Elsahi

Elsahi Advokasi dan Pemberdayaan Desa Untuk mencapai tujuannya, eLSAHI melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1.

LEMBAGA Studi dan Advokasi Hukum Indonesia (eLSAHI) lahir dari keyakinan akan pentingnya Reformasi Hukum bagi pembaruan seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara (Reformasi Total). eLSAHI bertekad menjadi salah satu bagian yang akan terus menerus mendorong terlaksananya Reformasi Hukum, mewujudkan tatanan hukum yang berkeadilan, demokratis dan menjungjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dal

am sebuah rangkain proses yang partisipatif dan egalitarian. eLSAHI adalah organisasi advokasi hukum yang berdiri sejak 18 Februari 2003 dengan bentuk Perkumpulan Terbatas, diperkuat dengan Akta Notaris Wahidah Septiani,SH No.2 tahun 2003. Bertujuan mewujudkan tatanan Negara (penyelenggara pemerintahan dan masyarakat) yang menjungjung tinggi supremasi hukum yang berlandaskan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), keadilan, dan demokrasi. Analisis kebijakan atau hukum (laws and regulations), penerapannya, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial, ekonomis, dan budaya , masyarakat;
2. Mengembangkan gagasan dan konsepsi atau alternatif kebijakan atas hukum yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, berkeadilan dan melindungi hak asasi manusia;
3. Advokasi dan bantuan hukum dalam mendorong pemenuhan hak-hak, kebebasan, dan kebutuhan masyarakat yang berkeadilan;
4. Menyebarluaskan informasi berkenaan dengan gagasan, konsep, dan kebijakan atau hukum dalam mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan, mendukung otonomi dan kemandirian daerah serta peran serta masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan bernegara. Alamat Kantor :
Perumahan Villa Pertiwi Blok N – 6 No.14 Depok Jawa Barat

Address

Villa Pertiwi Estate Blok N6 No. 14 Sukamaju
Sukamaju
16415

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Elsahi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Elsahi:

Share