMH hadir Kantor layanan LAZNAS BMH hadir di 30 Provinsi dengan unit penghimpunan (UPP) zakat,infak dan sedekah mencapai 97 se Indonesia. Kami wujudkan semua sebagai komitmen untuk menjadi perantara kebaikan, memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan ZISWAF menuju Indonesia yang lebih bermartabat.
Kiprah program BMH dari hasil pengelolaan zakat telah melintasi berbagai daerah di Indonesia, setidaknya 287 Pesantren telah eksis dan berkiprah, 5213 Dai Tangguh telah meyebar seantero nusantara, ribuan keluarga dhuafa telah terberdayakan dan mandiri, ribuan anak usia sekolah mendapatkan pendidikan yang layak.
Semua dedikasi dan kiprah BMH tersebut merupakan mahakarya dukungan semua pihak yang telah mempercayakan ZIS nya melalui Baitul Maal Hidayatullah. Tak heran jika Desember 2015, BMH resmi dikukuhkan kembali sebagai LAZNAS oleh Kementrian Agama RI dengan SK No. 425 Tahun 2015 dan sesuai ketentuan UU Zakat No. 23/2011.