PAKU ITE

PAKU ITE Paguyuban Korban Pasal Karet Undang - Undang ITE

04/02/2026

Kepada Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.

Dengan segala kerendahan hati, kami seluruh anggota serta keluarga besar Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) ingin menyampaikan permohonan amnesti dari Bapak Presiden untuk saudara kami Faizal Syamri.

Bapak Presiden yang kami hormati, permohonan kami ini bukan sebagai upaya untuk membenarkan kesalahan yang telah terjadi.
Namun sebagai bentuk ikhtiar terakhir kami; sebuah harapan akan keadilan, kemanusiaan, kesempatan untuk memperbaiki diri serta menebus kekhilafan.

PAKU ITE meyakini bahwa negara hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk membuka ruang pengampunan bagi mereka yang bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya serta berkomitmen untuk berubah.

Sebab pada 30 Januari 2026, akun media sosial yang digunakan untuk menyampaikan video permohonan amnesti ini diduga telah diretas dan hingga kini tidak dapat diakses. Peristiwa itu terjadi pasca beredarnya video permohonan amnesti tersebut. Sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan berpendapat yang dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.

Melalui permohonan amnesti ini juga, kami keluarga besar PAKU ITE kembali menegaskan bahwa permohonan amnesti yang disampaikan dengan itikad baik, tanpa maksud melawan hukum, tanpa niat meresahkan masyarakat adalah bagian dari seruan kemanusiaan.

Olehnya itu, dengan segala kerendahan hati, kami memohon kebijaksanaan Bapak Presiden agar berkenan membantu saudara kami, Faizal Syamri, supaya diberikan amnesti melalui kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Bapak selaku Presiden Republik Indonesia.

Besar harapan kami, permohonan ini dapat dipertimbangkan dengan hati nurani, kebijaksanaan, serta semangat keadilan restoratif justice yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi ruang pemulihan dan perubahan.

Atas perhatian dan kebesaran hati Bapak Presiden, kami mengucapkan terima kasih.

06/09/2025

Aktivis Cut Meutia Dipolisikan Anggota DPR Aceh, UU ITE Mengintai https://pintoe.co/berita/read/8742/Aktivis-Aceh-Cut-Meutia-Dilaporkan-Anggota-Dewan-Atas-Dugaan-Pencemaran-Nama-Baik

UU ITE yang masih digunakan sebagai alat untuk membungkam kebebasan berekspresi di media sosial semakin menjadi sorotan, terutama dalam kasus yang melibatkan aktivis Cut Meutia. Kasus ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan hukum untuk mengekang kritik terhadap pejabat publik.

Tindakan melaporkan Cut Meutia oleh seorang anggota DPR Aceh atas dugaan pencemaran nama baik menunjukkan bagaimana UU ITE bisa dimanfaatkan untuk menindak suara-suara yang berseberangan. Hal ini tidak hanya mengancam kebebasan berekspresi, tetapi juga menciptakan suasana di mana orang-orang enggan untuk berbicara atau mengungkapkan pendapat mereka karena takut akan konsekuensi hukum.

Sikap Cut Meutia yang berani membuka suara di media sosial dan menyerukan reformasi dalam DPR menggarisbawahi pentingnya pembelaan terhadap hak-hak sipil dan kebebasan berbicara di Indonesia. Dalam konteks ini, diperlukan dorongan untuk mendorong perubahan undang-undang yang lebih mendukung daripada mengekang, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam dialog publik tanpa rasa takut akan reperkusi.

Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kebebasan berekspresi sebagai fondasi demokrasi dan hak asasi manusia. Dan sudah saatnya kita mendesak agar kebijakan hukum di Indonesia tidak lagi digunakan sebagai senjata untuk membungkam kritik, tetapi untuk melindungi hak-hak setiap individu.

Sebagai bagian dari gerakan yang menentang penyalahgunaan UU ITE, PakU ITE menyatakan sikap yang menegaskan bahwa
1. PakU ITE mengecam penggunaan UU ITE sebagai alat untuk membungkam kebebasan berekspresi. Setiap individu berhak untuk menyuarakan pendapatnya, terutama terhadap pejabat publik yang menjalankan amanah rakyat.

2. Kami akan bersolidaris dengan Cut Meutia dan semua individu yang menjadi korban penyalahgunaan UU ITE. Kami percaya bahwa tindakan melaporkan aktivis hanya akan memperkuat semangat perjuangan untuk kebebasan berbicara dan hak asasi manusia.

3. PakU ITE mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merevisi UU ITE agar tidak menjadi alat penindasan, tetapi berfungsi untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber

4. Hapus pasal-pasal karet yang selalu di jadikan pasal untuk melaporkan seseorang

5.PAKU ITE menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia, serta menolak segala bentuk penindasan yang dilakukan melalui alat hukum yang tidak adil

Address


Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PAKU ITE posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

  • Want your organization to be the top-listed Non Profit Organization?

Share