Komunitas pelaut ANTI broker

Komunitas pelaut ANTI broker KOMUNITAS PELAUT ANTI BROKER

Buka tautan ini untuk bergab**g ke grup WhatsApp saya:
19/01/2023

Buka tautan ini untuk bergab**g ke grup WhatsApp saya:

WhatsApp Group Invite

25/09/2022
25/09/2022

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Trasnsportasi, Pasal 2 ayat (1) huruf c dan ayat (2) menyatakan “(1) Sumber daya manusia di bidang transportasi, meliputi: c. sumber daya manusia di bidang pelayaran; (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sumber daya manusia yang menjalankan fungsi sebagai regulator, Penyedia Jasa transportasi, dan tenaga kerja di bidang transportasi”

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Trasnsportasi, Pasal 3 ayat (3) menyatakan “Bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, terdiri atas subbidang: a. angkutan di perairan; b. kepelabuhanan; c. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan d. perlindungan lingkungan maritim”

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Trasnsportasi, Pasal 35 menyatakan : “(1) Setiap sumber daya manusia di bidang transportasi berhak mendapatkan Perlindungan Kerja dalam bentuk: a. kesejahteraan; b. keselamatan kerja; dan c. kesehatan kerja. (2) Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja”

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Trasnsportasi, Pasal 36 menyatakan : “(1) Perlindungan atas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a diberikan paling sedikit berupa: a. upah atau gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. biaya pelatihan untuk mempertahankan atau meningkatkan Kompetensi di bidang transportasi; dan c. asuransi bagi tenaga kerja yang bekerja pada bidang-bidang yang berisiko tinggi di bidang transportasi selain jaminan sosial tenaga kerja. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Trasnsportasi, Pasal 40 menyatakan “Setiap tenaga kerja di bidang transportasi berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 1 ayat (1) menyatakan “Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja”

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 1 ayat (6) menyatakan “Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hub**gan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja”

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 4 menyatakan “Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: b. santunan berupa uang meliputi: 4. santunan kematian dan biaya pemakaman”

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 25 ayat (5) menyatakan “Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persentase Cacat berpedoman pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini”

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 27 ayat (1) menyatakan : “(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini”

Bahwa sebagaimana dimaksud pada poin (25) tersebut di atas, sesuai lampiran III PP No. 44 Tahun 2015 disebutkan “Santunan kematian sebesar = 60% x 80 x Upah sebulan, paling sedikit sebesar JKM”

23/03/2022

Butuh juruh mudi
Yg siap berangkat,,
Untuk di kapal takboat..
Ijasah rating Biar belum ada fisik nya yg penting ada surat keterangan nya,boleh japri ke sy ya... 085752664107 (adhian)

30/09/2021

_Bissmillahirrahmaanirrahim..._
*Assalamualaikum Wr.Wb...*

Dengan memohon ridho dan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan yang maha esa yang telah memberi kami berkah dan kelancaran atas berdiri nya KOMUNITAS PELAUT ANTI BROKER (KOMPEL ANBRO) MESS INDUK yang ke-2 tahun ini.
Kami bermaksud mengundang saudara/i untuk menghadiri acara syukuran di rumah kami (Mess Induk KOMPEL)

Yang Insyaa Allah akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal: Jumat, 01 Oktober 2021
Waktu : 17.000 WITA
Tempat : Jl.Jakarta perum korpri taman SD 027 loa bakung. Samarinda Kota

Besar harapan kami saudara/i berkenan menghadiri acara syukuran kami.

Mendahului atas kehadiran dan Do’a nya kami ucapkan Terimakasih.

Wassalamualaikum Wr.Wb...

T.t.d
Adhian Wijaya
(Founder KOMPEL)

30/09/2021

_Bissmillahirrahmaanirrahim..._
*Assalamualaikum Wr.Wb...*

Dengan memohon ridho dan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan yang maha esa yang telah memberi kami berkah dan kelancaran atas berdiri nya KOMUNITAS PELAUT ANTI BROKER (KOMPEL ANBRO) yang ke-2 tahun ini.
Kami bermaksud mengundang saudara/i untuk menghadiri acara syukuran di rumah kami (MESS KOMPEL JAKARTA )

Yang Insyaa Allah akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal: Jumat, 01 Oktober 2021
Waktu : 17.00 WIB
Tempat : Jl.Walang Baru 1 no.10 , rt.01/07 Tugu Utara . Kec.Koja Tanjung Priok Jakarta Utara

Besar harapan kami saudara/i berkenan menghadiri acara syukuran kami.

