KOPI Damarwulan

  • Home
  • KOPI Damarwulan

KOPI Damarwulan 🌺 KOPI DAMARWULAN.
🌷 Membangkitkan Semangat dan Inspirasi.

🎯 HIMBAUAN HUKUM: JANGAN MEMALSUKAN ATAU MENIRU LOGO USAHA TANPA IZIN!🌹 ​Logo usaha yang telah terdaftar adalah Merek ya...
19/10/2025

🎯 HIMBAUAN HUKUM: JANGAN MEMALSUKAN ATAU MENIRU LOGO USAHA TANPA IZIN!

🌹 ​Logo usaha yang telah terdaftar adalah Merek yang dilindungi oleh undang-undang.
​Melakukan pemalsuan atau meniru logo (merek) milik pihak lain tanpa hak atau izin adalah perbuatan melanggar hukum, berpotensi dikenakan:
​Gugatan Perdata: Berupa tuntutan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan terkait penggunaan merek.

🌷 ​Sanksi Pidana: Berupa ancaman penjara dan denda yang besar, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

🌹 ​Hormati Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pihak lain. Gunakan kreativitas Anda sendiri untuk membangun identitas usaha yang sah dan orisinal, atau dapatkan izin tertulis dari pemilik merek terdaftar jika ingin menggunakannya.

🌺 Kopi Damarwulan ✍️
✅ Tiga (3) Logo Resmi Kopi Damarwulan.
⚖️ 19/10/2025.

✅ BAGAIMANAKAH cara mengelola desa wisata yang benar...!!!!
03/04/2025

✅ BAGAIMANAKAH cara mengelola desa wisata yang benar...!!!!

Tips Penting menghadapi masalah : – Jika kita merasa  tidak mampu melakukan sesuatu, maka berhentilah berpikir tentang a...
23/11/2023

Tips Penting menghadapi masalah :

– Jika kita merasa tidak mampu melakukan sesuatu, maka berhentilah berpikir tentang apa yang tidak dapat dilakukan, namun mulailah berpikir tentang apa yang dapat kita lakukan. Bahkan jika itu adalah sesuatu yang kecil atau tampaknya tidak penting sebab Langkah kecil mungkin sebuah loncatan untuk mengarah ke langkah lain yang lebih besar.

– Miliki keberanian.

– Jika kita mulai merasa kewalahan atau frustasi, ambil nafas dahulu. Sadarilah bahwa setiap masalah memiliki solusi, tapi kadang kita begitu sibuk di dalamnya sehingga kita tidak dapat melihat apa-apa lagi selain masalahnya.

– Sikap adalah kuncinya. Semakin banyak masalah yang kita pecahkan, semakin berpengalaman kita dalam pemecahan masalah. Kita dapat menerapkan solusi dari satu area ke area lain hanya dengan mendapatkan pengalaman. Terbukalah untuk masalah-masalah baru.

– Pertimbangkan membaca buku-buku yang khusus berkaitan dengan masalah kita,

– Perlu diingat peranan orang lain dalam pemecahan masalah. Kerja tim sering memainkan peran penting dalam masalah-masalah yang dihadapi.

– Salah satu kutipan Albert Einstein yang terkenal adalah “Anda tidak bisa memecahkan masalah dengan pikiran yang sama dengan saat menciptakannya.”
Ketika Anda mengidentifikasi masalah, Anda mungkin emosional, kecewa bahwa ada masalah. Reaksi emosional adalah satu hal yang normal, [1] tapi bagaimana anda mengekspresikannya jauh lebih penting. [2] Jika anda marah pada orang lain biasanya akan menempatkan mereka pada posisi defensif atau menarik diri, sangat tidak membantu untuk memecahkan masalah secara kolaborasi.
Berikan diri kita waktu untuk menenangkan emosi kita, maka kita akan lebih mampu untuk mengevaluasi dan memutuskan serta menangani masalah secara lebih produktif. Cobalah untuk bersikap tenang dan logis ketika mendapati masalah, resolusi pada akhirnya terletak pada pendekatan ini.

