01/06/2026
Guys, kalian harus tau info ini🙃🙏🥲
Pemerintah resmi merevisi aturan pajak UMKM melalui PP 20/2026. Tujuan utamanya adalah menutup celah penghindaran pajak dengan cara memecah usaha menjadi banyak PT/CV hanya untuk memanfaatkan tarif super rendah 0,5%.
- PT dan CV biasa tidak lagi boleh menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% dari omzet.
- Mulai sekarang mereka dikenakan PPh Badan normal sebesar 22% dari laba bersih (bukan omzet).
- PT dan CV wajib melakukan pembukuan lengkap, terlepas dari besaran omzetnya.
- Fasilitas 0,5% hanya berlaku bagi: Orang Pribadi, PT Perorangan (perseroan perorangan), Koperasi
Lalu, dampak bagi Pelaku Usaha apa?
- Beban pajak berpotensi naik signifikan (bisa 4–8 kali lipat tergantung margin keuntungan).
- Banyak PT/CV kecil dan menengah akan terkena dampak berat.
- Ada masa peralihan: PT/CV yang sudah berdiri sebelum aturan ini masih boleh pakai tarif lama sampai jangka waktu 4 tahun habis.
Terus, dampaknya bagi pekerja kayak kita nih apa? (ini yg penting banget!)
- Banyak perusahaan kecil kemungkinan akan memangkas biaya untuk menutup beban pajak baru, termasuk:
- Pembekuan kenaikan gaji
- Pengurangan tunjangan
- PHK massal di level staf
- Harga produk/jasa berpotensi naik karena biaya produksi meningkat.
Intinya, pemerintah ingin pajak lebih adil dan menutup celah, tapi dampaknya langsung dirasakan pelaku usaha kecil-menengah yang berbadan hukum PT/CV. Banyak yang menyebut ini sebagai “kenaikan pajak diam-diam” bagi badan usaha.