07/08/2026
Mulai bulan Juni 2026, sebanyak 113,2 juta hektar atau 90,6% dari total 124,9 juta hektar hutan di Indonesia telah resmi ditetapkan status kawasannya (Kementerian Kehutanan, 2026). Namun, kepastian hukum di tingkat negara ini hanya akan berdampak nyata apabila diselaraskan dengan pengakuan atas ruang hidup masyarakat lokal. Melalui skema Perhutanan Sosial, pengakuan legalitas menjadi pintu pembuka bagi pemulihan ekosistem dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Mendukung skema tersebut, Solidaridad melakukan pendampingan pengelolaan hutan desa secara kolaboratif. Upaya ini diwujudkan lewat pemetaan area bernilai konservasi tinggi (NKT) dan stok karbon tinggi (HCS) untuk menjaga biodiversitas lokal, penguatan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) berbasis inovasi ramah lingkungan, serta pendorongan kemitraan strategis yang adil antara masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta.
Dengan menyelaraskan perlindungan alam dan kesejahteraan manusia, kita memastikan bahwa hutan Indonesia tidak hanya tegak secara status hukum, tetapi juga menjadi sumber kehidupan yang berkelanjutan bagi mereka yang menjaganya. Selamat Hari Hutan Indonesia, Sahabat Solid!