17/05/2026
Update Kasus Sopir Truk di Klaten Perkosa Anak Majikan hingga Hamil
•••
Klaten - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB (DinsosP3AKB) Klaten mendampingi dua korban kasus pemerkosaan. Salah satunya kasus pemerkosaan oleh sopir truk di Kemalang terhadap anak majikannya. Korban kini dalam kondisi hamil.
Adapun kasus kedua ialah pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun di wilayah Wedi, Klaten.
"Kedua kasus tersebut sudah ada surat permohonan dari Polres untuk pendampingan dan pembuatan laporan sosial," kata Kepala DinsosP3AKB Klaten, Puspo Enggar Hastuti saat dimintai konfirmasi detikJateng, Minggu (17/5/2026).
Puspo mengatakan, proses hukum dua kasus tersebut telah ditangani Polres Klaten.
"Di Kecamatan Wedi anak 8 tahun, korban kekerasan seksual oleh bapak tiri. Di Kecamatan Kemalang, usia 18 tahun hamil delapan bulan korban kekerasan seksual oleh sopir orang tua kandung," ujar dia.
Puspo menerangkan, korban perkosaan yang kini hamil tersebut statusnya sudah lulus SMA.
"(Korban) Anak sudah lulus SMA. Anak (bayi) yang akan dilahirkan akan diserahkan ke Dinas Sosial. Ini info dari UPTD PPA, " ujar dia.
"Kalau bayi diserahkan Dinsos, berarti akan kami serahkan ke panti asuhan milik pemerintah, " imbuh Puspo saat dimintai penjelasan lebih dalam.
Kasus Pria Madiun Perkosa Anak Tiri
Sebelumnya diberitakan, seorang pria warga Blabakan, Mejayan, Madiun, Jawa Timur, inisial J (57) ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya yang masih berusia 8 tahun. Polisi mengungkap aksi bejat pelaku yang merekam momen perkosa korban menggunakan ponselnya.
"Dari hasil pemeriksaan setelah tersangka J kita amankan, tersangka mengakui merekam dan yang merekam ya J sendiri. Alasan merekam untuk koleksi pribadi," ungkap Kapolres Klaten, AKBP M Faruk Rozi, didampingi Kasat Reskrim AKP Taufik Frida Mustofa dan Kasi Humas AKP Suwoto kepada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (11/5/2026).
Menurut Faruk Rozi, kasus itu dilaporkan ke Polres tanggal 26 April 2026. Setelah mendapat laporan dan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, hari itu juga dilakukan penangkapan.
"Hari itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Desa Blabakan, Mejayan, Madiun, Jawa Timur. Korban berdomisili di Kecamatan Wedi, Klaten, dan pelaku ini bapak tiri korban," terang Faruk Rozi.
Dari pemeriksaan, kata Faruk, tersangka mengakui telah melakukan memperkosa korban sebanyak empat kali. Lokasi kejadian ada dua lokasi.
"Ada dua lokasi, di Klaten di salah satu hotel Jalan Kopral Sayom dan di Madiun. Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu dengan memberikan uang jajan dan membelikan handphone," lanjut Faruk Rozi.
Kasus Sopir Truk Perkosa Anak Majikan
Polres Klaten juga mengungkap kasus perkosaan di Kecamatan Kemalang. Sat Reskrim Polres Klaten menangkap H (53) warga Kecamatan Kemalang, Klaten. Pria yang bekerja sebagai sopir truk itu ditangkap karena memerkosa anak majikannya beberapa kali hingga korban hamil.
"Kasus ini diketahui karena korban ternyata hamil delapan bulan. Kehamilan itu diketahui orang tuanya sehingga melapor pada tanggal 21 April 2026," terang Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi didampingi Kasat Reskrim AKP Taufik Frida Mustofa dan Kasi Humas AKP Suwoto kepada para wartawan di Mapolres Klaten saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Dijelaskan Faruk Rozi, aksi bejat pelaku dilakukan pada korban sejak bulan Juli 2025 sampai 2026. Ada empat lokasi yang menjadi tempat pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kejadiannya di Desa Tlogowatu, di rest area tol Karangnongko, di rest area Sleman Yogyakarta dan di rest area Kemalang jadi ada empat TKP. Untuk tersangka berprofesi sebagai buruh harian lepas, tepatnya sopir truk," papar Faruk Rozi.
Begitu mendapat laporan, jelas Faruk, tim Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Tersangka langsung ditangkap di rumahnya setelah laporan masuk.
"Ditangkap di rumahnya secara kooperatif tanpa perlawanan dan dari keterangan pelaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak 15 kali. Modusnya korban diberi uang jajan oleh tersangka karena tersangka sangat mengenal dekat dengan ayah korban," papar Faruk Rozi.
"Tersangka ini sopir truk yang mengangkut komoditas tertentu yang barangnya diambil dari ayah korban. Tetangga desa dan tersangka ini sering berhubungan karena tersangka ini sopir dan ayah korban itu juragan," lanjut Faruk Rozi.