26/02/2026
Kriminalisasi terhadap pelaut dalam rantai pasokan logistik global telah menjadi isu kemanusiaan dan hukum yang mendesak, terutama ketika tenaga kerja maritim terjebak dalam skema penyelundupan narkotika transnasional yang canggih. Kasus Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang menghadapi tuntutan hukuman mati setelah penemuan hampir dua ton metamin (sabu) di atas kapal Sea Dragon, merupakan representasi tragis dari kegagalan sistem peradilan dalam membedakan antara pelaku utama yang memiliki niat jahat (mens rea) dan pekerja teknis yang menjalankan tugas profesinya di bawah hierarki kapal yang kaku. Fenomena ini menuntut analisis mendalam terhadap irisan antara hukum pidana nasional, hukum pelayaran, dan konvensi internasional yang mengatur hak-hak pelaut.
Evolusi hukum maritim internasional, khususnya melalui amandemen terbaru pada Konvensi Buruh Maritim (MLC) dan pedoman IMO/ILO tahun 2024-2025, secara eksplisit menekankan perlunya perlakuan adil bagi pelaut yang ditahan di yurisdiksi asing. Bagi pelaut seperti Fandi Ramadhan, yang bertugas di departemen mesin, akses terhadap informasi mengenai manifest kargo secara teknis dan legal adalah hal yang mustahil, mengingat ketatnya departementalisasi tugas berdasarkan standar Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW). Oleh karena itu, membebankan tanggung jawab pidana atas isi muatan kepada pekerja tingkat bawah tanpa bukti partisipasi aktif dalam perencanaan merupakan pelanggaran terhadap prinsip fundamental hukum pidana dan perlindungan pekerja migran.
Secara keseluruhan, kasus Fandi Ramadhan bukan sekadar sengketa pidana narkotika biasa, melainkan ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam menghormati hukum maritim internasional dan perlindungan tenaga kerja. Ketidaktahuan pelaut terhadap muatan kapal di tengah laut bukanlah kelalaian, melainkan konsekuensi dari sistem hierarki maritim yang kaku. Menghukum mati seorang pekerja bawah atas kegagalan pengawasan sistemik industri pelayaran adalah ketidakadilan yang harus dilawan dengan segala instrumen hukum yang tersedia, baik nasional maupun internasional. Pembelaan harus secara konsisten menyuarakan bahwa Fandi adalah korban dari sindikat transnasional, bukan bagian dari mereka, dan statusnya sebagai pelaut profesional berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan bermartabat.
Pagi-Pagi Seru, https://www.tvOnenews.com - ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati, Kesatuan Pelaut Indonesia: Jaksa Harus Lihat Sudut Pandang MaritimAncaman hukuma...