Auriga Nusantara

Auriga Nusantara Gudang data dan informasi seputar sumber daya alam dan lingkungan hidup
(1)

Hari ini kita memperingati Hari Bumi.Bukan sekadar tanggal, tapi pengingat.Bahwa apa yang kita jaga hari ini,akan menent...
22/04/2026

Hari ini kita memperingati Hari Bumi.
Bukan sekadar tanggal, tapi pengingat.

Bahwa apa yang kita jaga hari ini,
akan menentukan kehidupan esok hari.

Menjaga hutan bukan hanya soal alam,
tapi tentang masa depan kita semua. 🌱

Pada 5 Juni 2025, masyarakat adat dari 10 Gendang Poco Leok melakukan aksi damai menolak proyek PLTP Ulumbu di Manggarai...
21/04/2026

Pada 5 Juni 2025, masyarakat adat dari 10 Gendang Poco Leok melakukan aksi damai menolak proyek PLTP Ulumbu di Manggarai.
Aksi ini membawa tuntutan sederhana: melindungi tanah ulayat, menjaga ruang hidup, dan menghentikan proyek yang mengancam wilayah adat mereka.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Alih-alih menerima aspirasi warga, aksi damai ini dihadapi dengan intimidasi, pembubaran paksa, hingga penghalangan kepulangan massa.

Dalam perspektif hukum administrasi, tindakan pejabat publik yang menggunakan kekuasaan untuk menekan warga dapat dikategorikan sebagai:
Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh digunakan untuk membungkam rakyat.

Lalu, apakah tindakan ini juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)?
Kita bahas di seri berikutnya.

17/04/2026

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting, Saiful Mujani, dilaporkan ke polisi buntut dari pernyataannya dalam acara halalbihalal bersama sejumlah pengamat politik. Ia dituding menghasut melawan penguasa alias makar. Lantas, bagaimana tanggapan Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, terkait polemik tersebut?

Simak wawancara selengkapnya dalam program Satu Lawan Satu di kanal YouTube Auriga Nusantara

Terima kasih atas antusiasme luar biasa dari rekan-rekan jurnalis di seluruh Indonesia.Karena banyaknya proposal berkual...
10/04/2026

Terima kasih atas antusiasme luar biasa dari rekan-rekan jurnalis di seluruh Indonesia.

Karena banyaknya proposal berkualitas yang masuk, proses seleksi memakan waktu lebih dari yang diperkirakan.

Namun hari ini, kami umumkan 8 peraih fellowship Pasopati Journalist Fellowship 2026.

Mereka akan melakukan peliputan mendalam terkait isu lingkungan dan tata kelola korporasi demi mendorong transparansi di Indonesia. ✊🏼

Β  Β  Β  Β 

Menjelajahi Kearifan Dayak Tomun: Kunci Pelestarian Lingkungan di Lamandau.Di tengah tantangan perubahan iklim dan defor...
09/04/2026

Menjelajahi Kearifan Dayak Tomun: Kunci Pelestarian Lingkungan di Lamandau.

Di tengah tantangan perubahan iklim dan deforestasi, masyarakat adat Dayak Tomun di Desa Kubung, Kabupaten Lamandau, membuktikan bahwa kearifan lokal adalah solusi nyata.Β 

Kisah ini adalah pengingat bagi kita semua. Pelestarian lingkungan tidak harus selalu dengan teknologi modern, kadang jawabannya ada pada tradisi dan kearifan yang sudah ada sejak lama.Β 

Yuk, kita belajar bersama dari kearifan Dayak Tomun πŸƒ

Ini bukan sekadar soal pembukaan lahan 🌳Ini tentang bagaimana kita menyeimbangkan kebutuhan hari ini tanpa mengorbankan ...
05/04/2026

Ini bukan sekadar soal pembukaan lahan 🌳

Ini tentang bagaimana kita menyeimbangkan kebutuhan hari ini tanpa mengorbankan masa depan ✊🏻

Selama ini kita sering mengira deforestasi hanya terjadi di Area Penggunaan Lain (APL).Padahal faktanya, sebagian besar ...
02/04/2026

Selama ini kita sering mengira deforestasi hanya terjadi di Area Penggunaan Lain (APL).
Padahal faktanya, sebagian besar justru terjadi di dalam kawasan hutan πŸ“Š

Data terbaru menunjukkan bahwa 71% deforestasi terjadi di kawasan hutan πŸ“ˆ

Ini bukan sekadar angka, ini tentang masa depan hutan Indonesia 🌳

21/03/2026

Selama hutan masih ada, harapan masih tumbuh 🌱
Selamat Hari Hutan Sedunia 2026 🌳

Minggu ini, perwakilan Masyarakat Adat, organisasi Masyarakat Adat, dan organisasi masyarakat sipil dari seluruh dunia m...
05/03/2026

Minggu ini, perwakilan Masyarakat Adat, organisasi Masyarakat Adat, dan organisasi masyarakat sipil dari seluruh dunia mengadopsi Deklarasi Jakarta: sebuah seruan internasional untuk melindungi Masyarakat Adat dalam Isolasi.