  Payung Sebelum Hujan*  - Hati dan Waspadalah, terhadap *PENIPUAN* di Sosmed (FB, IG dan lain lain)   ciri - cirinya Pe...
12/11/2023

Payung Sebelum Hujan*

- Hati dan Waspadalah, terhadap *PENIPUAN* di Sosmed (FB, IG dan lain lain)

ciri - cirinya Penipuan, adalah :
1. Memakai photo profil yang mencurigakan,
2. Memakai Nama/Jenis kelamin yang berbeda dari sebenarnya,
2. Mengaku sebagai PNS, TNI/Polri, Pelayaran atau aparatur negara yang lain,
3. S**a sekali Inbox
4. Sering sekali Telphon/Vc (artinya nggak ada kerjaan lain)
5. Meminta sesuatu atau hal - hal yang aneh,
5. Telphon/WA tidak terdaftar atau privat, jika di cari secara onlain tidak di temukan.

: Segera laporkan Facebook dan blokir,

Teman semua hati - hati dan waspada' terhadap Penipuan*

Bermanfaat'

SMS Palsu Dan Penipuan  Kejahatan akan semakin merajalela, jika kita diam dan tak peduli ( Keadilan Wajib Diperjuangkan ...
09/12/2022

SMS Palsu Dan Penipuan

Kejahatan akan semakin merajalela, jika kita diam dan tak peduli ( Keadilan Wajib Diperjuangkan ).

Keadilan*
Kejahatan*

Semoga Bermanfaat'

*Kepolisian Republik Indonesia,Memberikan Tips Cara Blokir Nomor HP SMS Penipuan.*_ _Sebarkan ya...__*Biar penipunya pad...
09/12/2022

*Kepolisian Republik Indonesia,Memberikan Tips Cara Blokir Nomor HP SMS Penipuan.*_
_Sebarkan ya..._
_*Biar penipunya pada kapok !* _Seringkali kita mendpt SMS penipuan yg menyatakan :_

_- Anda menjadi pemenang kuis_
_- Segera transfer ke ATM terdekat_
_- Papa/Mama kok blm pulang_
_- SMS yg pura2 nyasar ttg transfer uang_
_- Mama minta pulsa_
_- Anak kecelakaan_
_- Anak sakit_
_- Agen pulsa super murah_
_- dll..._ *_Jgn kita biarkan, saat ini ada cara utk menanggulanginya :*_
_1. TELKOMSELFormat SMS :_ _penipuan penipu SMS tipuan dan kirim ke 1166_

_*Contoh :*_ _Penipuan #0812123456 anda mendptkan 1 unit mobil Avanza dari Telkomsel poin dst..._
_...lalu kirim ke _*1166*_

_2. XLFormat SMS :_ _Lapor yg di gunakan utkmenipu yg di keluhkan lalu kirim ke _*5883*_

_3. INDOSATFormat SMS :_ _SMS(spasi)Nomor pengirim SMSpenipuan(spasi)isi SMS penipuan, kirim ke _*726*_
_Jika sdh lbh dr 2 org yg melaporkan SMS penipuan, maka nomor tsb segera diblokir secara permanen oleh operator._

_*Layanan ini GRATIS !*_

_*Kemudian*_
_Jika Anda mengalami penipuan dlm _*“TransaksiONLINE”*_ _ckp kirim kronologis & No. Rekening si penipu ke email :_ _*[email protected]*_

_POLRI akan lsg bertindak dgn memblokir ATM si penipu & melacak keberadaannya utk di tindak sesuai hukum._

_*Share ke teman2 yg lain utk membantu mencegah maraknya penipuan dgn Modus Online & simpan BC ini setiap minggu kalo sempat kita kirim BC ini ke keluarga, teman2 di contact kita, spy mereka tdk menjadi korban penipuan.*_

_*Semoga bermanfaat...*_

Masa Jabatan Perangkat Desa yang Diangkat Sebelum Berlakunya UU DesaDi Kabupaten Blora Jawa Tengah, terdapat perangkat d...
09/12/2022

Masa Jabatan Perangkat Desa yang Diangkat Sebelum Berlakunya UU Desa

Di Kabupaten Blora Jawa Tengah, terdapat perangkat desa yang diangkat berdasarkan perda yang berbeda-beda dengan masa jabatan yang berbeda. Ada yang masa jabatan sampai usia 65 tahun, namun ada yang periodesasi masa jabatan 20 tahun (bukan usia), dan tidak ada yang 60 tahun sebagaimana ketentuan dalam UU no 6 tahun 2015. Bagaimana implementasi pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2015 dan status hukum terkait masa jabatan perangkat desa tersebut? Apakah diberlakukan dengan ketentuan dalam aturan terbaru (UU dan PP) ataukah mengikuti perda yang lama dalam mengangkat perangkat desa?

