Sperbupas - Gsbi Pt.Pi

Sperbupas - Gsbi Pt.Pi Fanpage SPERBUPAS - GSBI dibuat dg tujuan untuk sharing kondisi & berita terkini terbaik kondisi kerja di PT Pi jg situasi buruh pada umumnya.

24/04/2026

Di sela-sela rutinitas pabrik, siang ini kami duduk melingkar di taman perusahaan. Bukan sekadar makan siang bersama, tapi sebuah ruang untuk saling menguatkan.

Kita semua tahu, mencari sesuap nasi kini tak lagi mudah. Saat kebijakan demi kebijakan lahir bukan untuk memayungi, melainkan semakin menghimpit, rasanya untuk sekadar bernafas pun terasa sesak. Melalui konsolidasi pra May Day ini, pimpinan dan anggota serikat buruh kembali merapatkan barisan. Karena hanya dengan bersatulah, kita punya sisa oksigen untuk terus berjuang.

Konsolidasi Pra May Day hari ini dilaksanakan dengan cara yang sederhana: makan siang bersama dan ngobrol santai di taman perusahaan. Namun, di balik tawa tipis itu, ada keresahan yang nyata.
Sampai jumpa di jalan perjuangan! ✊




Send a message to learn more

16/04/2026

Kami atas nama Keluarga besar SPERBUPAS -GSBI
Mengucapkan selamat
"Atas di deklarasikan dan berdirinya
SBGTS GSBI PT. Aroma Foodwear. Indonesia"
Serikat Buruh adalah wadah perjuangan untuk seluruh buruh. Semoga dengan hadirnya serikat SBGTS GSBI di PT Aroma Footwear Indonesia, dalam menjadi pelopor penggerak untuk berjuang demi kesejahteraan klas buruh dan keluarga serta mamperkuat perjuangan aliansi antar klas tertindas dan terhisap lainnya.

Kami juga mengajak kepada buruh PT Aroma Footwear Indonesia untuk masuk bergabung serta berjuang bersama, karena kemenangan dan kesejahteraan bukan hadiah dari penguasa atau pengusaha, akan tetapi sebagai buah dari belajar dan berjuang secara bersama-sama.

Jayalah perjuangan klas buruh
Jayalah perjuangan rakyat Indonesia

01/04/2026

Pernyataan Sikap PTP.SPERBUPAS GSBI

Terkait Dugaan PHK Sepihak di PT Star Comgistic Sukabumi
Menyikapi perkembangan situasi ketenagakerjaan di PT Star Comgistic Indonesia, Sukabumi, PTP.SPERBUPAS GSBI secara resmi menyatakan dukungan penuh atas perjuangan kawan-kawan buruh di sana.
PHK seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) dengan proses yang transparan dan sesuai koridor hukum. Kami mengecam segala bentuk tindakan sepihak yang mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
Kami mendesak manajemen PT Star Comgistic untuk membuka ruang dialog yang sehat dan adil. Kami juga meminta Dinas Tenaga Kerja terkait untuk segera turun tangan memastikan perlindungan hukum bagi para buruh.
Satu tersakiti, semua terlukai!




https://www.facebook.com/share/r/1DTGhbHbJ9/

22/12/2025

Belajar adalah jalan panjang menuju kekuatan kolektif.
PTP Sperbupas-GSBI konsisten menjadikan serikat buruh bukan sekadar wadah perjuangan, tetapi juga ruang belajar yang terus hidup. Karena sejatinya, kekuatan organisasi lahir dari kapasitas, kemampuan, dan persatuan setiap individu di dalamnya.

Hari Kamis 18 s/d 20 Desember 2025 , Sundari dan Ade Erlina dikirim sebagai delegasi untuk belajar bersama-sama dengan Serikat Tingkat Perusahaan lain dari GSBI.

Sebuah perjalanan kecil yang bermakna besar: meneguhkan keyakinan bahwa ilmu dan kebersamaan adalah fondasi kokoh bagi gerakan buruh yang adil dan bermartabat.
Mari terus belajar, karena dengan belajar kita tumbuh. Dengan tumbuh, kita bersatu. Dan dengan persatuan, kita kuat."_ 🌱✊

20/12/2025

Hari Kamis 18 Desember 2025 di depan Gedung KP2MI PTP. SPERBUPAS-GSBI mengikuti aksi Solidaritas dalam peringatan Hari Buruh Migran Internasional

Kami atas nama PTP. SPERBUPAS-GSBI mengucapkan

"Selamat memperingati Hari Buruh Migran Internasional."

Hari buruh migran bukan sekadar peringatan, tetapi sebuah momentum untuk menegaskan bahwa keberadaan buruh migran adalah bukti nyata kegagalan penyelenggara negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang layak di tanah air.
Dalam orasi politiknya, perwakilan PTP. Serikat PERBUPAS-GSBI menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya buruh migran dalam tragedi kebakaran di Taipo, serta keprihatinan atas korban bencana ekologi di Sumatra.

Perampasan upah dalam bentuk apapun terhadap buruh migran serta buruh lainnya adalah "sistem perbudakan modern" penghisapan manusia atas manusia, yang tidak seharusnya dilakukan oleh bangsa besar dengan kekayaan alam luar biasa seperti Indonesia. Dengan kekayaan itu, Indonesia seharusnya berdiri sebagai bangsa yang berdaulat, bukan bangsa yang membiarkan rakyatnya ditindas.
Namun kenyataannya, pejabat negara yang setiap lima tahun sekali mengemis suara rakyat, justru setelah menjabat mengeruk kekayaan alam, melakukan perampasan, penindasan, dan menjadi pejabat korup yang kehilangan rasa malu. Banjir bandang kayu gelondongan di Sumatra adalah bukti nyata kerakusan segelintir orang dalam menguasai sumber daya alam tanpa peduli pada rakyat.
Orasi dari perwakilan PTP. Serikat PERBUPAS-GSBI ini ditutup dengan seruan
agar seluruh elemen masyarakat bersatu, bergandeng tangan, untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

GSBI | Gabungan Serikat Buruh IndonesiaSabtu, 20 Desember 2025Pernyataan Sikap GSBI atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 T...
20/12/2025

GSBI | Gabungan Serikat Buruh Indonesia

Sabtu, 20 Desember 2025
Pernyataan Sikap GSBI atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
Nomor: PS.00044/DPP.GSBI/JKT/XII/2025

Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Formula Penetapan Upah Minimum yang Digunakan tetap Mempertahankan Disparitas dan Politik Upah Murah.
Tetapkan Sistem (Konsep) Upah Minumum Nasional (UMN) sebagai Sistem Pengupahan Buruh Indonesia.


Salam Demokrasi Nasional!!
Pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dalam Pers Release yang DPP GSBI terima, serta pemberitaan di berbagai media.

Peraturan Pemerintah ini akan menjadi acuan dalam penetapan upah minimum (UM) buruh Indonesia, termasuk dalam penetapan upah minimum (UM) tahun 2026, yang kenaikannya tetap saja menggunakan rumus (formula) yang sama: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), hanya alfa nya saja rentangnya di ubah dari yang semula 0,1 – 0,3 menjadi 0,5 – 0,9.

Atas kebijakan tersebut Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) merasa penting untuk merespon, menanggapi kebijakan ini.

1. GSBI menjadi salahsatu serikat buruh yang kecewa dan tidak bisa menerima dengan kebijakan ini. Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru ini terutama formula yang digunakan tidak ada sesuatu terobosan apapun dalam menjawab masalah upah minimum, terutama soal ketidak adilan dan rendahnya upah minimum (upah murah), disparitas upah yang mencolok antar daerah. Peraturan ini belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan buruh, terutama di tengah tekanan harga kebutuhan pokok dan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang positif. Angka kenaikan yang dihasilkan masih terlalu konservatif jika dibandingkan dengan tantangan ekonomi yang dihadapi buruh. Yang jelas peraturan dan formula yang digunakan tidak menjawab aspirasi sejati kaum buruh yang selama ini diteriakkan dalam berbagai kesempatan.

2. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sangat yakin dan percaya bahwa formula (rumus) yang digunakan dengan tetap menggunakan alfa dan alfanya sebagai pengkali, tidak akan membuat kenaikan upah buruh secara signifikan, tidak akan bisa menjawab masalah disparitas (ketimpangan) upah dan diskriminasi upah, buruh upahnya tetap akan mengalami defisit dari tahun ketahun. Karena aturan yang dibuat ini hanya mengotak-atik rumus (formula) yang sudah terbukti gagal menjawab masalah upah ketika krisis dan situasi tertentu. Hakekatnya peraturan dan formula yang digunakan melanggengkan politik upah murah (rendah) dan perampasan upah serta menjalankan pengupahan sistem kapitalisme monopoli.

3. Sistem pengupahan di suatu negara biasanya didasarkan pada falsafah atau teori yang dianut oleh negara tersebut. Sistem pengupahan merupakan kerangka bagaimana upah diatur dan ditetapkan. Landasan sistem pengupahan di Indonesia adalah Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan: β€œTiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Namun, meskipun landasan sistem pengupahan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat adil, akan tetapi dalam prakteknya, Indonesia menerapkan sistem pengupahan berdasarkan prinsip-prinsip dasar kapitalisme monopoli, seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja ditandatangani dan disahkan Presiden Prabowo, masih saja berlindungi dibalik UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 namun praktek nya jauh dari yang diamanatkan Konstitusi pasal 27 ayat (2).

4. Dalam sistem kapitalisme monopoli, upah adalah harga tenaga kerja yang dikendalikan kapitalis dan ditetapkan oleh pemerintah (kapitalis birokrat) sebagai pelayan kelas penghisap dan penindas. Inilah hakekat upah di dalam sistem kapitalisme monopoli, yang dilegalkan dan ditetapkan oleh negara melalui berbagai kebijakan dan aturan mengenai pengupahan, dari undang-undang, peraturan pemerintah sampai dengan peraturan menteri. Dengan demikian, buruh harus mengerti prinsip dasar mengenai upah dan hubungannya dengan masalah ekonomi dan politik yang mengontrol upah itu sendiri. Jadi kaum buruh, serikat buruh jangan begitu saja percaya dengan penjelasan, retorika, teori dan argumentasi, pidato yang berapi-api dan menggelegar yang disampaikan pemerintah yang selalu berdalih atasnama konstitusi, kebijakan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

5. GSBI juga mensanksikan bahwa proses pembahasan peraturan pengupahan ini tidak melibatkan partisipasi bermakna dan substantif dengan serikat pekerja-serikat buruh, terutama dengan LKS-Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional. Karena GSBI tidak pernah mendengar anggota-anggota LKS-Tripnas dan Dewan Pengupahan Nasional dari unsur SP-SB berstatemen soal aturan pengupahan ini, tidak pernah ada sosialisasi atapun apapun yang dilakukan oleh LKS Tripnas ataupun Dewan Pengupahan Nasional.

6. Percayalah bahwa dengan formula penetapan upah minimum yang demikian, tidak memberikan kepastian, malah hanya memindahkan permasalahan ke daerah, dan hanya akan memunculkan gelombang protes penolakan diberbagai daerah, terlebih waktu untuk Dewan Pengupahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bekerja sangat pendek. Dimana dijelaskan bahwa selambat-lambatnya tanggal 24 Desember Gubernur harus sudah menetapkan untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.

7. Untuk itu GSBI mengajak kepada semua buruh dan serikat buruh, dimana sudah waktunya untuk membalikkan ketidakadilan, mengakhiri praktek politik upah murah yang membuat buruh tidak cukup untuk memenuhi standar hidup yang layak bagi diri mereka sendiri dan keluarganya, upah yang tidak cukup untuk mengeluarkan buruh dari kemiskinan, terutama di tengah melonjaknya inflasi.