Di banyak wilayah, teritori komunitas ini menghadapi tekanan yang semakin besar dari industri ekstraktif, proyek infrastruktur, dan perluasan aktivitas eksternal yang menyebabkan kontak paksa. Saat ini, 90% Masyarakat Adat dalam Isolasi beserta wilayah mereka terancam oleh kegiatan ekstraktif.

Seiring meningkatnya permintaan global terhadap mineral untuk transisi energi, risiko kontak paksa, penyakit, pengungsian, serta hilangnya seluruh masyarakat dan budaya juga semakin meningkat.

Melindungi Masyarakat Adat dalam Isolasi memerlukan
perlindungan wilayah mereka, penghormatan atas hak mereka untuk tetap tanpa kontak, serta pengakuan bahwa non-intervensi terhadap tanah dan cara hidup mereka adalah strategi paling efektif untuk perlindungan mereka.

Deklarasi Jakarta adalah seruan global, yang dipimpin oleh Masyarakat Adat sendiri, untuk bertindak sekarang.

πŸ“„ Baca dan bagikan Deklarasi Jakarta: https://bit.ly/Deklarasi-Jakarta
πŸ“’ Bantu perluas seruan internasional ini untuk melindungi Masyarakat Adat dalam Isolasi.

Hari ini, perwakilan Masyarakat Adat, organisasi Masyarakat Adat, dan organisasi masyarakat sipil dari Indonesia, Filipi...
03/03/2026

Hari ini, perwakilan Masyarakat Adat, organisasi Masyarakat Adat, dan organisasi masyarakat sipil dari Indonesia, Filipina, Brasil, Kolombia, Peru, Suriname, Paraguay, Amerika Serikat, Rusia, Denmark, dan Inggris mengadopsi Deklarasi Jakarta: sebuah seruan internasional untuk melindungi Masyarakat Adat dalam Isolasi.

🌎 Masyarakat Adat dalam Isolasi adalah komunitas yang memilih untuk hidup terpisah dari dunia luar atau tanpa mempertahankan kontak yang berkelanjutan dengannya. Akibatnya, mereka menghadapi risiko yang sangat tinggi berupa kekerasan, penyakit, kehilangan wilayah, serta tekanan yang semakin besar dari kegiatan ekstraktif, termasuk yang didorong oleh meningkatnya permintaan mineral untuk transisi energi. Tekanan-tekanan ini menempatkan mereka pada risiko kepunahan secara fisik dan budaya.

Menghadapi situasi ini, Deklarasi menyerukan kepada negara dan para pemangku kepentingan untuk:
πŸ›– Mengakui hak mereka atas wilayah, sumber daya, dan cara hidup mereka
🚫 Mengakhiri kontak paksa, kekerasan, dan eksploitasi
🌴 Menjamin perlindungan wilayah secara menyeluruh dan menerapkan FPIC sebagai prinsip non-intervensi
πŸ“ Menetapkan Zona Larangan (No-Go Zones) dan menghentikan proyek ekstraktif serta infrastruktur di wilayah mereka
πŸ’° Menghentikan pendanaan terhadap kegiatan yang mengancam kelangsungan hidup mereka

πŸ“„ Baca dan bagikan Deklarasi Jakarta: bit.ly/Deklarasi-Jakarta
πŸ“’ Bantu memperluas seruan internasional ini untuk melindungi Masyarakat Adat dalam Isolasi.

27/02/2026

Suara dari berbagai penjuru dunia bertemu di Jakarta. 🌏

Berbagi pengetahuan, merawat solidaritas, dan berdiri bersama menjaga wilayah serta perlindungan masyarakat adat πŸ™ŒπŸ»

Address

Jalan Ayub No. 28, RT. 11/RW. 1, Pejaten Bar. , Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
12510

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+622122791357

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Auriga Nusantara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share