Perangkat desa yang diangkat sebelum UU Desa dan peraturan pelaksananya ditetapkan, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

Melihat pada uraian pertanyaan, Anda mempermasalahkan mengenai undang-undang terkait desa. Undang-undang yang Anda maksud seharusnya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), bukan Undang-Undang No. 6 Tahun 2015. Karena UU Nomor 6 Tahun 2015 adalah tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini.

Perangkat Desa
Perangkat Desa terdiri atas:[1]
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.

Perangkat Desa berhenti karena:[2]
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

Perangkat Desa yang diberhentikan (sebagaimana huruf c) karena:[3]
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah[4], yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (“PP Desa”).Pemberhentian perangkat desa yang diatur dalam PP Desa pun serupa dengan UU Desa.

Yang diatur lebih rinci dalam PP Desa adalah mengenai mekanisme pemberhentian perangkat Desa.[5]

Pasal 70 PP Desa misalnya yangmenyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kepala Desa dan perangkat Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.Yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).

Dalam Permendagri 83/2015 disebutkan bahwa perangkat Desa diberhentikan karena:[6]
a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Berhalangan tetap;
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Ini berarti, baik dalam UU Desa, PP Desa maupun Permendagri 83/2015, tidak ada lagi ketentuan mengenai masa jabatan perangkat desa, melainkan pembatasan seseorang dapat menjabat sebagai perangkat desa berdasarkan umur.

Setelah adanya UU Desa, semua peraturan yang terkait langsung dengan desa wajib menyesuaikan dengan UU Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU Desa:

“Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Sebagai contoh peraturan daerah yang telah menyesuaikan dengan UU Desa adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (“Perda Kuningan 13/2015”). Dalam Perda Kuningan 13/2015 disebutkan bahwa perangkat desa diberhentikan, salah satunya karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun.[7]

Contoh lainnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Perda Indragiri 4/2015”). Dalam Pasal 42 Perda Indragiri 4/2015 disebutkan bahwa masa jabatan perangkat desa berakhir pada usia 60 (enam puluh) tahun.

Hal ini kemudian ditekankan lagi dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a Perda Indragiri 4/2015 bahwa perangkat desa yang diberhentikan, salah satunya karena telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. Ini berbeda dengan peraturan daerah sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 15 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Perda Indragiri 15/2009”), masa jabatan perangkat desa adalah sampai dengan yang bersangkutan berumur 56 tahun.[8]

Ketentuan yang Berlaku
Terkait pertanyaan Anda mengenai peraturan yang berlaku bagi perangkat desa yang diangkat sebelum adanya UU Desa, kita merujuk pada Pasal 118 UU Desa:

(1) Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
(2) Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya.
(4) Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
(5) Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.
(6) Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ini berarti bagi perangkat desa yang bukan pegawai negeri sipil (“PNS”), masa jabatannya mengikuti peraturan daerah pada saat pengangkatannya sebagai perangkat desa. Sedangkan perangkat desa yang berstatus sebagai PNS tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya.

Selain dalam UU Desa, pengaturan mengenai perangkat desa yang diangkat sebelum berlakunya UU Desa beserta peraturan pelaksananya dapat dilihat juga dalam PP Desa dan Permendagri 83/2015.

Dalam Pasal 155 PP Desa diatur mengenai sekretaris Desa (salah satu perangkat desa), bahwa pada saat PP Desa ini mulai berlaku, sekretaris Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam Permendagri 83/2015 diatur secara keseluruhan perangkat desa, yaitu perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan Permendagri 83/2015 tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.[9]

Hal serupa juga dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Mashari, dalam artikel Menjabat Sampai Usia 60 Tahun, Harapan Perangkat Desa Kandas yang kami akses dari situs berita Kedaulatan Rakat Online (www.krjogja.com). Mashari mengutip surat edaran Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kemendagri Nomor 140/2035/PMD tertanggal 26 Maret 2015 yang menyebutkan bahwa perangkat desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. Yakni berdasarkan peraturan perundangan yang dijadikan dasar pengangkatannya. Dan apabila yang bersangkutan telah selesai masa tugasnya, maka diberhentikan sebagai perangkat desa.

