Forum Anak Sukowati Sragen (FORASI)

Forum Anak Sukowati Sragen (FORASI) Kami ada Dari Anak Untuk Anak dan Demi Anak!! Kami Bangga Menjadi Anak Indonesia! Kami Bangga menjadi Anak Sragen! TUJUAN
1. PRINSIP – PRINSIP
1. Anggota umum.
2.

LATAR BELAKANG
Anak merupakan anugerah dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga perlu kita syukuri dan kita pelihara bersama demi keberlangsungan kehidupan yang akan datang. Anak merupakan generasi penerus bangsa dan sebagai pondasi untuk membentuk karakter sebuah bangsa. Jika sejak kecil anak tidak mendapatkan perhatian dengan baik atas hak-haknya, berarti secara tidak langsung kita juga ter

masuk orang-orang yang telah merusak negara. Setiap anak berhak mendapatkan hak-haknya secara komprehensif, baik itu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi. Namun kenyataan yang ada di Kota Sragen, belum semua anak mendapatkan akan hak-haknya sesuai apa yang tertera dalam Konvensi Hak Anak (KHA) maupun undang-undang lainnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Permasalahan secara umum yang muncul di Kota Sragen diantaranya, masih adanya kasus gizi buruk, kasus penggunaan narkoba maupun narkotika pada anak, anak putus sekolah / drop out (DO), sarana pendidikan belum memadahi, kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh (keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah), pembantu rumah tangga anak (PRTA), anak jalanan, jual beli dan perdagangan anak, belum adanya fasilitas bermain khusus anak, belum ada sekolah yang ramah anak, dan masih banyak lagi permasalahan tentang perlindungan anak yang lainnya. Dari beberapa permasalahan tersebut di atas, seharusnya dijadikan sebagai bahan pemikiran bersama oleh semua pihak yang berkaitan dengan perlindungan anak (baik orangtua, masyarakat, maupun pemerintah). Hal ini juga sudah dilakukan oleh anak-anak yang ada di Kota Sragen untuk mencoba berpikir dan membantu upaya pemerintah Kota Sragen untuk mewujudkan hak-hak anak. Hal ini berawal dari kegiatan Lokakarya Pembentukan Forum Anak Kabupaten Sragen pada tanggal 26 Februari 2008 di Gedung Dewan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Sragen yang diikuti oleh perwakilan anak-anak se-Kabupaten Sragen. Dari kegiatan tersebut, peserta bersepakat untuk membentuk wadah atau forum untuk menyalurkan aspirasi anak-anak Kabupaten Sragen dan juga sebagai tempat untuk berpartisipasi dan berkomunikasi. Pada tanggal 26 Februari 2008, tim formatur bersepakat memberikan nama forum tersebut Forum Anak Sukowati yang disingkat ”FORASI”, dan pada tanggal tersebutlah dijadikan sebagai hari lahirnya Forum Anak Sukowati Kabupaten Sragen. Kemudian pada tanggal 26 Februari 2008 tim formatur membahas tentang statuta Forum Anak Kabupaten Sragen di kantor Dewan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Sragen. NAMA
Organisasi ini bernama Forum Anak Sukowati atau disingkat dengan FORASI. BENTUK
FORASI merupakan sebuah forum yang dikelola oleh anak-anak Kabupaten Sragen untuk menyalurkan aspirasi anak. FORASI merupakan sebuah forum oleh anak, untuk anak dan demi anak yang memperjuangkan hak-hak anak guna menjadikan Kabupaten Sragen Layak Anak. FORASI merupakan sebuah tempat berpartisipasi dan berkomunikasi anak Kabupaten Sragen. Tempat menyalurkan aspirasi anak Kabupaten Sragen.
2. Tempat mengupayakan perlindungan anak dan memperjuangkan hak-hak anak.
3. Tempat memberikan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Sragen tentang Konverensi Hak Anak dan kerangka hukum perlindungan anak.
4. Berupaya membantu menyelesaikan berbagai permasalahan anak. Non-diskriminasi
Semua anak Kabupaten Sragen mempunyai hak yang sama tanpa perbedaan apapun.
2. Kepentingan terbaik untuk anak
Semua yang terbaik bagi anak harus jadi pertimbangan yang utama.
3. Peran anak dalam berpartisipasi
Partisipasi setiap anak haruslah diutamakan agar aspirasi anak tersampaikan.
4. Penghargaan terhadap apresiasi anak
Pendapat anak perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.
5. Terbuka dan tidak mengikat
Semua anak Kabupaten Sragen berhak menjadi anggota FORASI. KEANGGOTAAN
Jenis Keanggotaan
1. Anggota pengurus. Pengertian
1. Anggota umum adalah semua anak yang berdomisili di Kabupaten Sragen atau beraktifitas dan berpartisipasi dalam kelangsungan FORASI.
2. Anggota pengurus adalah anggota biasa yang terpilih menjadi pengurus FORASI. Syarat Keanggotaan
1. Anggota umum
- Berumur di bawah 18 tahun.
- Berdomisili atau beraktifitas di Kabupaten Sragen.
- Mau menerima visi dan misi FORASI.
2. Anggota pengurus
- Sudah menjadi anggota umum.
- Dipilih oleh anggota FORASI.
- Mempunyai komitmen yang tinggi terhadap FORASI. Hak Anggota
1. Mengemukakan aspirasi dan pendapatnya.
2. Mendapatkan perlindungan atas aspirasinya.
3. Mendapatkan pembelaan atas pelanggaran hak anak. Kewajiban Anggota
1. Menaati peraturan FORASI.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan FORASI.
3. Bertanggungjawab dalam setiap tugas yang diberikan.
4. Menjaga nama baik FORASI. KEPENGURUSAN
Struktur Pengurus
1. Dewan Pertimbangan
2. Ketua
3. Wakil ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Humas
7. Divisi Perlindungan
8. Divisi Partisipasi
9. Divisi Pendidikan
10. Divisi Kesehatan

