Maximilianus Herson Loi, SH for Manggarai Timur

Maximilianus Herson Loi, SH for Manggarai Timur Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Maximilianus Herson Loi, SH for Manggarai Timur, Manggarai.

~~~Kantor Advokat~~~MHL Law OfficeMengucapkan:Selamat MemperingatiJUMAT AGUNGMari kita jadikan momen ini untuk merenungk...
03/04/2026

~~~Kantor Advokat~~~

MHL Law Office

Mengucapkan:
Selamat Memperingati
JUMAT AGUNG

Mari kita jadikan momen ini untuk merenungkan makna kasih sejati dan memperkuat integritas dalam kehidupan sehari-hari.

Seorang warga adat di Kabupaten Manggarai Timur melawan jaksa yang mendakwanya menebang pohon di kawasan konservasi yang...
19/02/2026

Seorang warga adat di Kabupaten Manggarai Timur melawan jaksa yang mendakwanya menebang pohon di kawasan konservasi yang hingga kini konflik tapal batasnya dengan ulayat mereka belum tuntas.

Laporan selengkapnya bisa dibaca di Floresa.co


Kementerian Kehutanan

08/02/2026

Dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – Saya baru saja diakui sebagai salah satu penggemar beratnya!

Baru 1 tahun 7 bulan Mikael Ane Tua Adat Gendang Ngkiong dinyatakan Tidak bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusa...
05/02/2026

Baru 1 tahun 7 bulan Mikael Ane Tua Adat Gendang Ngkiong dinyatakan Tidak bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi. Kini kriminalisasi itu kembali terjadi dan dialami oleh YF.

YF merupakan anggota masyarakat adat Gendang Ngkiong yg pada 2017 melakukan "kapu manuk, lele bonggo" (permintaan tanah secara adat) kepada Tua Adat Gendang Lando,Ds. Compang Lawi Kec. Congkar Kab. Manggarai Timur. Tanah tersebut YF gunakan untuk berkebun guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Sejak 2017, ketika Tua Adat Gendang Lando memberikan hak garap, YF sudah jarang p**ang kampung (Ngkiong). YF membuat pondok dan fokus berkebun.

Pada tahun 2025 YF berinisiatif merenovasi pondoknya(rumah berukuran kecil) YF berniat menebang kayu yg ada di kebunnya. Namun, sebelum menebang YF terlebih dahulu meminta restu (ijin) dari Tua Adat Gendang Lando sebagai penguasa wilayah adat.

Karena tujuannya YF menebang pohon itu untuk membangun pondok (rumah berukuran kecil) bukan untuk dijual. Tua Adat Gendang Lando pun memberikan ijin dengan catatan menebang cukup sesuai kebutuhan dan tidak boleh dijual.

YF melakukannya menebang kayu untuk kebutuhan sesuai pesan dari Tua Adat Gendang Lando.

Namun, pada Kamis 18 Maret 2025, YF ditangkap oleh BKSDA Ruteng dan membawahnya ke Polres Manggarai Timur.

YF dituduh "menebang kayu didalam kawasan hutan taman wisata alam (TWA) Ruteng. Padahal bagi masyarakat adat Lando, itu merupakan wilayah adatnya.

Kini YF sedang menjalani persidangan di PN Ruteng. YF didakwa Melanggar: Kesatu: pasal 82 ayat (1) huruf b Jo.pasal 12 huruf b UU No. 18 tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan(UP3H) sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 6 tahun 2023 ttg penetapan PERPU No. 2 tahun 2022 ttg Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal II ayat (8) UU No. 1 tahun 2026 ttg penyesuaian Pidana.

Tuduhannya : Menebang pohon dalam kawasan Hutan Tanpa Ijin berusaha dari pemerintah pusat.

Kedua : pasal 82 ayat (1) huruf c Jo.pasal 12 huruf c UU No. 18 tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan(UP3H) sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 6 tahun 2023 ttg penetapan PERPU No. 2 tahun 2022 ttg Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal II ayat (8) UU No. 1 tahun 2026 ttg penyesuaian Pidana.

Tuduhannya: Menebang Pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.

JPU dari Kajari Manggarai mendakwa YF dengan dua pasal diatas. Padahal kalau dicermati kedua pasal diatas sangatlah tidak tepat berlaku bagi YF.

Dengan alasan sbb:
ALASAN SOSIOLOGIS
Pertama: YF menebang Pohon dikebunnya sendiri yg berada di wilayah adat Gendang Lando dan telah meminta ijin kepada Tua Adat Lando.
Kedua : YF menebang pohon untuk kebutuhan sendiri bukan untuk dijual.

