03/03/2026
Hari ini, perwakilan Masyarakat Adat, organisasi Masyarakat Adat, dan organisasi masyarakat sipil dari Indonesia, Filipina, Brasil, Kolombia, Peru, Suriname, Paraguay, Amerika Serikat, Rusia, Denmark, dan Inggris mengadopsi Deklarasi Jakarta: sebuah seruan internasional untuk melindungi Masyarakat Adat dalam Isolasi.
π Masyarakat Adat dalam Isolasi adalah komunitas yang memilih untuk hidup terpisah dari dunia luar atau tanpa mempertahankan kontak yang berkelanjutan dengannya. Akibatnya, mereka menghadapi risiko yang sangat tinggi berupa kekerasan, penyakit, kehilangan wilayah, serta tekanan yang semakin besar dari kegiatan ekstraktif, termasuk yang didorong oleh meningkatnya permintaan mineral untuk transisi energi. Tekanan-tekanan ini menempatkan mereka pada risiko kepunahan secara fisik dan budaya.
Menghadapi situasi ini, Deklarasi menyerukan kepada negara dan para pemangku kepentingan untuk:
π Mengakui hak mereka atas wilayah, sumber daya, dan cara hidup mereka
π« Mengakhiri kontak paksa, kekerasan, dan eksploitasi
π΄ Menjamin perlindungan wilayah secara menyeluruh dan menerapkan FPIC sebagai prinsip non-intervensi
π Menetapkan Zona Larangan (No-Go Zones) dan menghentikan proyek ekstraktif serta infrastruktur di wilayah mereka
π° Menghentikan pendanaan terhadap kegiatan yang mengancam kelangsungan hidup mereka
π Baca dan bagikan Deklarasi Jakarta: bit.ly/Deklarasi-Jakarta
π’ Bantu memperluas seruan internasional ini untuk melindungi Masyarakat Adat dalam Isolasi.