16/04/2023
🍀Bismillah
Hari ke 26: Puasa Sempurna dengan Zakat Fitrah
==========
Menyempurnakan puasa Ramadhan dengan zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban, dimana zakat ini dikeluarkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan.Hal ini sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk.
Kewajiban zakat fitrah mengandung dua hikmah utama: Pertama, menyucikan puasa orang yang berpuasa. Karena bisa saja pada waktu berpuasa ia melakukan hal-hal yang bisa membatalkan pahalanya, misalnya perkataan dan perbuatan yang kotor lagi mungkar. Kedua, untuk menolong yang membutuhkan agar mereka tidak mengemis pada hari raya Idul Fitri dan supaya mereka bergembira pada hari orang-orang lain juga bergembira.
Yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah adalah semua orang, tidak peduli apakah orang merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, anak kecil atau orang dewasa, asalkan mereka semua Muslim. Sebab zakat fitrah ini merupakan zakat badan atau pribadi.
Hikmah zakat fitrah terdapat beberapa manfaat baik bagi Muzakki, bagi masyarakat maupun bagi harta yang dizakati. Manfaat bagi Muzakki, zakat tersebut dapat membersihkan jiwanya. Karena kadangkala saat berpuasa Ramadhan orang-orang begitu sulit menjaga mulut/perkataan dan perbuatannya yang tidak bermanfaat.
Adapun manfaat bagi masyarakat penerima zakat fitrah, dapat membantu mencukupi kebutuhan orang-orang fakir miskin yang hidupnya selalu menderita. Sementara manfaat bagi harta yang dizakati, akan membawa kebajikan bagi orang tersebut beserta keluarganya dan akan memberikan berkah bagi hartanya yang lain,yang diharapkan memperoleh ridha dari Allah Subhanahu wa ta 'ala.
Mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap muslim wajib hukumnya, berdasarkan hadits Ibnu Umar radliyallah ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, besar maupun kecil dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat (‘Iedul Fitri).”(HR. Bukhari dan Muslim).