27/06/2026
Janji reformasi Polri pasca pembunuhan Affan Kurniawan ternyata hanya omong kosong belaka. Revisi UU Polri disahkan pada 9 Juni, kurang dari sebulan sejak penetapannya sebagai RUU pada 20 Mei, pengerjaannya pun minim partisipasi publik, seakan-akan disembunyikan. Substansinya adalah perpanjangan usia pensiun dan pembolehan anggota Polri aktif untuk menduduki berbagai jabatan sipil di luar lembaga. Setahun lalu, hal ini turut terjadi dalam pengesahan UU TNI. Rapat kilat dan tertutup, tiba-tiba anggota militer aktif dapat menduduki posisi dalam 14 kementrian. Di tengah-tengah kembalinya Dwifungsi ABRI ini, kasus-kasus kekerasan tentara dan polisi kepada masyarakat sipil marak terjadi. Inilah salah satu bentuk milterisme, dan bukti nyata bahwa pemerintah yang berkuasa berpihak kepada aparat, bukannya sebuah wadah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
Di sisi lain, kita sedang terancam dari harga-harga kebutuhan pokok dan BBM yang naik tak terkendali. Di Kalimantan sendiri, kita melihat kontradiksi dimana terjadi kelangkaan BBM, sementara batu bara dan minyak seringkali di kelola dari sini. Perlu diketahui bahwa bisnis-bisnis tambang dan Kalimantan ini pun juga dikuasai oleh konglomerat yang berhubungan dekat dengan polisi dan militer atau bahkan konglomerat tersebut memang seorang purnawirawan. Contoh paling jelasnya adalah perusahaan Kaltim Nusantara Coal milik Prabowo yang menguasai lahan sebesar 14.950 hektar.
Kita sedang terancam tidak hanya dari krisis-krisis ekonomi, akan tetapi juga dari aparat yang berkuasa dengan impunitas. Seberapa erat hubungan para konglomerat dengan para aparat, dan seberapa dalam cengkraman kepentingan mereka dalam pemerintahan? Terus, apa yang harus kita lakukan ketika pemerintahan bukanlah wadah aspirasi masyarakat, namun alat kuasa dari para kapitalis bersenjata?
Ikutilah diskusi "Kembalinya Dwifungsi ABRI: Cengkraman Militerisme dan Gurita Bisnis Yang Berjalan" pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026
Jam : 18.30 WITA
Tempat : Konfirmasi lewat DM Lintas Komunal