08/06/2026
Akhirnya Negara Mengakui, Hutan Adat Bukan Cuma Tempat Tumbuhnya Surat Izin
Pemerintah resmi menetapkan Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026.
Bahasa sederhananya begini. Negara mulai serius mengembalikan sebagian hutan kepada masyarakat adat yang sejak ratusan tahun lalu sudah menjaga pohon-pohon itu sebelum istilah "sustainability", "carbon trading", atau "net zero emission" lahir di ruang rapat berpendingin udara.
Komitmen ini bukan kaleng-kaleng. Pada COP 30 di Belém, Brasil, Indonesia menyatakan akan mengakui sekitar 1,4 juta hektare hutan adat. Sampai April 2026, sebanyak 174 unit hutan adat telah ditetapkan dengan luas mencapai 368.877 hektare yang memberi manfaat kepada sekitar 92.955 kepala keluarga di 20 provinsi dan 45 kabupaten/kota.
Kalimantan menjadi jawara dengan luas hutan adat mencapai 206.261 hektare. Sumatera menyusul dengan 68.084 hektare. Maluku dan Papua 61.952 hektare. Sulawesi 23.133 hektare. Sementara Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara kebagian 9.446 hektare. Angka-angka ini mungkin terlihat seperti deretan statistik biasa. Padahal di baliknya ada ribuan kampung yang selama ini hidup berdampingan dengan hutan tanpa perlu seminar tentang "green economy".
Dalam dunia perhutanan sosial, hutan adat adalah makhluk istimewa. Ia bukan sekadar izin pinjam pakai yang bisa habis masa berlaku seperti kuota internet. Hutan adat merupakan satu-satunya skema perhutanan sosial berbasis hak permanen. Bukan belas kasihan negara. Bukan dispensasi sementara. Melainkan pengakuan bahwa masyarakat adat memang memiliki hubungan historis, budaya, dan ekologis dengan wilayahnya.
Karena itu, penetapan hutan adat bukan hanya urusan administrasi. Ini soal keadilan ekologis. Soal mengakui bahwa orang-orang yang selama ini dituduh perambah justru sering kali adalah penjaga hutan terbaik yang pernah dimiliki republik ini.
Faktanya memang begitu. Berbagai penelitian dari CIFOR, BRIN, dan Rights and Resources Initiative menunjukkan tingkat deforestasi di wilayah adat jauh lebih rendah dibandingkan kawasan yang dikelola melalui berbagai bentuk konsesi dan perizinan lainnya.
Logikanya sederhana. Orang adat tidak melihat hutan sebagai tumpukan kayu yang bisa dihitung per meter kubik. Mereka melihatnya sebagai dapur, apotek, sekolah, pasar, sumber air, sekaligus warisan leluhur. Ketika perusahaan melihat tegakan pohon, masyarakat adat melihat kehidupan.
Di Maluku ada sistem sasi yang mengatur kapan sumber daya boleh dimanfaatkan. Di berbagai daerah terdapat hutan keramat yang bahkan rantingnya pun tidak boleh disentuh sembarangan. Ada p**a pembagian zona adat yang secara ajaib bekerja jauh sebelum lahirnya istilah zonasi konservasi modern.
Mungkin inilah ironi terbesar abad ini. Ketika dunia sibuk mencari teknologi mahal untuk menyelamatkan iklim, masyarakat adat sudah mempraktikkannya turun-temurun tanpa perlu aplikasi, dashboard digital, atau presentasi PowerPoint.
Tentu jalan menuju pengakuan penuh masih panjang. Pemerintah menargetkan penanganan 95 unit usulan hutan adat seluas sekitar 1.416.894 hektare. Tantangannya tidak kecil. Sekitar 630.530 hektare masih bertumpang tindih dengan kawasan konservasi, ditambah irisan dengan Persetujuan Perhutanan Sosial, PBPH, dan PPKH.
Namun kabar baiknya, sekitar 53.497 hektare sudah berstatus clean and clear sehingga menjadi prioritas percepatan.
Pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026 yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil seperti AMAN, BRWA, HuMa, dan WALHI. Artinya, pertandingan kali ini dimainkan secara gotong royong, bukan solo karier.
Targetnya cukup rinci. Sebanyak 44 unit MHA akan ditetapkan pada 2026, lalu 26 unit pada 2027, 26 unit pada 2028, dan sisanya pada 2029. Tata batas partisipatif juga akan dilakukan pada 174 areal yang sudah ditetapkan dan 95 areal yang akan menyusul.
Sementara dari sisi ekonomi, hingga April 2026 sudah ada 361 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Adat yang didampingi. Terdiri atas 226 kelompok kelas Biru, 97 kelas Perak, 33 kelas Emas, dan 5 kelas Platinum. Yang Platinum ini ibarat liga champions-nya perhutanan sosial: punya akses modal, pasar internasional, dan pernah meraih penghargaan nasional.
Pada akhirnya, peta jalan ini bukan sekadar urusan stempel dan tanda tangan pejabat. Ini adalah pertarungan besar antara dua cara memandang hutan. Apakah hutan hanya dianggap gudang bahan baku yang siap dipanen, atau sebagai benteng terakhir kehidupan yang dijaga bersama?
Jika pengakuan hutan adat berjalan sesuai rencana, Indonesia tidak hanya sedang mengembalikan hak masyarakat adat. Indonesia juga sedang memperkuat pasukan penjaga terakhir hutan tropisnya. Dan di tengah krisis iklim yang makin menggila, mungkin justru para penjaga hutan inilah yang selama ini diam-diam menyelamatkan republik ketika banyak orang sibuk menyelamatkan proposal.
Rosadi