ALASAN YURIDIS
Pertama: pasal 18 B UUD 1945
Kedua : Putusan Mahkamah Konstitusi ( Putusan MK35, MK45, MK95 dan MK181). MK sudah secara tegas dan jelas mengatur soal pengecualian pidana kehutanan. Bahwa pidana kehutanan tidak berlaku bagi masyarakat adat yang hidup didalam dan disekitar kawasan hutan yang memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan sendiri dan tidak untuk tujuan komersil.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini mestinya YF harus dilepaskan dari segala tuntutan Hukum.

YF berharap agar Hakim PN Ruteng membaca putusan MK diatas sehingga dapat memberikan putusan yang adil bagi YF.

S a l a m

*AMAN Mendesak Polda Nusa Tenggara Timur Menghentikan Proses Hukum Anton Yohanis Bala*Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ...
04/02/2026

*AMAN Mendesak Polda Nusa Tenggara Timur Menghentikan Proses Hukum Anton Yohanis Bala*

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk segera menghentikan proses hukum yang menjerat pengacara sekaligus pembela Masyarakat Adat dan Hak Asasi Manusia (HAM) Anton Yohanis Bala.

Pengurus AMAN Nusa Bunga menilai keputusan Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan Anton Yohanis Bala sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana turut serta memasuki pekarangan tanpa izin merupakan cerminan penegakan hukum yang tidak objektif dan tidak profesional.

Oleh Tim Infokom AMAN Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk segera menghentikan proses hukum yang menjerat pengacara sekaligus pembela Masyarakat Adat dan Hak Asasi Manusia (HAM) Anton Yohanis Bala. Pengurus AMAN Nusa Bunga menilai keputu

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Bunga menyoroti tajam kabar mengejutkan yang datang dari dunia huk...
03/02/2026

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Bunga menyoroti tajam kabar mengejutkan yang datang dari dunia hukum dan gerakan rakyat di provinsi ini. Saat ini, para pembela Hak Asasi Manusia (HAM) hingga masyarakat adat di NTT tengah memberikan perhatian penuh atas langkah penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang menetapkan advokat Anton Yohanis Bala, S.H.

Selengkapnya diπŸ‘‡

AMAN Nusa Bunga desak Polda NTT stop kasus Anton Bala. Investigasi mengungkap bukti maladministrasi, prosedur hukum kedaluwarsa.

https://youtu.be/gGGHgGcABt8?feature=sharedWarga Poco Leok menguji Tindakan Faktual Bupati Manggarai di PTUN Kupang
28/01/2026

https://youtu.be/gGGHgGcABt8?feature=shared

Warga Poco Leok menguji Tindakan Faktual Bupati Manggarai di PTUN Kupang

Aksi damai warga Poco Leok kembali disuarakan di PTUN Kupang.Warga menolak proyek geothermal yang dipaksakan masuk ke tanah adat tanpa persetujuan kolektif, ...

Natal dan Duka Masyarakat Adat di NangahaleNatal sejatinya adalah peristiwa iman yang sarat dengan sukacita dan harapan....
21/12/2025

Natal dan Duka Masyarakat Adat di Nangahale

Natal sejatinya adalah peristiwa iman yang sarat dengan sukacita dan harapan.
Sukacita karena menyambut datangnya sang juru selamat dan berharap akan ada pembebasan setelahNya. Namun bagi masyarakat adat di Nangahale, Natal kali ini hadir berdampingan dengan duka yang belum usai. Di tengah lantunan kidung kelahiran Sang Juru Selamat, terpatri luka dan duka sosial akibat konflik agraria, ketidakadilan struktural, dan pengabaian hak masyarakat adat yang telah berlangsung lama.

Tanah, bagi masyarakat adat di Nangahale bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan sumber kehidupan, identitas, dan martabat. Ketika tanah itu dirampas/dipersengketakan tanpa proses yang adil dan partisipatif, yang hilang bukan hanya lahan, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan pada negara. Natal pun dirayakan dalam situasi batin yang terbelah: iman mengajak bersyukur, tetapi realitas memaksa menahan air mata.

"Tujuh orang masyarakat adat mendekam di ruang tahanan. Ditengah mereka berjuang mempertahankan hak atas tanah; mereka malah dituduh melakukan tindakan pidana".

