LEMBAGA Studi dan Advokasi Hukum Indonesia (eLSAHI) lahir dari keyakinan akan pentingnya Reformasi Hukum bagi pembaruan seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara (Reformasi Total). eLSAHI bertekad menjadi salah satu bagian yang akan terus menerus mendorong terlaksananya Reformasi Hukum, mewujudkan tatanan hukum yang berkeadilan, demokratis dan menjungjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dal
am sebuah rangkain proses yang partisipatif dan egalitarian. eLSAHI adalah organisasi advokasi hukum yang berdiri sejak 18 Februari 2003 dengan bentuk Perkumpulan Terbatas, diperkuat dengan Akta Notaris Wahidah Septiani,SH No.2 tahun 2003. Bertujuan mewujudkan tatanan Negara (penyelenggara pemerintahan dan masyarakat) yang menjungjung tinggi supremasi hukum yang berlandaskan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), keadilan, dan demokrasi. Analisis kebijakan atau hukum (laws and regulations), penerapannya, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial, ekonomis, dan budaya , masyarakat;
2. Mengembangkan gagasan dan konsepsi atau alternatif kebijakan atas hukum yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, berkeadilan dan melindungi hak asasi manusia;
3. Advokasi dan bantuan hukum dalam mendorong pemenuhan hak-hak, kebebasan, dan kebutuhan masyarakat yang berkeadilan;
4. Menyebarluaskan informasi berkenaan dengan gagasan, konsep, dan kebijakan atau hukum dalam mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan, mendukung otonomi dan kemandirian daerah serta peran serta masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan bernegara. Alamat Kantor :
Perumahan Villa Pertiwi Blok N – 6 No.14 Depok Jawa Barat