14/03/2026
Dugaan kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur, menikahi anak di bawah umur dengan cara memalsukan akta nikah gereja.
TH adalah seorang wanita yang berasal dari Hili Adulo Kec. Hilisalawa Ahe Nias Selatan, menikah dengan seorang duda inisal SH (Alm) , SH dengan istri pertamanya memiliki beberapa anak dan sudah besar-besar, sedangkn pernikahan SH dengan TH memiliki 4 Orang anak perempuan yakni inisial NH, MH, RH, dan RH.
Anak inisial NH dan MH di bawa keperantauan oleh kakak atau anak-anak dari istri pertama SH sejak usia antara 8-9 Tahun, Sementara Anak TH inisial RH dan RH tinggal dengan TH di kampung/Nias Selatan.
Kronologis Kejadian Penghadangan :
Seorang anak perempuan Inisial RH (12 thn) beserta paman Kandungnya inisial BH yang sedang melakukan perjalanan menuju kota Padang di hadang oleh orang tidak di kenal (baju hitam) di daerah Hajoran Pandan Tapanuli Tengah Sumatera Utara, Minggu 08 Maret 2026.
Usai berdebat, di ketahui pria baju warna hitam tersebut berinisial IFZ (28 tahun) , dia mengaku bahwa tujuan untuk melakukan penghadangan adalah ingin menahan RH karena RH merupakan adik iparnya.
Diketahui RH mempunyai 3 orang saudara perempuan salah satunya inisial MH (15 Tahun) dan MH inilah yang telah dinikahi oleh IFZ.
Paman kandung MH tidak terima dengan tidakkan penghadangan tersebut dan juga tidak terima dengan pernikahan tersebut karena MH masih di bawah umur apa lagi tanpa persetujuan orang tua kandung dari MH, sementara RH ke Padang oleh pamannya atas persetujuan ibu kandung RH (ayah telah almarhum)
Karena paman MH tidak terima, ia bersama kuasa hukumnya menemui orang tua dari IFZ pada Rabu 11 Maret 2026 di Hajoran Pandan Tapanuli Tengah, alhasil orang tua IFZ menunjukan surat nikah Gereja dan ternyata IFZ dan MH menikah pada tanggal 13 November 2025 dan tanggal lahir MH dalam surat nikah tersebut 02-03-2007, sementara dalam kartu keluarga MH lahir pada 02-03-2011 (tanggal sama, bulan sama, tahun lahir berbeda)
Jika dilihat dari tanggal lahir di KK MH maka usia MH baru 15 tahun per 02-03-2026 lalu, artinya sewaktu menikah dengan IFZ, usia MH baru 14 tahun 9 bulan.
Paman MH bersama kuasa hukumnya jumat 13-03-2026 berhasil komunikasi via HP dengan pendeta yang menikahkan sesuai dalam akta nikah, berinisial Pdt. IM, alhasil Pdt. IM menyampaikan bahwa beliau sama sekali tidak pernah menikahkan pasangan atas nama IFZ dan MH, tanda tangan dan stempel dalam akta nikah juga tidak sesuai atau palsu, bahkan Pdt. IM menambahkan bahwa sejak tahun 2010 tidak lagi menjadi pendeta di gereja yang mengeluarkan surat nikah tersebut.
saat ini surat pernyataan dari Pdt. IM telah di kantongi oleh paman MH dan Kuasa Hukumnya.
kini kasus tersebut telah dilaporkan oleh paman MH bersama dengan kuasa hukumnya dan sedang dalam proses penyelidikan.
๐๐๐_๐๐ง. ๐ฝ๐ & ๐๐๐ง๐ฉ๐ฃ๐๐ง๐จ