09/07/2026
Bagaimana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berlaku bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ketika masa kontraknya berakhir? ๐
Dalam video ini, Christianus Panjaitan, Konsultan Jaminan Sosial ILO Indonesia, menjelaskan bagaimana kebijakan JKP saat ini serta kesesuaiannya dengan standar internasional perlindungan sosial dalam Konvensi ILO No. 102.
Simak videonya untuk memahami lebih jauh bagaimana JKP memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, mulai dari akses ke informasi pasar kerja, bimbingan karier, hingga rujukan pelatihan agar dapat kembali bekerja secepat mungkin.
๐ Mau tahu lebih banyak tentang jaminan sosial dan Konvensi ILO ? https://www.ilo.org/resource/ilo-social-security-minimum-standards-convention-1952-no-102