14/05/2026
PMK 111 Tahun 2025: Arah Baru Pengawasan Kepatuhan Pajak Berbasis Coretax 📘
Transformasi sistem perpajakan di Indonesia terus berkembang menuju era digital yang semakin terintegrasi. Melalui penerapan Coretax, pemerintah menghadirkan perubahan dalam sistem administrasi perpajakan sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak agar lebih efektif, terukur, dan berbasis data.
Sebagai respons atas transformasi tersebut, pemerintah menerbitkan PMK 111 Tahun 2025 sebagai pedoman baru dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Kehadiran regulasi ini tidak hanya menjadi bentuk penyesuaian terhadap implementasi Coretax, tetapi juga memperbarui pedoman sebelumnya yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.
Perubahan dari surat edaran menjadi Peraturan Menteri Keuangan menunjukkan adanya penguatan landasan hukum dalam pelaksanaan pengawasan perpajakan. PMK ini juga menjadi bagian dari arah baru kebijakan pengawasan pajak yang lebih sistematis serta selaras dengan perkembangan administrasi perpajakan modern di Indonesia.
Melalui pembahasan ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai latar belakang lahirnya PMK 111 Tahun 2025, kedudukan PMK dalam hierarki peraturan perundang-undangan, serta kaitannya dengan kewenangan Menteri Keuangan sebagai otoritas kebijakan fiskal di tingkat pemerintah pusat.
Selain itu, materi ini akan membahas implikasi penerapan PMK 111 Tahun 2025 terhadap praktik pengawasan kepatuhan wajib pajak di era digital, termasuk tantangan dan perubahan yang perlu dipahami oleh konsultan pajak, akademisi, pelaku usaha, maupun wajib pajak secara umum.
Bersama narasumber:
Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., MBA
Mari memperluas wawasan dan memahami arah baru pengawasan perpajakan berbasis Coretax secara lebih komprehensif melalui Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh IKPI.
Simak terus Instagram IKPI untuk mendapatkan insight, update regulasi, dan edukasi perpajakan terkini! 🚀
🔗 IKPI Official:
https://linktr.ee/officialikpi