Tugas Pengurus
Dewan Pertimbangan
- Membimbing pengurus FORASI dalam pelaksanaan program kerja
- mempertimbangkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kegiatan FORASI baik diminta maupun tidak. Ketua
- Memimpin, mengkoordinir, dan mengelola FORASI.
- Melakukan koordinasi dan melakukan kerjasama dengan pihak luar.
- Mengkoordinir penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja.
- Menampung aspirasi anggota dan pihak luar FORASI dan berusaha menindaklanjutinya.
- Bertanggungjawab kepada anggota FORASI. Wakil ketua
- Membantu tugas ketua .
- Mewakili ketua bila berhalangan.
- Bertanggungjawab kepada ketua. Sekretaris
- Membantu tugas ketua.
- Melakukan tugas administrasi dan kesekretariatan FORASI.
- Mengelola dan merawat inventaris FORASI.
- Mengkoordinir pertemuan-pertemuan FORASI. Bendahara
- Membantu tugas ketua.
- Melakukan penggalangan dana.
- Bertanggungjawab atas seluruh keuangan FORASI. Humas
- Arus informasi dan pusat data.
- Sebagai promotor FORASI.
- Perantara komunikasi kepada pihak terkait. Divisi-Divisi
- Melaksanakan tugas sesuai dengan pengkhususan divisi
- Mencari segala informasi yang berkaitan dengan pengkhususan divisi
- Menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi anak sragen sesuai dengan pengkhususan divisi
Badan Pengarah
Badan Pengarah berwenang untuk memberikan pengarahan terhadap keberlangsungan FORASI. Dewan Kehormatan
- Melakukan evaluasi, saran, kritik untuk keberlangsungan FORASI.
- Memberikan dan mengadakan tinjauan apabila ada peristiwa yang menyangkut FORASI. Anggota khusus
- Memberikan masukan/saran kepada FORASI.
- Membantu keberlangsungan FORASI. Ketentuan berakhirnya kepengurusan
- Sudah tidak lagi menjadi anggota biasa.
- Tidak lagi berdomisili dan beraktifitas di Kabupaen Sragen.
- Telah berakhir masa jabatannya.
- Mengundurkan diri (disetujui oleh pengurus FORASI).
- Diberhentikan tugasnya oleh pengurus FORASI.
- Tidak mampu lagi menjalankan tugasnya.
- Tidak aktif secara berturut-turut selama 3 bulan. Masa Bakti
Masa Bakti kepengurusan 2 tahun. Ketentuan Khusus
Jika masih menjabat dalam kepengurusan FORASI, namun telah berumur lebih dari 18 tahun, maka harus menyelesaikan masa jabatannya sampai akhir kepengurusan.

Address

Sragen
57212

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Forum Anak Sukowati Sragen (FORASI) posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Forum Anak Sukowati Sragen (FORASI):

Share