13/01/2026
Kebenaran Tidak Boleh Dikalahkan oleh Kebencian
Dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh dilahirkan secara prematur lewat tekanan dan opini publik, atau dari kebencian politik. Ia harus lahir dari pembuktian yang sah, terbuka, dan dapat diuji. Titik.
Semua orang tahu, penetapan status tersangka pada siapapun termasuk terhadap Yaqut Cholil Qoumas adalah bagian dari sebuah proses hukum. Namun akhir-akhir ini, tanpa disadari, opini publik mudah sekali didorong, seolah KPK adalah sebuah lembaga absolut penentu kebenaran terakhir tanpa masuk ranah pengadilan.
Kami mencatat satu hal. Hingga hari ini, konstruksi perkara yang secara konkret dan runtut menghubungkan tindakan pribadi Gus Yaqut dengan unsur pidana yang lengkap belum pernah dipaparkan secara utuh oleh KPK ke ruang publik.
Narasi yang dibangun hanya soal angka besar, dugaan kerugian negara, dan klaim “bukti tebal” tidak otomatis menjawab pertanyaan paling mendasar dalam hukum pidana.
Siapa melakukan apa, dengan niat apa, melalui mekanisme apa, dan di titik mana perbuatan itu menjadi tindak pidana.
Jangan sampai suara khalayak ramai melebihi kekuatan dari kebenaran. Jangan membiarkan isu yang beredar menginjak-injak kebenaran yang datang terlambat.
Kami tidak menolak proses hukum. Sebaliknya, kami menuntut proses hukum yang benar, transparan, adil, terbuka untuk diuji, dan bebas dari dendam politik maupun sentimen warna ideologis.
Membiarkan proses hukum berjalan tidak sama dengan membenarkan kriminalisasi yang prematur dan serampangan.
Perbedaan pandangan, afiliasi, gerbong atau kebencian politik tidak boleh diselundupkan ke dalam proses pidana yang belum selesai.
Tetaplah berdiri tegak.
Tenang. Jernih.
Gus Yaqut adalah marwah kami.
Dan satu hal yang sudah dibuktikan oleh sejarah.
Kebenaran meski lambat selalu menemukan jalannya sendiri.
-F.Marasabessy
(Wakil Ketua GP Ansor Kota Ambon)
Sorotan Berita Viral
SEMUA ORANG
Sorotan