24/07/2026
Ikra S. Al Katiri adalah salah-satu dari empat orang mahasiswa yang di Drop Out oleh Rektor Unkhair Ternate-Maluku Utara karena melakukan demonstrasi dalam rangka menyuarakan aspirasi dan keadilan untuk masyarakat Papua.
Atas tindakan sewenang-wenang Rektor, empat orang mahasiswa tersebut yang di Drop Out bertekad melakukan perlawanan melalui Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera di Ambon. Gugatan empat orang mahasiswa pun ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, perjuangan empat orang mahasiswa berlanjut ke upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar-Sulawesi Selatan. Upaya hukum banding pun ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. Perjuangan dilanjutkan dengan upaya hukum Kasasi di Mahkamaha Agung RI di Jakarta dan putusannya DIKABULKAN seluruhnya.
Rektor Unkhair pada saat itu memberikan kuasa kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sedangkan empat orang mahasiswa yang di Drop Out memberikan Kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Maluku.
Ikra S. Al Katiri telah menyelesaikan studinya menyusul ketiga kawannnya setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia MENGABULKAN SELURUHNYA upaya hukum kasasi mereka berempat.
Semoga semakin sukses dan ilmunya bermanfaat luas, aamiin..
Akhirnya, selamat kawan Ikra S. Al Katiri. Sukses. โ๏ธ๐โ๏ธ๐๐ป
Tanggal, 24 Juli 2026.