01/09/2025
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), memvonis bersalah Alexander Halim alias Akuang, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, dan Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Langkat. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi penguasaan dan alih fungsi Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading, Langkat, hingga ribuan hektar hutan konservasi itu berubah jadi sawit dan tambak.
Sidang pada Senin (11/8/25) itu memvonis penjara keduanya 10 tahun, denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan. Untuk Akuang, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp797,6 miliar, sebagai kerugian negara. Sebaliknya, Majelis Hakim nilai Imran tidak ikut menikmati keuntungan.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), memvonis bersalah Alexander Halim alias Akuang, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, dan Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Langkat. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi penguasaan dan...