Kesatuan Pelaut Indonesia

Kesatuan Pelaut Indonesia Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Kesatuan Pelaut Indonesia, Community Organization, Jalan Cikini Raya No. 58, AA/BB, RT. 14/RW. 5, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota, Jakarta.

03/04/2026

"Before the sun knew how to rise, You did. This Easter, my soul remembers: the cross was a crown, and the silence of Saturday was just the labor pain of Sunday’s joy."

Happy Easter 2026





Eid Mubarak 1447 H. Cherish the moments, embrace the blessings 🌙
21/03/2026

Eid Mubarak 1447 H. Cherish the moments, embrace the blessings 🌙

07/03/2026
Kriminalisasi terhadap pelaut dalam rantai pasokan logistik global telah menjadi isu kemanusiaan dan hukum yang mendesak...
26/02/2026

Kriminalisasi terhadap pelaut dalam rantai pasokan logistik global telah menjadi isu kemanusiaan dan hukum yang mendesak, terutama ketika tenaga kerja maritim terjebak dalam skema penyelundupan narkotika transnasional yang canggih. Kasus Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang menghadapi tuntutan hukuman mati setelah penemuan hampir dua ton metamin (sabu) di atas kapal Sea Dragon, merupakan representasi tragis dari kegagalan sistem peradilan dalam membedakan antara pelaku utama yang memiliki niat jahat (mens rea) dan pekerja teknis yang menjalankan tugas profesinya di bawah hierarki kapal yang kaku. Fenomena ini menuntut analisis mendalam terhadap irisan antara hukum pidana nasional, hukum pelayaran, dan konvensi internasional yang mengatur hak-hak pelaut.

Evolusi hukum maritim internasional, khususnya melalui amandemen terbaru pada Konvensi Buruh Maritim (MLC) dan pedoman IMO/ILO tahun 2024-2025, secara eksplisit menekankan perlunya perlakuan adil bagi pelaut yang ditahan di yurisdiksi asing. Bagi pelaut seperti Fandi Ramadhan, yang bertugas di departemen mesin, akses terhadap informasi mengenai manifest kargo secara teknis dan legal adalah hal yang mustahil, mengingat ketatnya departementalisasi tugas berdasarkan standar Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW). Oleh karena itu, membebankan tanggung jawab pidana atas isi muatan kepada pekerja tingkat bawah tanpa bukti partisipasi aktif dalam perencanaan merupakan pelanggaran terhadap prinsip fundamental hukum pidana dan perlindungan pekerja migran.

Secara keseluruhan, kasus Fandi Ramadhan bukan sekadar sengketa pidana narkotika biasa, melainkan ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam menghormati hukum maritim internasional dan perlindungan tenaga kerja. Ketidaktahuan pelaut terhadap muatan kapal di tengah laut bukanlah kelalaian, melainkan konsekuensi dari sistem hierarki maritim yang kaku. Menghukum mati seorang pekerja bawah atas kegagalan pengawasan sistemik industri pelayaran adalah ketidakadilan yang harus dilawan dengan segala instrumen hukum yang tersedia, baik nasional maupun internasional. Pembelaan harus secara konsisten menyuarakan bahwa Fandi adalah korban dari sindikat transnasional, bukan bagian dari mereka, dan statusnya sebagai pelaut profesional berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan bermartabat.

Pagi-Pagi Seru, https://www.tvOnenews.com - ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati, Kesatuan Pelaut Indonesia: Jaksa Harus Lihat Sudut Pandang MaritimAncaman hukuma...

17/02/2026

“ GONG XI FA CAI “




Merry Christmas and Happy New Year. May the spirit of the season bring peace, unity, and renewed hope.
25/12/2025

Merry Christmas and Happy New Year. May the spirit of the season bring peace, unity, and renewed hope.

"As part of our commitment to seafarers welfare, we have established a pension plan program. This program is designed to...
22/12/2025

"As part of our commitment to seafarers welfare, we have established a pension plan program. This program is designed to ensure our members can build a secure financial future”.

The Indonesian Seafarers Union (KPI) held a ceremonial Memorandum of Understanding (MoU) signing with PertaLife Insurance for the implementation of the Group pension plan Program on December 19, 2025. This program is dedicated to KPI seafarer members working onboard vessels and covered under the KPI Collective Bargaining Agreement (CBA), as a joint commitment to providing protection and ensuring the welfare of Indonesian seafarers.

The event was attended by the Director of PertaLife Insurance, Mr. Martino Faishal Saudi, along with representatives of manning agent companies. At the end of the session, a brief presentation on the Collective Bargaining Agreement (CBA) was delivered to strengthen mutual understanding and to reinforce the solid relationship between KPI and the companies as social partners.

This PENSION Plan program is exclusively for KPI seafarer members and will be implemented under the supervision and coordination of the Indonesian Seafarers Union (KPI).

30/10/2025
Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), The International Transport Workers’ Federation (ITF), and Pertamina International Ship...
29/10/2025

Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), The International Transport Workers’ Federation (ITF), and Pertamina International Shipping (P*S) will collaborate to implement a series of programs in 2026 focusing on enhancing seafarers’ wellbeing.
*S

Address

Jalan Cikini Raya No. 58, AA/BB, RT. 14/RW. 5, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
10330

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kesatuan Pelaut Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Kesatuan Pelaut Indonesia:

Share