Jadi, perangkat desa yang diangkat sebelum UU Desa dan peraturan pelaksananya ditetapkan, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa;

■ Anda sebagai Korban Kejahatan Online, ■ Laporkan segera ke cybercrime@polri.go.id☆ Korban Kejahatan Online, ☆ Lapor ke...
09/12/2022

■ Anda sebagai Korban Kejahatan Online,
■ Laporkan segera ke [email protected]

☆ Korban Kejahatan Online,
☆ Lapor ke [email protected]

■ Istilah cybercrime
Kejahatan dengan modus penipuan dalam penjualan online semakin marak. Pihak kepolisian telah mengupayakan berbagai cara untuk mengatasi maraknya kejahatan semacam ini.
■ Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Aswin mengatakan, Polri menyediakan email khusus untuk menerima laporan kasus-kasus terkait cybercrime.
■ Masyarakat yang pernah menjadi korban dapat melaporkan penipuan yang dialami dengan mengirim laporan ke alamat surel tersebut, yakni [email protected].
■"Jangan lupa menyertakan nomor rekening dan telpon pelaku dalam laporan, agar segera dilacak.■

bermanfaat.

:: PENTING UNTUK PARA KAPOLSEK/ KASAT RESKRIM/ NARKOBA/ PENYIDIK BAHWA ; *Putusan Fenomenal, MK Tambah Satu Lagi Objek P...
09/12/2022

:: PENTING UNTUK PARA KAPOLSEK/ KASAT RESKRIM/ NARKOBA/ PENYIDIK BAHWA ; *Putusan Fenomenal, MK Tambah Satu Lagi Objek Praperadilan*

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menorehkan putusan fenomenal yang memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan di bidang hukum pidana yang dibacakakan pada hari Selasa, (9/1) kemarin. Putusan itu mengantongi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Putusan tersebut berawal dari permohonan uji materiil oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) terhadap beberapa pasal dalam UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP seperti Pasal 14 huruf b, dan i, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan (2), serta Pasal 139 KUHAP.

Pasal-pasal tersebut menurut pandangan MaPPI FHUI memperlemah peran penuntut umum dalam proses prapenuntutan sehingga sering menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan penyidik dan berlarut-larutnya penanganan tindak pidana dalam proses penyidikan.

Namun tidak seluruh permohonan uji materiil terhadap pasal-pasal di atas dikabulkan oleh MK, melainkan hanya Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan pasal tersebut dimaknai menjadi "penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7(tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan".

Berkaitan dengan putusan di atas, Mahkamah Konstitusi memberi penafsiran sebab akibat dari norma yang terkandung dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP berupa "apabila tidak dilakukan pemberitahuan kepada penuntut umum, maka penyidikan harus dianggap batal demi hukum".

Dengan demikian SPDP tidak dianggap sebagai bentuk kelengkapan administrasi belaka melainkan dianggap sebagai implementasi prinsip check and balance antara penyidik dengan penuntut umum, terlapor, korban/pelapor.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka dianggap telah terjadi cacat prosedural dalam tahapan penyidikan karena dipandang penyidikan yang dilakukan tidak transparan dan tanpa adanya pengawasan.

Cacatnya prosedural dalam penyidikan mengakibatkan segala proses yang dilakukan pada tahap penyidikan sebelum disampaikannya SPDP adalah bersifat unlawfull dan berimplikasi pada segala tindakan yang telah dilakukan dalam tahapan penyidikan harus dinyatakan batal demi hukum.

Adapun konsekuensi bagi penyidik apabila melewati batas 7 hari belum menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor maka penuntut umum dapat menolak berkas perkara yang diajukan penyidik. Apabila penuntut umum memaksakan untuk menerima berkas perkara itu maka kemungkinan tersangka (terlapor) akan memanfaatkan keterlambatan tersebut untuk mengajukan praperadilan.

Dengan demikian, keterlambatan pengiriman SPDP oleh penyidik kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor telah memperluas atau menambah objek praperadilan.* Di mana sebelumnya MK juga telah memperluas objek praperadilan lainnya seperti penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan berdasarkan putusan MK Nomor:21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Bermanfaat.

