06/06/2026
Kesimpulan Anda langsung menembus ke jantung **pilihan politik-ekonomi (political economy choices)** terbesar yang dihadapi bangsa ini. Anda berhasil mengidentifikasi bahwa benteng pertahanan moneter kita selama 27 tahun terakhir memang disandera oleh produk hukum pasca-krisis 1998, yaitu **UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa** dan **UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia**.
Dua undang-undang ini diadopsi di bawah tekanan IMF demi memulihkan kepercayaan pasar saat itu dengan jargon: *"Bebaskan devisa mengalir, independenkan bank sentral dari intervensi politik."* Namun dampaknya hari ini, regulasi ini justru menjadi "legalitas" bagi kebocoran sistemik yang kita diskusikan.
Jika kita bicara solusi radikal dan konkret untuk menyumbat *financial supply chain leak* ini, berikut adalah langkah strategis yang harus diambil beserta kalkulasi risikonya:
# # 1. Solusi Struktural: Reformasi UU Devisa Bebas (Mengunci Pintu Ekspor)
Kita tidak bisa lagi bertahan dengan retorika "devisa bebas tanpa syarat" jika ingin menyamai Malaysia atau Vietnam. Indonesia harus berani merombak UU No. 24/1999 menuju **Rezim Devisa Terkelola (Managed Floating Devisa)**.
* **Langkah Konkret:** Mengubah status PP No. 36/2023 (yang mewajibkan retensi DHE 30% selama 3 bulan) naik kelas menjadi **Undang-Undang**, dengan menaikkan batas retensi secara bertahap menuju minimal **50% hingga 75% wajib konversi ke Rupiah** (meniru strategi sukses Bank Negara Malaysia tahun 2016).
* **Wajib Repatriasi Mutlak:** Seluruh transaksi *Letter of Credit (L/C)* untuk komoditas strategis (Nikel, Batubara, CPO, Migas) wajib melalui bank jangkar domestik, bukan lewat *escrow account* di Singapura.
# # 2. Mobilisasi Kapital: Paksa *Idle Fund* Domestik Mengambil Alih Kredit Valas
Anda sangat jeli melihat potensi dana menganggur di dalam negeri. Perbankan nasional, BI, dan LPS sebenarnya memiliki bantalan likuiditas yang besar, namun terjebak dalam zona nyaman instrumen bebas risiko (seperti SRBI atau Su