04/02/2026
Kepada Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
Dengan segala kerendahan hati, kami seluruh anggota serta keluarga besar Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) ingin menyampaikan permohonan amnesti dari Bapak Presiden untuk saudara kami Faizal Syamri.
Bapak Presiden yang kami hormati, permohonan kami ini bukan sebagai upaya untuk membenarkan kesalahan yang telah terjadi.
Namun sebagai bentuk ikhtiar terakhir kami; sebuah harapan akan keadilan, kemanusiaan, kesempatan untuk memperbaiki diri serta menebus kekhilafan.
PAKU ITE meyakini bahwa negara hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk membuka ruang pengampunan bagi mereka yang bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya serta berkomitmen untuk berubah.
Sebab pada 30 Januari 2026, akun media sosial yang digunakan untuk menyampaikan video permohonan amnesti ini diduga telah diretas dan hingga kini tidak dapat diakses. Peristiwa itu terjadi pasca beredarnya video permohonan amnesti tersebut. Sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan berpendapat yang dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.
Melalui permohonan amnesti ini juga, kami keluarga besar PAKU ITE kembali menegaskan bahwa permohonan amnesti yang disampaikan dengan itikad baik, tanpa maksud melawan hukum, tanpa niat meresahkan masyarakat adalah bagian dari seruan kemanusiaan.
Olehnya itu, dengan segala kerendahan hati, kami memohon kebijaksanaan Bapak Presiden agar berkenan membantu saudara kami, Faizal Syamri, supaya diberikan amnesti melalui kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Bapak selaku Presiden Republik Indonesia.
Besar harapan kami, permohonan ini dapat dipertimbangkan dengan hati nurani, kebijaksanaan, serta semangat keadilan restoratif justice yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi ruang pemulihan dan perubahan.
Atas perhatian dan kebesaran hati Bapak Presiden, kami mengucapkan terima kasih.