8. Maka untuk menjawab masalah pokok dalam sistem pengupahan saat ini, sebagaimana di uraikan diatas. Terutama untuk mempersempit ketimpangan (disparitas) upah antar daerah, adanya kepastian pendapatan, mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan keadilan sosial sebagai penguatan tegaknya NKRI, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) percaya dan yakin bahwa penerapan sistem Upah Minimum Nasional (UMN) dalam penetapan sistem pengupahan bagi buruh Indonesia adalah Jawaban, Solusi atas Masalah Sistem Pengupahan Buruh Indonesia.

9. Sistem Upah Minimum Nasional (UMN) yang diusulkan dan diajukan GSBI adalah:

9.1. Upah Minimum Nasional (UMN) sebagai sistem pengupahan dasar (terendah) sebagai jaringan pengaman social yang dibayarkan kepada buruh yang tidak dikecualikan dan tidak boleh dinegosiasikan, berlaku secara nasional (di seluruh wilayah Indonesia dan seluruh sektor industry) untuk buruh dengan masa kerja nol sampai dengan satu tahun, yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat (nasional) dengan tetap melibatkan partisipasi serikat buruh melalui dewan pengupahan nasional. Dengan menerapkan mekanisme review yang lebih transparan melalui komite/dewan pengupahan tripartit di bawah Kementerian Tenagakerja.

9.2. Meskipun berlaku upah minimum nasional (UMN), tetapi masing-masing daerah provinsi, kota dan kabupaten dapat menetapkan dan memberlakukan upah minimum provinsi, kota atau kabupaten sendiri yang melewati persyaratan upah minimum nasional (UMN). Artinya besaran upah minimum provinsi, kota dan kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum nasional (UMN) yang ditetapkan dan diberlakukan pemerintah pusat (nasional).

9.3. Menyadari keadaan dan kemampuan perusahaan berbeda-beda. Maka bagi perusahaan yang tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan upah minimum nasional (UMN) sepenuhnya, dapat mengajukan penangguhan upah. Dan jika mendapatkan ijin penangguhan dari pemerintah, maka kekurangan upah minimum-nya buruh itu ditanggung oleh pemerintah (di subsidi langsung) dari APBN ataupun APBD. Hal ini sebagai bentuk nyata negara hadir. Kebijakan ini berangkat dari logika dasar dari fungsi Upah Minimum (UM), dan yang memberikan (mengeluarkan) ijin penangguhan upah adalah pihak pemerintah. Dan cara ini bagian memangkas praktek pemerintah asal-asalan dalam memberikan ijin penangguhan upah selama ini, serta bagian dari memberantas suap dan pungli dalam proses penangguhan upah.

9.4. Bahwa sistem pengupahan yang diusulkan GSBI, selain diberlakukannya upah minimum nasional (UMN), juga tetap ada dan berlaku upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tapi dengan prinsip dasar bahwa upah minimum provinsi, kota/kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum nasional (UMN), lalu ada upah minimum sektoral (UMS), serta struktur dan skala upah yang berlaku wajib di tiap perusahaan dan wajib dirundingkan dengan serikat buruh. Agar upah minimum tidak menjadi upah maksimum.

9.5. Rumus atau fomulasi yang digunakan dalam menghitung dan menetapkan besar Upah Minimum Nasional (UMN) adalah:

PDB dibagi Jumlah Penduduk dibagi 12 (dua belas) bulan + Pertumbuhan Ekonomi (PE) + Inflasi = Upah Minimum Nasional (UMN).

9.6. Dan untuk menghitung dan menentukan besaran Upah Minimum Nasional (UMN) tahun berikutnya dihitung dengan rumus/formulasi:

UMN tahun berjalan + Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi (PE) + Proyeksi Inflasi = Upah Minimum Nasional (UMN).


Pertanyaannya kenapa harus PDB (produk domestik bruto) yang menjadi dasar penghitungan upah minimum buruh ?.

