25/09/2022
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Trasnsportasi, Pasal 2 ayat (1) huruf c dan ayat (2) menyatakan “(1) Sumber daya manusia di bidang transportasi, meliputi: c. sumber daya manusia di bidang pelayaran; (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sumber daya manusia yang menjalankan fungsi sebagai regulator, Penyedia Jasa transportasi, dan tenaga kerja di bidang transportasi”
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Trasnsportasi, Pasal 3 ayat (3) menyatakan “Bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, terdiri atas subbidang: a. angkutan di perairan; b. kepelabuhanan; c. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan d. perlindungan lingkungan maritim”
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Trasnsportasi, Pasal 35 menyatakan : “(1) Setiap sumber daya manusia di bidang transportasi berhak mendapatkan Perlindungan Kerja dalam bentuk: a. kesejahteraan; b. keselamatan kerja; dan c. kesehatan kerja. (2) Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja”
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Trasnsportasi, Pasal 36 menyatakan : “(1) Perlindungan atas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a diberikan paling sedikit berupa: a. upah atau gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. biaya pelatihan untuk mempertahankan atau meningkatkan Kompetensi di bidang transportasi; dan c. asuransi bagi tenaga kerja yang bekerja pada bidang-bidang yang berisiko tinggi di bidang transportasi selain jaminan sosial tenaga kerja. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Trasnsportasi, Pasal 40 menyatakan “Setiap tenaga kerja di bidang transportasi berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 1 ayat (1) menyatakan “Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja”
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 1 ayat (6) menyatakan “Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hub**gan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja”
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 4 menyatakan “Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: b. santunan berupa uang meliputi: 4. santunan kematian dan biaya pemakaman”
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 25 ayat (5) menyatakan “Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persentase Cacat berpedoman pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini”
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 27 ayat (1) menyatakan : “(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini”
Bahwa sebagaimana dimaksud pada poin (25) tersebut di atas, sesuai lampiran III PP No. 44 Tahun 2015 disebutkan “Santunan kematian sebesar = 60% x 80 x Upah sebulan, paling sedikit sebesar JKM”