DPD Rampas KAB LUWU

DPD Rampas KAB LUWU terus kawal asta cita PS 08

08/08/2026

logo
Home

NASIONAL


untuk semua aparat pemerintah baik Eksekutif, legislatif, dan yudikatif
bahwa keterbukaan INFORMASI PUBLIK itu sdh di atur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP) yang disahkan pada 30 April 2008. Aturan ini menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat informasi, serta mewajibkan badan publik menyediakan data yang transparan, cepat, murah, dan cara sederhana

JADI JANGAN LAGI ADA INFORMASI YANG DI SEMBUNYIKAN atau cuma sebagian yg di buka

KASUS DI BAWA ADALAH CONTOH bahwa semua yg bersumber dari apbd dan apbn adalah hak rakyat dan data itu jgn disembunyikan

Vonis Korupsi Disdik Jatim Jatuh, PKN: Bukti Nyata Ampuhnya Keterbukaan Informasi dan Peran Masyarakat
LIA HAMBALI





Bekasi|| Agaranews. Net – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan sanksi pidana 11 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Drs. Syaiful Rachman, M.M., M.Pd. Syaiful terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan alat praktik SMK Dinas Pendidikan Jatim Tahun Anggaran 2017.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya yakni mantan Kadisdik Jatim sekaligus mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, dijatuhi pidana 10 tahun penjara dipotong masa penahanan. Majelis hakim juga menetapkan uang penitipan sebesar Rp100 juta yang diserahkan pada 5 Januari 2026 dirampas untuk disetorkan ke kas negara.

Terbongkarnya kasus korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Jawa Timur ini tidak lepas dari pengawalan ketat elemen masyarakat sipil, Pemantau Keuangan Negara (PKN). Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas ketegasan majelis hakim serta kinerja aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi keberanian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang telah mengganjar pelaku korupsi dengan hukuman berat. Putusan ini sangat penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pejabat publik agar tidak main-main dengan uang rakyat,” tegas Patar Sihotang dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2026).

Patar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari langkah awal PKN yang mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik terkait dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengadaan alat bengkel SMK dari Bantuan Keuangan Pemprov Jatim TA 2017. Namun, kala itu Dinas Pendidikan Jatim menolak memberikan akses dokumen publik tersebut.

Penolakan tersebut memicu perlawanan hukum. Sengketa informasi bergulir dari Komisi Informasi hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kendati di tingkat PTUN majelis hakim sempat memenangkan Dinas Pendidikan Jatim, PKN pantang surut dan melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan gugatan PKN dan memerintahkan Disdik Jatim untuk menyerahkan dokumen LPJ secara transparan. Berbekal dokumen resmi yang dibuka berdasarkan putusan MA tersebut, tim investigasi PKN melakukan analisis mendalam dan audit independen. Temuan indikasi penyimpangan anggaran tersebut kemudian dilaporkan PKN secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, diiringi aksi penyampaian aspirasi, hingga berujung pada penggeledahan kantor Disdik Jatim, penetapan tersangka, dan persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut Patar, keberhasilan membongkar penyelewengan anggaran publik ini membuktikan efektivitas konstruksi hukum keterbukaan informasi dan pentingnya partisipasi warga negara sebagaimana dijamin undang-undang.

“Putusan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa partisipasi masyarakat melalui hak atas keterbukaan informasi publik adalah senjata ampuh dalam membongkar kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujar Patar.

Ia merujuk pada dua landasan hukum utama yang menjadi amunisi gerakan pengawasan publik tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP), negara memberikan garansi konstitusional bahwa dokumen penggunaan anggaran adalah hak publik yang wajib dibuka secara akuntabel oleh badan publik. Keterbukaan ini adalah kunci mencegah penyalahgunaan wewenang,” ungkap Patar.

Ia menambahkan, peran masyarakat diperkuat secara teknis dan operasional melalui aturan turunan dalam pemberantasan korupsi.

“PP Nomor 43 Tahun 2018 memberi mandat mutlak bagi warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus memperoleh perlindungan hukum atas peran aktifnya. Vonis ini membuktikan bahwa ketika masyarakat menggunakan hak UU KIP dan PP 43/2018 secara konsisten, kejahatan anggaran sebersih apa pun bisa kita bongkar bersama penegak hukum,” tambah Ketum PKN tersebut.

Penindakan materiil kasus ini didasarkan pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi pisau analisis hukum penuntut umum untuk menyita aset dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

Vonis hukuman penjara bagi para mantan pejabat Disdik Jatim ini

menjadi tonggak sejarah penting bahwa sinergi instrumen hukum keterbukaan informasi, keberanian warga, dan ketegasan peradilan mampu meruntuhkan benteng penyimpangan tata kelola keuangan publik.

Patar Sihotang menegaskan, apabila putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), PKN akan mengajukan permohonan piagam penghargaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.

Langkah ini bertujuan untuk memotivasi dan membangun semangat jajaran anggota PKN di seluruh Indonesia dalam menjalankan kewajiban membela negara serta berpartisipasi mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui misi pemberantasan korupsi. (Arju Herman/Lia Hambali)

29/07/2026

minta maaf ki pak
jgn ki pasang ego ta
biar bgmana tetap kita salah
orang lemah itu yg kita sholimi

orng yg mengakui salahnya adalah orang yg berjiwa besar.Sikap ini menunjukkan kedewasaan mental serta keberanian moral.

19/07/2026

bismillah
in syaa Allah besok polres luwu

17/07/2026
07/07/2026

bismilllah
bnyak kejadian di mana masy yg berhak dapat bansos,akan tetapi mereka tdk mendapatnya.kejadian seperti ini sngat merugikan masy tersebut
jika di antara kita menemukan hal semacam itu,segera hubungi kami,in syaa Allah kami akan bantu seikhlasnya

wa +62 858-2174-6499
Muhammad Abu Bakar

07/07/2026

Saya mendapat lebih dari 50 tanggapan pada postingan saya minggu lalu! Terima kasih semuanya atas dukungan Anda! 🎉

13/06/2026

desa dan pendamping memang bukan penentu desil

tapi peran desa dan pendamping dalam hal itu besar,tdk mungkin orang pusat mau tau data kalau bukan dari bawah

Peran dan fungsi utama desa dan pendamping dalam mekanisme desil meliputi:

1.Membantu Verifikasi dan Validasi: Desa berperan memberikan usulan, sanggahan, atau koreksi data jika ditemukan warga yang tidak layak atau warga yang membutuhkan namun belum masuk dalam daftar desil prioritas.apakah desa sudah tuntaskan ini ketika ada wrga yg mengaduh?

2.Pemutakhiran Data Warga: Perangkat desa menggunakan aplikasi SIKS-NG untuk mengusulkan perubahan data warga jika terjadi perubahan kondisi ekonomi, pindah domisili, atau meninggal dunia.apakah desa sudah melaksanakan ini?

3.Musyawarah Desa (Musdes): Desa memfasilitasi musyawarah terkait data kesejahteraan masyarakat untuk memastikan transparansi dan penyampaian keluhan warga secara langsung.apakah desa sudah melaksanankan ini?

seandainya pihak desa belerja dgn baik dan benar maka tidak akan ada wrga yg s**a ngaduh

12/06/2026

terima kasih dinas sosial kab luwu

12/06/2026

jgn takut dan ragu untuk bersuara kalau benar

Address

Walenrang Kab Luwu
Palopo
91951

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DPD Rampas KAB LUWU posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share