Produk Domestik Bruto (PDB) atau pada bahasa internasionalnya Gross Domestic Product (GDP) adalah sebuah hitung-hitungan ekonomi yang juga dapat diartikan sebagai jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh keseluruhan unit usaha yang ada di suatu negara. Selain itu, PDB juga dapat diartikan sebagai jumlah keseluruhan nilai barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara dalam kurun waktu tertentu (umumnya diukur dalam rentang waktu satu tahun) dan dijadikan sebagai tolak ukur pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Elemen-elemen pembentuk PDB ditinjau dari lapangan usaha terdiri dari: Pertanian; Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Konstruksi; Perdagangan dan Reparasi; dan Lainnya. Sementara elemen-elemen pembentuk PDB ditinjau dari segi pengeluaran terdiri dari: Konsumsi Rumah Tangga; Konsumsi LNPRT (Lembaga Non-Profit yang melayani Rumah Tangga) seperti organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, organisasi profesi atau serikat buruh, organisasi kebudayaan, olahraga, dan rekreasi, partai politik, lembaga keagamaan; Konsumsi Pemerintah, biaya-biaya yang dikeluarkan pemerintah, termasuk nilai barang dan jasa yang dibeli dari produsen pasar; Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), penambahan dan pengurangan asset tetap pada suatu unit produksi; Ekspor; dan Impor.

Fungsi Produk Domestik Bruto (PDB) antara lain adalah untuk: Mengukur pergeseran dan struktur ekonomi; Mengukur kinerja ekonomi suatu negara; Mengukur kekuatan ekonomi nasional dibandingkan dengan ekonomi negara lain. Pada praktiknya dapat juga menjadi acuan sebagai dasar pengambilan sebuah keputusan ataupun penetapan kebijakan nasional.

Bahkankah pemerintah dan dunia internasional juga menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai ukuran atas tingkat ekonomi atau kesejahteraan suatu masyarakat dalam suatu negeri. Suatu negara disebut ekonominya kuat, sebagai negara maju dilihat dan diukur dari seberapa besar PDB nya.

Sementara kita tahu kontribusi buruh terhadap PDB (produk domestic bruto) sangat signifikan, karena buruh adalah penggerak ekenomi utama yang menghasilkan barang dan jasa diberbagai sektor, yang menghasilkan output yang berkontribusi langsung pada PDB nasional. Maka tepatlah jika upah minimum buruh mendapatkan nilainya dihitung berdasarkan PDB per kapita. Apa yang sudah dikontribusikan oleh buruh maka dikembalikan lagi kepada buruh.

10. Sistem pengupahan ini (UMN) bentuk nyata implementasi yang benar-benar didasarkan atau berlandaskan pada konstitusi negara kesatuan republic Indonesia UUD 1945 dan Pancasila yang bersifat adil, bentuk nyata negara hadir dan memberikan kesejahteraan pada rakyatnya.

11. Sistem dan konsep pengupahan ini yang dapat memberikan dan menjawab tentang ketimpangan (disparitas) upah antar daerah, non diskriminasi, adanya kepastian pendapatan dan kepastian hukum, melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif, mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan keadilan sosial sebagai penguatan tegaknya NKRI.

12. Mencegah eksodus, relokasi atau perpindahan perusahaan (pabrik) dari upah minimum yang tinggi ke upah minimum yang rendah.

13. Dapat menarik investasi dan tenaga kerja terampil: Sistem pengupahan yang adil dan stabil dapat meningkatkan daya tarik negara bagi investor dan tenaga kerja terampil.

14. Memberikan dampak positif pada produktivitas, pertumbuhan ekonomi yang inklusif daerah dan nasional, meningkatnya pemerataan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.

Untuk itu GSBI menuntut dan mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto:

1. Untuk meninjau ulang sistem dan formula (rumus) penetapan upah minimum (UM) sebagaimana dalam tertuang dalam Peratuarn Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025. Dan menetapkan sistem (konsep) upah minumum nasional (UMN) menjadi sistem (konsep) pengupahan bagi buruh Indonesia.

2. Memastikan dan mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok rakyat, termasuk menjamin ketersediaan, pasokan dan distribusinya.

3. Segera jalankan secara serius dan sunguh-sungguh pemberantasan korupsi, pungli dan suap serta berbagai penyalahgunaan kekuasaan diseluruh birokrasi, kementerian, penegak hukum dan berbagai lembaga sebagai sumber masalah upah buruh murah dan rusaknya tatakelola ekosistem industri.

