06/08/2022
Assalamualaikum wr. wb.
Sudahkah kalian mengetahui apa saja Rukun dan Syarat syarat Zakat ? , Kali ini kita akan membagikan ilmu yang Insya allah bermanfaat untuk kita semua
Syarat ada 2 jenis yaitu Muzakki ( orang yang berzakat ), dan Harta yang ingin di zakatkan
1. Syarat muzakki :
- Islam
- Merdeka
- Baligh
- Berakal
- Mempunyai hak kuasa terhadap hartanya
2. Syarat Harta :
- Milik Penuh Harta yang wajib zakat adalah harta yang sepenuhnya berada dalam kontrol kepemilikannya, baik itu kekuasaan dalam pemanfaatan ataupun kekuasaan menikmati hasilnya dengan cara halal seperti harta hasil usaha, harta warisan, harta pemberian pihak lain dan sebagainya
- Berkembang. Yakni sifat harta kekayaan itu bertambah sehingga dapat memberikan pemasukan dan keuntungan Melebihi dari kebutuhan pokok
- Adapun pengertian kebutuhan pokok ialah kebutuhan minimal yang diperlukan dan menjadi tanggungan atas seseorang dan keluarganya untuk keberlangsungan hidupnya, seperti rumah, pakaian, kesehatan, pendidikan, belanja keseharian
- Mencukupi satu Nishab. Yakni jumlah harta tersebut telah sampai dalam takaran tertentu yang sesuai dengan ketetapan syariat Islam. Jika ia belum mencapai nishab, maka ia terbebas dari zakat.
- Mencapai satu tahun(Haul) dalam masa kepemilikannya.Jenis zakat yang dikenai persyaratan tersebut ialah zakat ternak, harta simpanan dan perniagaan. Adapun buah-buahan, hasil pertanian dan barang temuan (rikaz) tidak ada persyaratan satu tahun (haul).
- Harta yang dimiliki tersebut telah bebas dari hutang, baik hutang dalam bentuk nazar atau wasiat (yang berhubungan dengan Allah) maupun hutang kepada orang lain.
Sumber : Ekonomi Ziswaf