Mendahului atas kehadiran dan Do’a nya kami ucapkan Terimakasih.

Wassalamualaikum Wr.Wb...

T.t.d
Capt.Nurhidayat
(Ketua MK Jakarta)

Mengetahui,
Adhian Wijaya
(Founder KOMPEL)

19/09/2021

Assalamualaikum wr wb..
Dalam rangka memperingati Annivarsery 2th kompel bahwa seluruh staf mess kompel memilki kesempatan memasukan anggota dengan free/gratis setiap 1 orng staff boleh memasukan anggota 1 orang .
Bentuk terimakasih kompel terhadap staf karena telah kontribusi dan menggurus mess kompel dengan baik.
Terhitung mulai tgl 15 september s/d tgl 01 oct 2021.
Setiap anggota yg free akan masukan haraf konfirmasi ke mess induk kompel melalui staf umum induk,agar di ketahui oleh mess induk.
Demikian di sampaikan agar diteruskan ke staf lainnya .
Terimakasih

Ttd
Staff Umum Induk KOMPEL

CCc
Founder Kompel
(C.e Adhian Wijaya)

02 September 2021

16/08/2021

Daftar nama ketua mess cabang kompel 🔜 code wilayah 🆔 🔛 🆔️

*Mess induk kompel*
🆔️ 0001 🔜 🆔️0099
🆔️ 0901 🔜 🆔️0999

1.Ce.Rindra ✅ketua Mk.samarinda
🆔️0101 🔜 🆔️0299

2.Ce.irwan ✅ketua Mk balikpapan
🆔️0301 🔜 🆔️ 0500

3.rahmad ✅ketua Mk kaltara
🆔️0601 🔜 🆔️ 0899

4.Capt.arman ✅ketua Mk pontianak
🆔️5001 🔜 🆔️5500

5.hasrudin ✅ketua Mk banjarmasin
🆔️4001 🔜 🆔️ 4500

6.Capt ramli ✅ketua Mk makassar
🆔️9001 🔜 🆔️ 9500

7.Ce.jumran ✅ketua Mk kendari
🆔️8001 🔜 🆔️8888

8.Capt nasrudin ✅ketua Mk surabaya
🆔️3001 🔜 🆔️ 3500

9.Capt nurhidayat ✅ketua Mk jakarta
🆔️1001 🔜 🆔️1500

10.Capt.Azis ✅ketua Mk semarang
🆔️6001 🔜 🆔️ 6500

11.m.iqbal ✅ketua Mk cirebon
🆔️ 6501 🔜 🆔️ 6999

12.ian saragih ✅ketua Mk belawan
🆔️7001 🔜 🆔️ 7500

13.Capt asriadi ✅ketua Mk batam
🆔️2001 🔜 🆔️ 2500

Mess induk kompel
17 agustus 2021

adhian
Founder kompel

16/08/2021

"Kepemimpinan sejati adalah para pemimpin yang menyadari bahwa mereka melayani orang yang mereka pimpin."
& Kepemimpinan adalah seni memberi orang platform untuk menyebarkan ide yang berhasil." 🤜👌🤛... 👍

16/08/2021

"Dia yang tidak pernah belajar untuk taat, tidak bisa menjadi komandan yang baik,, belajarlah untuk taat agar anda bisa menjadi pemimpin yg baik..

16/08/2021

"Pemimpin berpikir dan berbicara tentang solusi. Pengikut berpikir dan membicarakan masalah."

Address

Mess Induk Kompel, Samarinda KALTIM. . Alamat Founder Kompel Jalan B**g Tomo No. 1 Rt/rw 001/001 Kel. Ranoeya Kec. Wawotobi Kab Konawe Kendari
Kendari
93462

Telephone

+6282250816771

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Komunitas pelaut ANTI broker posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Komunitas pelaut ANTI broker:

Share