4. Laksanakan segera perbaikan tatakelola iklim industri Indonesia yang berbasis pada pelaksanaan reforma agraria sejati dan pembangunan Industrialisasi nasional yang mandiri.

5. Cabut omnibuslaw cipta kerja (UU Nomor 6 tahun 2023) dan segala peraturan turunannya. Segera sahkan UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak pada buruh dan gandrung pada industrialisasi nasional.

6. Tetapkan besaran Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2026 sebesar Rp.8.098.140,- (delapan juta sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah) dan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia dan seluruh sektor Industri.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat dan sampaikan untuk menjadi perhatian dan dipenuhi serta dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan.

Jakarta, 18 Desember 2025

Hormat Kami,
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Nomor: PS.00044/DPP.GSBI/JKT/XII/2025 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tah...

12/12/2025

Alhamdulillah Puji syukur ke hadirat Alloh SWT. ✨ Day 3 Penggalangan Dana di Lingkungan PT Panarub Industry ✨

PTP.SPERBUPAS-GSBI bersama manajemen dan seluruh SP SB PT Panarub berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp. 8.875.000 di hari ketiga.
Total selama 3 hari penggalangan dana: Rp. 28.293.500 πŸŽ‰
πŸ™ Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan memberikan donasi terbaiknya. Dukungan ini sangat berarti untuk membantu saudara-saudara kita di Sumatra yang sedang menghadapi bencana ekologis akibat badai siklon.
🌱 Mari kita jaga alam bersama-sama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di tempat lain. Kesadaran lingkungan adalah kunci untuk mencegah bencana yang lebih besar.

πŸ“Œ Paparan singkat tentang badai siklon di wilayah khatulistiwa:
Secara ilmiah, siklon tropis jarang terbentuk di sekitar garis khatulistiwa karena di wilayah ini gaya Coriolis gaya yang membelokkan arah angin akibat rotasi bumi sangat lemah. Gaya Coriolis adalah faktor penting dalam pembentukan siklon.
Namun, ketika suhu permukaan laut dan tanah meningkat drastis dan kelembapan udara tinggi, bibit siklon bisa tetap berkembang meski dekat khatulistiwa. Dan kenapa hal ini bisa terjadi? Karena berkurangnya pohon akibat deforestasi hutan, rusaknya ekosistem serta abainya manusia dalam menjaga alam.
Fenomena seperti Siklon Senyar yang baru-baru ini melanda Sumatra adalah contoh nyata bahwa perubahan iklim dan pemanasan laut dapat memicu badai di wilayah yang biasanya aman. Maka kami atas nama PTP. SPERBUPAS-GSBI menyerukan hentikan deforestasi hutan, cabut HGU konsesi lahan tambang dan Perkebunan yang terbukti merusak alam dan tidak melakukan restorasi alam.

Send a message to learn more

Upah minimum nasional (UMN) tahun berikutnya ini, sumber data dan angka nya diambil dari data yang disampaikan pemerinta...
21/11/2025

Upah minimum nasional (UMN) tahun berikutnya ini, sumber data dan angka nya diambil dari data yang disampaikan pemerintah, salah satunya pidato tahunan Presiden di hadapan DPR RI setiap tanggal 16 Agustus.

Maka besaran Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2026 adalah: Rp.8.098.140,- (delapan juta sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah). Dari mana angka UMN 2026 ini didapat:

UMN 2025 (Rp. 7.505.184) + Proyeksi PE 2026 (5,4%) + Proyeksi Inflasi 2026 (2,5% ) = Upah Minimum Nasional (UMN) 2026 (Rp.8.098.140,-).