LAPOR PIDANACara Lapor Tindak Pidana kepada Polisi29 September 2019, 02:02 WIBBerdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang...
19/09/2022

LAPOR PIDANA

Cara Lapor Tindak Pidana kepada Polisi

29 September 2019, 02:02 WIB

Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, bisa jadi mungkin ada kalanya saat kita harus berurusan dengan pihak kepolisian, baik itu untuk keperluan diri sendiri ataupun saat membantu orang lain.

Beberapa dari sekian banyak terkait urusan dengan pihak kepolisian adalah saat mengalami tindak pidana atau saat melihat kejadian tindak kejahatan (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan sebagainya).

Tentu, tindakan yang sejatinya tidak kita inginkan, seperti kejahatan, bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

Terkait hal tersebut, bagian yang paling mendasar, yang mungkin bisa menjadi pertanyaan dalam diri sendiri, adalah bagaimana cara atau prosedur melaporkan suatu tindak pidana kepada pihak yang berwajib? Apakah pihak yang melaporkan akan dikenakan biaya atau tidak?

Untuk menjawab hal itu, ada baiknya kita runutkan dulu dengan memahami lebih dalam tentang pengertian dari laporan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, diperlukan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu.

Namun, sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan, kita memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

Prosedur Melaporkan Tindak Pidana kepada Polisi

1. Secara umum, jika mengalami tindak pidana atau melihat tindak kriminal tersebut, Anda dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat terlebih dulu.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut:

Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;

Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;

Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Terkait hal di atas, sebagai contoh, jika melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian tingkat sektor (Polsek) di mana tindak pidana itu terjadi.

Namun, bukan berarti Anda tidak bisa melaporkan hal tersebut ke daerah hukum lain. Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal melapor ke Polres, Polda, atau Mabes Polri.

2. Setelah mendatangi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

Berdasarkan Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Selanjutnya, setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

3. Setelah itu, dalam Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada aturan sebagai berikut:

Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Setelah laporan polisi dibuat, terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor".

Karena itulah, tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Saat melapor suatu tindak pidana, dengan kata lain, kita telah mengurangi tugas kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Karena itu, dalam membuat laporan tentang dugaan tindak kejahatan, kita tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta bayaran, itu adalah oknum yang bisa Anda laporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Cara Lain untuk Melaporkan Tindak Pidana ke Kepolisian

1. Via Layanan Call Centre Polri 110

Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) serta pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).

Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 ini 24 jam secara gratis. Namun, Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

Alur Layanan Call Center 110

Masyarakat menelepon ke 110 melalui telepon rumah atau handphone.

Operator akan menerima telepon

Operator akan menginput data penelepon

Operator akan memfilter jenis telepon apakan pengaduan yang valid atau pengaduan tidak valid

Jika pengaduan tidak valid, maka telepon akan diproses di Polda sampai closing

Jika pengaduan valid, telepon akan ditransfer ke Polres

Operator Polres akan menerima telepon

Operator akan menindaklanjuti laporan dari telepon

Operator akan menclosing pengaduan

Jika operator sedang sibuk, maka telepon akan kembali diambil alih operator Polda (lama waktu tunggu misal 3-5 detik)

Operator akan terhubung kembali dengan penelepon untuk closing pengaduan dan akan memberitahukan bahwa pengaduan akan segera diproses dengan Polres terkait.

2. SMS 1717

Untuk warga DKI Jakarta, selain Call Centre 110, terdapat juga jalur pengaduan via SMS ke 1717.

Aduan via SMS 1717 ini dikelola oleh Polda Metro Jaya.

3. Online

Pada era digital dan media sosial seperti sekarang ini, seseorang bisa juga melaporkan adanya tindakan pidana via media sosial, misalnya lewat Facebook, Twitter, atau Instagram.

Terdapat beberapa unit kepolisian yang telah memiliki akun media sosial sendiri. Warga pun bisa saling berinteraksi dengan kepolisian via medsos tersebut.

Selain itu, di situs Polri pun, ada laman khusus untuk pengaduan. Anda dapat juga menggunakan jalur tersebut.

Semoga Bermanfaat ☝️

Address


Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KOPI Damarwulan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

  • Want your organization to be the top-listed Non Profit Organization?

Share