10/07/2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, beserta sejumlah pihak lainnya. Barang bukti yang diamankan berupa logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta valuta asing berupa dolar Australia (AUD) dan dolar Singapura (SGD) dengan nilai keseluruhan mencapai miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan selain menyita barang bukti, penyidik juga membawa sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari jumlah tersebut, lima orang yang tiba di Gedung Merah Putih KPK terdiri atas tiga aparatur sipil negara (ASN) dan dua orang dari pihak swasta.
Menurut Budi, mayoritas pihak yang diamankan merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Mereka berasal dari wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan untuk mendalami perkara tersebut.
Operasi tangkap tangan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) malam. Dalam operasi itu, KPK mengamankan lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo. Seluruh pihak yang diamankan lebih dahulu menjalani pemeriksaan awal sebelum kemudian dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lanjutan.
KPK menyatakan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Meski demikian, proses penyidikan masih berlangsung dan penetapan status hukum maupun konstruksi lengkap perkara akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, kabar OTT tersebut menjadi perhatian luas masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial maupun aplikasi percakapan. Berbagai komentar bermunculan, mulai dari ungkapan keterkejutan, harapan agar proses hukum berjalan transparan, hingga sindiran yang mengaitkan kasus tersebut dengan persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan publik di Sukoharjo.
Beragam respons yang beredar di media sosial merupakan pendapat masing-masing pengguna dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan perkara yang saat ini masih dalam proses hukum di KPK.
sumber: tribuntrends