03/02/2026
*BURUH, KARYAWAN, DAN SEJARAH PENJINAKAN KESADARAN*
*Meluruskan Bahasa, Merebut Martabat, dan Menguatkan Perjuangan Kelas Pekerja*
*Oleh: Zul Arifin Tan*
_Gerakan Masyarakat Pekerja Industri Perawang_ _(SP GEMA PINPERA) – FSP2KI_
Tulisan ini lahir dari satu kegelisahan mendasar: *mengapa buruh hari ini semakin jauh dari kesadaran dirinya sendiri,* bahkan canggung ketika disebut sebagai _buruh_. Salah satu jawabannya terletak pada bahasa yang kita pakai sehari-hari.
Bahasa bukan sekadar alat komunikasi; ia adalah *alat kekuasaan*. Melalui bahasa, relasi yang timpang bisa disamarkan, penindasan bisa dinormalkan, dan perlawanan bisa dijinakkan - bahkan tanpa perlu kekerasan terbuka.
Istilah *“karyawan”* adalah contoh paling nyata. Ia terdengar rapi, sopan, dan modern. Banyak pekerja merasa lebih terhormat disebut karyawan dibanding buruh. Padahal, jika dilihat dari dasar hukum, istilah itu *tidak dikenal* dalam rezim ketenagakerjaan Indonesia.
Dalam undang-undang ketenagakerjaan - baik sebelum maupun sesudah UU Cipta Kerja - yang diakui hanya dua subjek hubungan kerja: *pekerja atau buruh* di satu sisi, dan *pengusaha* di sisi lain. Tidak ada _karyawan_, tidak ada _human capital_, tidak ada _aset perusahaan_.
Istilah karyawan *tidak memberi perlindungan apa pun*. Ia tidak menambah hak, tidak memperkuat posisi hukum, dan tidak menaikkan upah satu rupiah pun. Ia hanyalah istilah manajerial, lahir dari kebutuhan perusahaan untuk mengelola dan mengendalikan tenaga kerja.
Dominasi istilah karyawan tidak bisa dilepaskan dari *sejarah politik Orde Baru*. Pasca 1965, rezim membangun ketakutan kolektif terhadap kata buruh. Buruh diasosiasikan dengan politik kiri; politik dianggap ancaman stabilitas; dan stabilitas dijadikan alasan untuk menekan hak.
Maka buruh harus dibungkam - bukan hanya organisasinya, tetapi juga *identitasnya*. Kata _buruh_ dianggap berbahaya dan harus disingkirkan dari ruang publik. Bahasa pun diganti. Buruh menjadi karyawan, perlawanan menjadi loyalitas, konflik kelas menjadi harmoni industrial.
Ini bukan sekadar perubahan istilah, melainkan *strategi depolitisasi kelas pekerja*.
Dalam proses itu, negara - terutama militer - memainkan peran penting. Salah satu simbol paling jelas adalah lahirnya *SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia)*. Namanya sendiri sudah menunjukkan arah politiknya: bukan buruh, melainkan karyawan. Ini bukan kebetulan, melainkan desain.
Melalui organisasi-organisasi binaan negara, buruh dijauhkan dari politik. Mogok dipersepsikan sebagai tindakan subversif, dan serikat dipaksa tunduk pada kepentingan negara dan modal. Puncaknya adalah serikat tunggal *SPSI* dan *konsep Hubungan Industrial Pancasila versi Orde Baru*, di mana buruh tidak lagi diposisikan sebagai subjek perjuangan, melainkan objek pembangunan yang harus patuh dan bersyukur.
Hubungan Industrial Pancasila digambarkan sebagai hubungan kerja yang harmonis dan kekeluargaan. Namun harmoni itu dibangun dengan *membungkam konflik* ,bukan menyelesaikan ketidakadilan. Upah ditekan, serikat diawasi, kritik dilarang, dan militer masuk ke pabrik.
Konflik tidak hilang karena keadilan tercapai, tetapi karena buruh dilarang bersuara. Di sinilah bahasa bekerja sebagai alat disiplin: *halus di permukaan, keras di dalam*.
Reformasi 1998 memang menjatuhkan Orde Baru dan membuka ruang kebebasan berserikat. Namun satu hal tidak pernah benar-benar dibereskan: *bahasa Orde Baru tetap hidup*.
Hari ini buruh disebut karyawan, PHK disebut efisiensi, upah murah disebut daya saing, fleksibilitas disebut peluang. Bahasanya lebih modern, lebih sopan, tetapi relasi kuasanya tetap sama. Modal tetap menentukan, buruh tetap berada di posisi lemah.
Karena itu, mari ajukan pertanyaan paling jujur dan paling membumi: *berapa upah kalian sekarang?*
Mau disebut karyawan, pegawai, SDM, atau talent sekalipun, faktanya upah masih UMP atau UMK. Kenaikannya mengikuti rumus pemerintah, kontrak PKWT berulang, dan PHK bisa dilakukan dengan mudah.
Nama boleh terdengar naik kelas, tetapi hidup tetap minimum. Yang berubah hanya istilah, *bukan nasib*.
Di sinilah pentingnya *merebut kembali istilah buruh*. Bukan sebagai romantisme masa lalu, bukan sebagai nostalgia ideologis, tetapi sebagai *tindakan kejujuran*.
Buruh adalah mereka yang menjual tenaga dan waktu hidupnya, tidak menguasai alat produksi, dan bergantung pada upah untuk bertahan hidup. Mengakui diri sebagai buruh berarti mengakui relasi kuasa yang timpang - dan dari sanalah solidaritas bisa dibangun.
Tidak ada perjuangan tanpa kesadaran.
Dan tidak ada kesadaran tanpa kejujuran pada diri sendiri.
Sejarah mengajarkan: serikat tanpa kesadaran kelas mudah dijinakkan; jumlah besar tanpa ideologi tidak otomatis kuat; dan bahasa yang salah akan melahirkan tuntutan yang lemah. Karena itu, *pendidikan buruh tidak boleh netral*. Ia harus berpihak. Ia harus berani menyebut ketidakadilan dengan namanya sendiri.
Orde Baru pernah berkata, _“tidak ada buruh, yang ada karyawan.”_
Hari ini kapitalisme mengulang kalimat yang sama dengan bahasa yang lebih sopan.
Namun sejarah juga membuktikan: hak tidak pernah diberikan, keadilan tidak lahir dari kepatuhan, dan upah layak tidak datang dari istilah yang halus. Yang mengubah nasib buruh hanyalah *kesadaran, organisasi, solidaritas, dan perjuangan kolektif*.
*Jangan takut menyebut diri BURUH*.
Takutlah jika buruh lupa siapa dirinya sendiri - karena di situlah penindasan bekerja paling efektif.
*Buruh yang sadar adalah buruh yang berbahaya bagi ketidakadilan*. 👊