Ironisnya, "Teologi Terlibat" yang menekankan pada keadilan, pembebasan, dan keberpihakan kepada kaum miskin dan tertindas justru sering bertolak belakang dengan kebijakan dan praktik di lapangan. Negara yang seharusnya hadir melindungi masyarakat adat, sering kali tampak absen atau bahkan berdiri di sisi yang berlawanan. Aparat(TNI/POLRI), hukum, dan kebijakan seolah kehilangan nurani ketika berhadapan dengan jeritan masyarakat adat.

"Di Nangahale ratusan rumah digusur dan aneka tanaman, milik masyarakat adat ditebang secara sepihak oleh PT. Krisrama, korporasi milik keuskupan Maumere".
Hukum tumpul bagai macan ompong. Penggusuran rumah dan penebangan tanaman tersebut dianggap legal. Miris..

Natal di Nangahale seharusnya menjadi cermin bagi semua pihak; pemerintah, aparat, Institusi Keagamaan serta masyarakat luas untuk kembali pada nilai kemanusiaan.

Damai Natal tidak boleh berhenti pada simbol dan ritual saja, tetapi harus terwujud dalam keberanian mengoreksi ketidakadilan dan memulihkan hak-hak yang dirampas.

Selama luka dan duka masyarakat adat masih diabaikan, Natal akan selalu terasa timpang dan rendah nilai: terang lilin bersaing dengan gelap ketidakadilan. Dan selama itu p**a, pesan kelahiran Kristus tentang cinta yang membebaskan belum sungguh-sungguh kita rayakan.

S e l a m a t M e n y a m b u t N a t a l U n t u k K i t a S e m u a


TL dan HK beda orang, beda latarbelakang namun punya kesamaan kasus yang menjerat keduanya yaitu KORUPSI. Keduanya telah...
07/08/2025

TL dan HK beda orang, beda latarbelakang namun punya kesamaan kasus yang menjerat keduanya yaitu KORUPSI. Keduanya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama, didakwa dan dituntut oleh JPU dan divonis bersalah oleh Majelis Hakim, TL mendapatkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan HK mendapatkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Walau Vonis ini dinilai ringan untuk tindak pidana seperti korupsi namun hal positif yg bisa diambil bahwa KPK masih punya komitmen dalam memberantas korupsi di rebulik tercinta ini yg walaupun mungkin saja "diduga" masih tebang pilih.

Bak disambar petir. Seketika situasi berubah. Komitmen KPK dan mata pisau putusan Hakim seolah dibuat tumpul dengan munculnya keputusan politik presiden yg memberikan Abolisi untuk TL dan Amnesti untuk HK. Ini angin segar untuk keduanya. Keputusan Politik Presiden membuat keduanya kegirangan tp diluar sana rasa keadilan masyarakat terkoyak. Koruptor ko mendapatkan pengampunan ?πŸ«’πŸ€”

Lantas, apakah para pejuang HAM dan Lingkungan serta para pejuang masyarakat adat yang saat ini sedang dikriminalisasi. Sedang dihadapkan dengan proses Hukum dan bahkan ada yg sudah mendekam dibalik jeruji besi. Apakah akan mendapatkan keputusan serupa? Presiden akan turun tangan memberikan pengampunan dan penghapusan hukuman serta rehabilitasi ? Serta apakah masyarakat adat yang saat ini sedang berjuang mempertahankan keutuhan wilayah adat dari ancaman perampasan dan kerusakan dijamin untuk tidak mendapatkan kriminalisasi?

Kita menunggu sambil berharap. Semoga πŸ™

Wajah Baru Penegakan Hukum

foto hanyalah pemanis😁😁

*Pelapor Khusus PBB Kunjungi Poco Leok: Mendengar Langsung Suara Masyarakat Adat NTT*Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-...
14/07/2025

*Pelapor Khusus PBB Kunjungi Poco Leok: Mendengar Langsung Suara Masyarakat Adat NTT*

Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak-Hak Masyarakat Adat, Albert Kwokwo Barume, mengunjungi Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 7 Juli 2025. Lawatan ini merupakan kunjungan akademik atas undangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Adat Gendang Tere, Desa Mocok, Barume bertemu dengan ratusan perwakilan komunitas adat dari Flores, Sumba, Timor, dan Lembata. Agenda ini menjadi ruang bagi komunitas adat untuk menyampaikan langsung kesaksian mengenai proyek energi, ekspansi perusahaan, dan kriminalisasi.

Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak-Hak Masyarakat Adat, Albert Kwokwo Barume, mengunjungi Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 7 Juli 2025. Lawatan ini merupakan kunjungan akademik atas undangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dalam pert

Address

Manggarai
80115

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Maximilianus Herson Loi, SH for Manggarai Timur posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share