03/06/2026
Kejaksaan Agung resmi menahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ketiganya keluar dari Kejaksaan Agung menggunakan rompi pink dan langsung dibawa mobil tahanan.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk penunjukan yayasan yang terafiliasi dan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut Kejagung, penyidikan juga menemukan dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, sementara penyidik masih terus mengembangkan perkara dan menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan