Tribunnews Indonesia

Tribunnews Indonesia menjalin pertemanan dan berbagi pengalaman

Berita Terkini ๐Ÿ’ฅโ˜„๏ธ๐Ÿ’ฅ Roy Suryo mempertanyakan istilah "lengkap" dari kepolisian karena mengklaim belum menerima dokumen r...
05/06/2026

Berita Terkini ๐Ÿ’ฅโ˜„๏ธ๐Ÿ’ฅ

Roy Suryo mempertanyakan istilah "lengkap" dari kepolisian karena mengklaim belum menerima dokumen resmi pemberitahuan status P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan).

Mantan Menpora yang kini berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini menilai informasi perkembangan kasusnya masih tidak jelas.

"Mana kata P21? Nggak ada, kata lengkap pun tidak ada," ujar Roy Suryo dalam keterangannya.

Berikut poin-poin utama terkait sanggahan kubu Roy Suryo:

Alasan Penolakan Klaim P21Belum Ada Dokumen Resmi: Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pihak pengacara maupun tersangka belum menerima surat tembusan resmi terkait status P21 atau tahap dua dari Kejaksaan.

Kejelasan Informasi: Menurut Roy, pernyataan awal yang dikeluarkan pihak kepolisian tidak secara tegas menggunakan terminologi hukum kode P21 atau kata "lengkap" dalam dokumen penanganan berkas perkara mereka.

Absennya Bukti Utama: Roy Suryo bersikeras menyatakan berkas penyidikan tidak masuk akal jika dinyatakan lengkap.

Ia berpendapat alat bukti utama berupa fisik asli ijazah yang dipermasalahkan belum ditunjukkan secara transparan dalam proses hukum.

Latar Belakang KasusKasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Jokowi ini menyeret nama Roy Suryo serta Dokter Tifa sebagai tersangka.

Penanganan kasus di โ Polda Metro Jaya ini dilaporkan sudah berjalan lama. Roy sempat menyoroti waktu proses hukum yang telah melampaui satu tahun sejak laporan pertama kali dibuat pada April 2025.

Berita Terkini โ˜„๏ธ๐Ÿ’ฅ Tribunnews Indonesia Polda Metro Jaya diminta segera melakukan pelimpahan tahap dua setelah Kejaksaan...
05/06/2026

Berita Terkini โ˜„๏ธ๐Ÿ’ฅ

Tribunnews Indonesia Polda Metro Jaya diminta segera melakukan pelimpahan tahap dua setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa (Ti Fauziah Tiasuma) telah lengkap atau P21.

Pelimpahan tahap dua ini mencakup penyerahan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti agar kasus bisa segera disidangkan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus ini:

Detail Kasus dan Status HukumKasus Utama: Perkara ini berkaitan dengan tudingan dan narasi penyebaran informasi bohong mengenai ijazah palsu Joko Widodo.

Status Berkas: โ Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan dokumen perkara sudah memenuhi syarat formal dan materiil tanpa perlu penambahan kekurangan (P21).

Daftar Tersangka: Kepolisian menetapkan total 8 tersangka. Tiga di antaranya mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sementara lima tersangka lainnyaโ€”termasuk โ Roy Suryo dan Dokter Tifaโ€”tetap berlanjut ke pengadilan.

Respons Para PihakPolda Metro Jaya: Kombes Iman Imanuddin selaku Direktur Reserse Kriminal Umum menyatakan pihak kepolisian sedang berkoordinasi intensif untuk menjadwalkan pelimpahan para tersangka.

Pengacara Pelapor: Pihak hukum Jokowi menyambut baik status P21 ini agar persidangan terbuka dapat segera memberikan kepastian hukum dan membuktikan keaslian ijazah tersebut.

Pihak Roy Suryo: Kuasa hukum Roy Suryo, โ Refly Harun, sempat menilai kelanjutan kasus ini sudah tidak relevan.

Pihak tersangka juga menyatakan belum menerima dokumen resmi pemberitahuan P21 tersebut saat pengumuman awal keluar.

Berita Terkini ๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ฅโ˜„๏ธ Tribunnews Indonesia ijazah asli Presiden Joko Widodo (UGM) memang terbukti memiliki watermark dan e...
04/06/2026

Berita Terkini ๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ฅโ˜„๏ธ

Tribunnews Indonesia ijazah asli Presiden Joko Widodo (UGM) memang terbukti memiliki watermark dan emboss (cetak timbul). Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya dan diperkuat oleh para ahli digital forensik yang telah meneliti dokumen aslinya.Bukti keaslian fisik ijazah tersebut antara lain:Watermark: Terdapat watermark berwarna merah pada kertas ijazah.Emboss: Terdapat cetak timbul (emboss) serta garis lintasan yang secara jelas membuktikan keaslian dokumen tersebut.Pengujian Hukum: Universitas Gadjah Mada (UGM) juga telah memberikan kepastian resmi mengenai keaslian ijazah milik Presiden Jokowi.

Berita Terkini โ˜„๏ธ๐Ÿ’ฅโ˜„๏ธ Sudah P21, Tim Hukum Jokowi Desak Kejati Jakarta Tangkap dan Tahan Roy Suryo-dokter TifaWARTAKOTALI...
04/06/2026

Berita Terkini โ˜„๏ธ๐Ÿ’ฅโ˜„๏ธ

Sudah P21, Tim Hukum Jokowi Desak Kejati Jakarta Tangkap dan Tahan Roy Suryo-dokter Tifa
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendesak Polda Metro Jaya segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Salah satu pengacara Jokowi, Ade Darmawan, meminta Kejati segera menahan dan membawa perkara itu ke pengadilan, termasuk terhadap Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, dan tersangka lainnya.

"Kami yang tergabung dari tim hukum Bapak Insinyur Joko Widodo hari ini melakukan desakan, ajakan, seruan, utamanya Kejaksaan Tinggi Jakarta tahan dan tangkap Roy Suryo dan Dr. Tifa serta tersangka lainnya," kata Ade, kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Ade, para tersangka masih terus mengulangi pernyataan yang menuduh ijazah Jokowi palsu melalui media sosial maupun media massa.

la menilai tindakan tersebut berpotensi mengganggu proses peradilan yang akan berlangsung. "Namun, bukan di ranah sebenarnya yaitu peradilan atau pengadilan, berusaha untuk mengamputasi hukum dengan cara-cara luar biasa yang sangat-sangat kami sayangkan dikarenakan ada yang mau mendengarkan," ucap dia.

Ade juga menegaskan bahwa perkara yang telah berstatus P21 tidak boleh ditunda atau dikesampingkan karena alasan apa pun. "Siapa yang akan menjamin persidangan sodara Roy Suryo dan Tifa bila tidak dilakukan penahanan akan berjalan sesuai dengan apa adanya. Perkara telah dinyatakan P21, karena ketegasan dari Polda Metro sudah dilakukan tidak ada lagi yang harus dipenuhi, status P21 harus segera dilanjutkan dengan melimpahkan perkara ke pengadilan, bukan berhenti di tengah jalan," tuturnya.

la berharap jaksa penuntut umum segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan dan memastikan asas persamaan di hadapan hukum diterapkan kepada seluruh pihak. "Tuntutan kita satu, segera melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang. Jaminan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan diutamakan kondusivitas terhadap peradilan. Ini harus menjadi jaminan bagi jaksa penuntut umum, sebagai wakil daripada para pelapor untuk menjaga kondusivitas dan menjamin terjadinya peradilan yang betul-betul aman terkendali," paparnya.

"Sehingga ini yang membuat satu acuan bahwa kami melihat bahwa apa yang dilakukan para tersangka, ini sudah mengamputasi hukum dan saya yakin ini bisa saja akan mengganggu persidangan. Sehingga sangat patut jaksa menentukan sikap dengan tegas di sini ya, utamanya Aspidum ya, persamaan di hadapan hukum, equality before the law," sambung Ade.

Penjelasan Polisi

Babak baru drama hukum yang menyeret deretan pesohor dan aktivis atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya mencapai titik krusial. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara resmi menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka telah lengkap atau berstatus P21.

Kabar ini menjadi sinyal kuat bahwa meja hijau kini sudah di depan mata bagi mereka yang dituding menyebarkan berita bohong dan fitnah. Kepastian hukum tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Dengan rampungnya pemberkasan ini, kepolisian kini tinggal menghitung hari untuk menyerahkan tanggung jawab penuh atas barang bukti dan para tersangka ke tangan penuntut umum. "Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi.

Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin.

Dari Delapan Tersangka, Tiga Melunak Lewat Restorative Justice

Pusaran kasus ini sejatinya telah menggelinding sejak April 2025 ketika Joko Widodo bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum tegas ke Polda Metro Jaya.

Setelah melalui serangkaian gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, bahasa, sosiologi, hingga ahli teknologi informasi (ITE), penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada November 2025.

Para tersangka awalnya dibagi ke dalam dua kelompok besar atau klaster.

Klaster pertama dihuni oleh Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua diisi oleh pakar telematika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari KUHP hingga Undang-Undang ITE. Namun, dalam perjalanannya, dinamika kemanusiaan sempat mewarnai kasus yang sarat tensi politik ini. Status tersangka bagi Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar resmi dicabut oleh penyidik setelah ketiganya memilih menempuh jalur damai melalui restorative justice.

Ketiganya bahkan telah menghadap langsung Joko Widodo.

Kini, tersisa lima tersangka-termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa-yang harus bersiap menghadapi dakwaan jaksa di ruang sidang. Perang Urat Syaraf Dokter Tifa: Kalkulasi Sidang 25 Tahun

Menjelang pelimpahan berkasnya ke kejaksaan, Dokter Tifa selaku salah satu motor penggerak dari kubu tersangka justru melempar gertakan tajam yang menghentak publik.

Lewat akun media sosial X pribadinya (), aktivis sekaligus penulis ini sesumbar bahwa persidangan ini tidak akan berjalan singkat.

Sebaliknya, ia memprediksi sidang akan mencetak rekor sejarah sebagai yang terlama di Indonesia karena membutuhkan waktu hingga seperempat abad atau 25 tahun. Dokter Tifa membeberkan hitung-hitungan matematisnya yang satir.

Mengacu pada data kepolisian yang mengumpulkan 130 saksi, 25 ahli, serta 709 dokumen barang bukti, tim hukumnya yang tergabung dalam Tim Pengacara Dokter Tifa (TPDT) bersama Roy Suryo (TROYA) siap melakukan "perang total" di persidangan.

"Jika Sidang Ijazah Palsu jadi diselenggarakan, bakal butuh waktu 13 tahun hanya untuk menguliti dan memblender semua Saksi dan Ahli. Belum lagi kita mau kuliti juga 709 dokumen, cacah, cincang, goreng, chopper, blender habis-habisan sampai titik koma setiap lembar dokumen itu! Butuh berapa lama itu? 12 tahun!" cetus Dokter Tifa dengan gaya bahasa provokatifnya.

"Jadi total waktu yang dibutuhkan... akan butuh waktu tak kurang dari 25 tahun! Siapa paling siap? Siapa paling takut?

AYO!" tantangnya.

Sikap Gentle Jokowi: Siap Bentangkan Ijazah Asli dari SD hingga UGM

Naratif "gertak sambal" mengenai durasi sidang yang melelahkan tersebut nyatanya tidak membuat kubu Joko Widodo gentar sedikit pun. Alih-alih menghindar, mantan orang nomor satu di Indonesia itu justru memilih meladeni tantangan tersebut dengan cara yang elegan dan telak.

Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, memastikan bahwa kliennya akan bersikap sangat kooperatif. Jokowi dijadwalkan bakal hadir secara fisik di hadapan majelis hakim untuk meruntuhkan seluruh tudingan miring yang selama ini dialamatkan kepadanya secara personal.

Baca juga: Dokter Tifa Siap Perang di Persidangan Kasus Ijazah Jokowi, Janji Cecar 130 Saksi dan 27 Ahli

Tak main-main, Jokowi bahkan siap membawa seluruh dokumen orisinal riwayat pendidikannya guna mematahkan argumen berbelit-belit dari para tersangka.

"Kami tegaskan Pak Jokowi akan hadir nanti di persidangan dan menunjukkan ijazahnya. Semua, dari SD, walaupun yang dipersoalkan yang UGM, tapi yang sebelum-sebelumnya Pak Jokowi juga berkenan untuk menunjukkan," tegas Yakup Hasibuan dengan penuh keyakinan. Kini, setelah ketukan palu P21 dari kejaksaan terdengar, publik tanah air akan segera disuguhkan pada salah satu tontonan hukum paling dinanti tahun ini.

Apakah persidangan ini akan benar-benar bertransformasi menjadi labirin sains hukum yang berbelit-belit selama belasan tahun seperti yang digemakan Dokter Tifa, atau justru akan menjadi sebuah antiklimaks yang runtuh dalam sekejap mata begitu lembaran ijazah asli sang mantan presiden dibentangkan secara sah di hadapan hukum?

Ruang sidang pengadilan yang akan segera menjawabnya.
ใ‚ทfypviral
ใ‚ทpage







Berita Terkini ๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ฅโ˜„๏ธ Viral Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi ...
03/06/2026

Berita Terkini ๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ฅโ˜„๏ธ Viral

Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa 2 Juni 2026.

Keputusan tersebut mengakhiri masa jabatan Dadan setelah sekitar satu setengah tahun memimpin lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selama berada di Arab Saudi, Dadan juga menyempatkan diri mengunjungi Sekolah Indonesia Jeddah. Dalam kunjungan tersebut, ia mengusulkan agar program MBG dapat diterapkan bagi anak-anak pekerja migran Indonesia di luar negeri. Menurutnya, gagasan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo untuk dipertimbangkan.

โ€œJika disetujui oleh Presiden, ini akan menjadi percontohan pertama (MBG di luar negeri),โ€ ujarnya.

Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, Dadan kembali ke Tanah Air pada Senin 1 Juni 2026 malam bersama gelombang pertama jemaah yang p**ang dari Arab Saudi.

Tribunnews Indonesia

Berita Terkini โ˜„๏ธ๐Ÿ’ฅโ˜„๏ธ Tribunnews Indonesia Berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko W...
03/06/2026

Berita Terkini โ˜„๏ธ๐Ÿ’ฅโ˜„๏ธ

Tribunnews Indonesia Berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta per Juni 2026, sehingga mereka akan segera disidang. Terkait narasi "segera dijebloskan ke penjara", status hukum Roy Suryo dan dr. Tifa saat ini masih berupa pelimpahan perkara ke persidangan dan belum ada vonis hukuman ataupun keputusan penahanan dari pihak kejaksaan.Berikut adalah fakta dan poin penting perkembangan terbaru dari kasus ini:Kelengkapan Berkas (P21) dan Klaster TersangkaStatus Berkas Lengkap: Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan telah menyatakan dokumen perkara memenuhi syarat formal dan material tanpa perlu perbaikan lagi.Pembagian Dua Klaster: Dari total 8 tersangka awal, polisi membagi kasus ke dalam dua klaster. Klaster Roy Suryo dan dr. Tifa tetap berlanjut ke persidangan.Tiga Tersangka Dihentikan (SP3): Tersangka lain seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menempuh jalur damai atau restorative justice.

Ancaman Hukuman dan Peluang PenahananPasal yang Dijeratkan: Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat menggunakan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan dugaan manip**asi data elektronik.

Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 6 tahun penjara.

Proses Hukum Tahap Dua: Penyidik kepolisian sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti (pelimpahan tahap II).

Keputusan Penjara Berdasarkan Vonis: Keputusan apakah Roy Suryo akan ditahan atau dipenjara bergantung sepenuhnya pada diskresi jaksa saat pelimpahan atau keputusan hakim di pengadilan nanti.Respons Roy Suryo dan Pihak Jokowi

Tanggapan Roy Suryo: Menanggapi status P21 ini, Roy Suryo merespons dengan santai dan menyatakan "senyumin dulu" sambil menunggu langkah resmi dari tim kuasa hukumnya.

Ia dan kuasa hukumnya, Refly Harun, sebelumnya sempat mendesak kasus dihentikan dan menantang kubu Jokowi untuk menunjukkan dokumen fisik ijazah asli secara transparan di ruang sidang.

Kesiapan Pihak Jokowi: Kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa kliennya siap hadir dalam persidangan dan berkomitmen membawa dokumen fisik ijazah asli untuk membuktikan keabsahannya secara hukum di depan hakim.

Berita Terkini ๐Ÿ’ฅโ˜„๏ธ๐Ÿ’ฅ RUANG KERJA SESKAB TEDDY VIRAL!! Bukan karena kebijakan baru atau terobosan pemerintahan, melainkan ...
03/06/2026

Berita Terkini ๐Ÿ’ฅโ˜„๏ธ๐Ÿ’ฅ

RUANG KERJA SESKAB TEDDY VIRAL!!

Bukan karena kebijakan baru atau terobosan pemerintahan, melainkan karena sebuah foto selfie bersama Prabowo saat kunjungan ke Paris yang terpajang di ruang kerjanya. Foto tersebut ramai diperbincangkan publik dan memicu beragam reaksi di media sosial.

Sebagian menganggapnya hal yang wajar sebagai bentuk kedekatan kerja antara atasan dan bawahan. Namun, tak sedikit p**a yang mempertanyakan apakah ruang kerja pejabat negara seharusnya lebih menonjolkan simbol institusi dan profesionalisme dibandingkan kultus individu.

Pada akhirnya, polemik ini mungkin bukan semata soal sebuah foto. Melainkan tentang bagaimana pejabat publik membangun citra diri, menjaga batas antara loyalitas pribadi dan jabatan publik, serta pesan apa yang ingin ditampilkan kepada masyarakat.

Berita Terkini โ˜„๏ธ๐Ÿ’ฅ Tribunnews Indonesia Ada tiga orang di balik kasus ijazah Jokowi dengan nama belakang berakhiran huru...
03/06/2026

Berita Terkini โ˜„๏ธ๐Ÿ’ฅ

Tribunnews Indonesia Ada tiga orang di balik kasus ijazah Jokowi dengan nama belakang berakhiran huruf O" merujuk pada narasi yang disampaikan oleh mantan Menpora, Roy Suryo, yang mengaitkan sejumlah nama tokoh di lingkaran Presiden Joko Widodo terkait polemik dugaan ijazah palsu.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Roy Suryoโ€”yang dalam perkembangan kasusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan berita bohongโ€”bersama pakar hukum tata negara.

Dalam beberapa diskusi, ia menyebut bahwa ada tiga figur penting di balik penanganan kasus tersebut yang nama belakangnya berakhiran huruf O, yakni:

Pratikno (Mantan Menteri Sekretaris Negara)Eko Sulistyo (Mantan Deputi IV Kantor Staf Presiden)Oegroseno (Mantan Wakapolri yang juga pernah mendampingi tim hukum)Nama-nama tersebut dinarasikan oleh pihak pelapor sebagai aktor-aktor yang berada di balik urusan legalitas dan pembelaan terkait polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Polemik ini sendiri telah melalui serangkaian proses hukum panjang di Polda Metro Jaya, termasuk agenda gelar perkara khusus yang mempertemukan pihak pelapor dan terlapor. Anda dapat mengikuti perkembangan dinamika hukum

02/06/2026
Berita Terkini ๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ฅโ˜„๏ธ ๐—ž๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐˜€ ๐—ง๐˜‚๐—ฑ๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—œ๐—ท๐—ฎ๐˜‡๐—ฎ๐—ต ๐—๐—ผ๐—ธ๐—ผ๐˜„๐—ถ ๐—”๐—ธ๐—ต๐—ถ๐—ฟ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ฃ๐Ÿฎ๐Ÿญ, ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ฑ๐—ฎ ๐— ๐—ฒ๐˜๐—ฟ๐—ผ ๐—๐—ฎ๐˜†๐—ฎ ๐—”๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ธ๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ฝ ๐ŸฎBerkas perkara kasus...
02/06/2026

Berita Terkini ๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ฅโ˜„๏ธ

๐—ž๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐˜€ ๐—ง๐˜‚๐—ฑ๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—œ๐—ท๐—ฎ๐˜‡๐—ฎ๐—ต ๐—๐—ผ๐—ธ๐—ผ๐˜„๐—ถ ๐—”๐—ธ๐—ต๐—ถ๐—ฟ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ฃ๐Ÿฎ๐Ÿญ, ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ฑ๐—ฎ ๐— ๐—ฒ๐˜๐—ฟ๐—ผ ๐—๐—ฎ๐˜†๐—ฎ ๐—”๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ธ๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ฝ ๐Ÿฎ

Berkas perkara kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Keterangan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ujarnya.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penanganan kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, kejaksaan akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.

Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

๐—ก๐—ฒ๐˜๐—ถ๐˜‡๐—ฒ๐—ป : Kalau memang semua berkas telah dinyatakan lengkap / P21, berarti para tersangka harus segera ditahan d**g, & segera sidang,vonis & penjarakan para tersangkaโ€ผ๏ธ

Address

Jember

Telephone

+6281294414458

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tribunnews Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share