PRESIDIUM PUSAT LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI)

PRESIDIUM PUSAT LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI) Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) adalah badan peserta hukum untuk negara dan masyarakat.

Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRRI) adalah suatu lembaga yang telah disahkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Surat Ketetapan Menteri Kehakiman RI. Nomor : J.A.5/105/5 tanggal 12 Nopember 1954, Berita Negara Nomor 105 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 90 tanggal 31 Desember 1954, diakui sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat, yang

berhak untuk dan atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang dilindungi oleh hukum, mempunyai milik dan mempertahankan haknya di muka dan di luar pengadilan. Kemudian setelah itu melalui penetapan Menteri Kehakiman RI. nomor: J.H.7.1/6/2/56 tanggal 9 Juni 1956, LMR-RI untuk kedua kalinya mendapatkan pengakuan dari pemerintah secara resmi sebagai perkumpulan reclasseering di Indonesia. Oleh sebab itu menurut undang-undang yang berlaku di negara ini,surat ketetapan Menteri Kehakiman RI yang menyatakan sah Anggaran Dasar LMRRI tahun 1950 sampai saat ini masih tetap berlaku dan LMRRI tidak pernah dilebur apalagi dibubarkan.Bahwa apabila ada yang mengaku anggota LMRRI bukan dibawah kepemimpinan Bapak Tubagus Nanang Azhar berarti LMRRI tersebut adalah SEMPALAN dari LMRRI yang berdasarkan ketetapan Menteri Kehakiman RI. Nomor : J.A.5/105/5 tanggal 12 Nopember 1954, Berita Negara Nomor 105 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 90 tanggal 31 Desember 1954 serta surat penetapan Menteri Kehakiman RI. nomor: J.H.7.1/6/2/56 tanggal 9 Juni 1956.

Address

Jalan Veteran No. 17
Jakarta
JAKARTAPUSAT

Opening Hours

Monday 09:00 - 16:00
Thursday 09:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PRESIDIUM PUSAT LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI) posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to PRESIDIUM PUSAT LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI):

Share