Perkumpulan JARKOM DESA (Jaringan Komunikasi Desa) didirikan di Surabaya pada tanggal 17 April 2015 untuk waktu yang tidak terbatas. Prinsip yang melandasi perkumpulan adalah persahabatan, keragaman budaya, analitik, dan taktis. Perkumpulan dibentuk dari kesadaran berkumpul dan/atau berorganisasi dari unsur masyarakat yang memiliki visi yang sama yaitu mewujudkan kemandirian desa. Setiap anggota p
erkumpulan dilandasi keberpihakan terhadap pemberdayaan masyarakat Desa, yang dilakukan melalui spirit kekeluargaan, partisipatif, pengembangan potensi masing-masing anggota, dan tidak mencari keuntungan finansial pribadi yang merugikan organisasi. Perkumpulan JARKOM DESA bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat Desa baik di skala lokal Desa maupun Kawasan Perdesaan. Dalam mendukung kedaulatan masyarakat Desa, setiap anggota Perkumpulan JARKOM DESA melakukan:
a. penguatan institusi penyelenggara Pembangunan Desa dan Pemerintahan Desa;
b. fasilitasi terhadap masyarakat Desa dalam melakukan kerja sama dengan para pihak baik di tingkat lokal, nasional, maupun global; dan/atau
c. menggerakkan dan mendorong partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi Desa dan kemandirian untuk mengatasi kerentanan wilayah Kawasan Perdesaan. Perkumpulan JARKOM DESA melaksanakan kegiatan di skala lokal Desa dan Kawasan Perdesaan, meliputi:
a. advokasi dan pendampingan; dan
d. pembentukan badan usaha yang mendukung usaha ekonomi Desa, termasuk badan usaha yang bergerak untuk mendukung sistem informasi Desa dan Kawasan Perdesaan. Hasil Kongres telah dicatatkan pada Notaris Nur Hidayat, SH., M.Kn., Akta No. 222, 12 Pebruari 2016, “Akta Pendirian Perkumpulan Jaringan Komunikasi Desa”. SK Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-0024786.AH.01.07.TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Jaringan Komunikasi Desa. NPWP: 75.563.247.8-655.000. Rekening Bersama: Bank Mandiri, a.n. Jarkom Desa, No. Rekening: 171-00-0175152-1.
***Amanat KONGRES I (Pertama) Perkumpulan JARKOM DESA, Nganjuk, Jawa Timur, 29 November 2015, bertepatan dengan Minggu Pahing, Wuku Sinta, Tahun Jimawal. Sekretariat Bersama: Jl. Barito IV A No. 12, Kabupaten Nganjuk, Jatim 64412