Adapun Komponen yang digunakan untuk menghitung Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2026 ini adalah:
1. Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025, sebesar Rp.7.505.184,-
2. Jumlah Penduduk Indonesia tahun 2025, sebanyak 286.693.693 jiwa
3. Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi (PE) tahun 2026, sebesar 5,4 %
4. Proyeksi Inflasi tahun 2026, sebesar 2,5 %

Maka GSBI menuntut untuk Upah Minimum tahun 2026 ini diberlakukan sebesar: Rp.8.098.140,- (delapan juta sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah) secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia dan seluruh sektor Industri.
Yakinlah, jika sistem upah minimum nasional (UMN) ini dijalankan, ini adalah:
Sistem pengupahan bentuk nyata implementasi yang benar-benar didasarkan atau berlandasakan pada konstitusi negara kesatuan republic Indonesia UUD 1945 dan Pancasila yang bersifat adil, bentuk nyata negara hadir dan memberikan kesejahteraan pada rakyatnya.
Sistem dan konsep pengupahan yang dapat memberikan dan menjawab tentang ketimpangan (disparitas) upah antar daerah, non diskriminasi, adanya kepastian pendapatan dan kepastian hukum, melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif, mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan keadilan sosial sebagai penguatan tegaknya NKRI.
Mencegah eksodus, relokasi atau perpindahan perusahaan (pabrik) dari upah minimum yang tinggi ke upah minimum yang rendah.
Dapat menarik investasi dan tenaga kerja terampil: Sistem pengupahan yang adil dan stabil dapat meningkatkan daya tarik negara bagi investor dan tenaga kerja terampil.
Memberikan dampak positif pada produktivitas, pertumbuhan ekonomi yang inklusif daerah dan nasional, meningkatnya pemerataan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.
Penerapan system upah minimum nasional (UMN) adalah keharusan, banyak negara juga menerapkan system upah minimum nasional (UMN) sebut saja, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Malaysia dan banyak negara.

Rilis Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI) tentang Upah Minimum tahun 2026. GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA ...

Pencemaran lingkungan oleh korporasi jumlahnya semakin menggila, tak hanya buruh nya yang beresiko tinggi dengan K3 Keme...
03/11/2025

Pencemaran lingkungan oleh korporasi jumlahnya semakin menggila, tak hanya buruh nya yang beresiko tinggi dengan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia akan tetapi masyarakat terdampak juga memiliki hak atas kesehatan

Chemistry dan Sinergi di Hari Jumat BerkahHari ini Jum'at (31/10/2025) pukul 11.30-12.45 team PERBUPAS GSBI menjalankan ...
31/10/2025

Chemistry dan Sinergi di Hari Jumat Berkah

Hari ini Jum'at (31/10/2025) pukul 11.30-12.45 team PERBUPAS GSBI menjalankan agenda untuk makan bersama sekaligus diskusi bersama anggota.

Kami menjalankan diskusi dan makan siang bersama di tengah taman PT.Panarub Industri dimana PTP SPERBUPAS -GSBI berada.

Selain diskusi santai, bukan hanya perut yang kenyang, tapi ikatan (chemistry) antara pimpinan dan anggota pun makin kuat! Momen ini adalah sarana kita belajar bersama dan memperkuat organisasi.

πŸ“Έ  SURVEI PASAR UNTUK PERJUANGAN UPAH 2026Hari ini, Rabu, 8 Oktober 2025, PTP SPERBUPAS GSBI bersama Aliansi KABUT Berge...
08/10/2025

πŸ“Έ SURVEI PASAR UNTUK PERJUANGAN UPAH 2026

Hari ini, Rabu, 8 Oktober 2025, PTP SPERBUPAS GSBI bersama Aliansi KABUT Bergerak melakukan survei pasar sebagai bagian dari perjuangan menentukan tuntutan kenaikan upah tahun 2026 sesuai dengan kenaikan kebutuhan hidup riil buruh.

πŸ“ Lokasi survei:
- Pasar Malabar, Karawaci
- Pasar Anyar, Kota Tangerang

Seluruh pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja yang tergabung dalam aliansi mengirim delegasi nya untuk turun langsung ke lapangan, mencatat harga kebutuhan hidup riil buruh dan keluarganya.

πŸ’¬ Upah layak bukan sekadar angka, tapi cerminan martabat dan keadilan bagi kelas pekerja.










---

Address

Jalan Moh Toha Km 1
Tangerang
15113

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sperbupas - Gsbi Pt.Pi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Sperbupas - Gsbi Pt.Pi:

Share