Yayasan Miftahul Huda Al-Maskun

Yayasan Miftahul Huda Al-Maskun Menumbuh Kembangkan Generasi Yang Ber'aqidah, Mulia Bertingkah, Unggul Fikriyah dan Berkarya Nyata.

Alhamdulillah, Yayasan Miftahul Huda Al Maskun telah menyusun Buku Pegangan Santri Pesantren Miftahul Huda Bungbulang Ga...
15/07/2026

Alhamdulillah, Yayasan Miftahul Huda Al Maskun telah menyusun Buku Pegangan Santri Pesantren Miftahul Huda Bungbulang Garut sebagai salah satu sarana pembinaan dan panduan bagi para santri selama menempuh pendidikan di pesantren sekaligus sebagai buku penghubung dengan orangtua/wali santri.

Buku ini dirancang untuk menjadi pedoman dalam berbagai aspek kehidupan santri, meliputi ibadah harian, dzikir, aurod, do'a, adab, serta administrasi santri. Dengan adanya buku pegangan ini, diharapkan para santri memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan kegiatan sehari-hari di lingkungan pesantren.

Penyusunan buku ini merujuk pada beberapa kitab dan buku, di antaranya Du'a & Tahlil karya H. Asep Moh. Tohir, S.H., Asror Asma'ul Husna karya Syaikhuna KH. Khoer Affandi, serta referensi lain yang relevan dengan kebutuhan pembinaan santri Pesantren Miftahul Huda.

Secara umum, Buku Pegangan Santri Pesantren Miftahul Huda Bungbulang Garut memuat berbagai materi yang menjadi pedoman kehidupan santri selama mondok, meliputi panduan ibadah harian, bacaan dzikir, wirid dan aurod, kumpulan do'a-do'a pilihan, Asma'ul Husna, shalawat, adab santri, bacaan sebelum dan sesudah mengaji, munajat, serta dilengkapi dengan administrasi santri seperti daftar yaumiyah, izin pulang, dan pembayaran santri sebagai penunjang kedisiplinan dan pembinaan di lingkungan pesantren.

Buku Pegangan Santri ini diharapkan dapat membantu santri dalam menjaga keteraturan ibadah, memperkuat amalan harian, serta menumbuhkan kedisiplinan, kemandirian, dan akhlak yang baik selama belajar di pesantren.

Bagi para asatidz, alumni, santri, orang tua santri, maupun masyarakat umum yang ingin menyampaikan kritik, saran, koreksi, masukan, tambahan referensi, ataupun hal lainnya demi penyempurnaan Buku Pegangan Santri Pesantren Miftahul Huda Bungbulang Garut, serta bagi yang ingin memperoleh informasi mengenai pendaftaran santri baru, dipersilakan menghubungi: WhatsApp: 0852-2022-6411

Semoga buku ini menjadi wasilah kebaikan, bermanfaat bagi para santri, dan menjadi bagian dari ikhtiar membentuk generasi yang beriman, berilmu, beradab, dan beramal.

Jazakumullahu khairan katsiran.



https://almaskun.com/detail/buku-pegangan-santri-pesantren-miftahul-huda-bungbulang-garut-jawa-barat

Materi Kultum/KajianTema: Berkurban Adalah Tolak Ukur Umat Rasul yang Bersedia Berkorban di Jalan AllahKamis, 28 Mei 202...
28/05/2026

Materi Kultum/Kajian

Tema: Berkurban Adalah Tolak Ukur Umat Rasul yang Bersedia Berkorban di Jalan Allah
Kamis, 28 Mei 2026 (Riadloh Malam Jum'at)
Pemateri: K. Dedi Ahmad Ramdhani, S.Pd., M.M

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat iman, Islam, kesehatan, dan kesempatan sehingga kita dapat berkumpul dalam majelis ilmu ini. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan seluruh umatnya hingga akhir zaman.

Perintah Berkurban dalam Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah kurban merupakan syariat yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Kurban adalah bentuk ketaatan dan rasa syukur seorang hamba kepada Allah SWT.

Selain itu, Allah SWT juga berfirman:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”
(QS. Al-Hajj: 37)

Ayat ini menjelaskan bahwa inti dari ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan keikhlasan, ketakwaan, dan pengorbanan seorang hamba dalam menjalankan perintah Allah.

Hakikat Berkurban
Hadirin yang dirahmati Allah,

Hukum kurban adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Namun, kurban dapat menjadi wajib apabila seseorang bernazar atau mewajibkannya atas dirinya sendiri.

Kurban bukan hanya tentang memiliki hewan ternak, tetapi tentang kesiapan seorang muslim untuk berkorban di jalan Allah, baik dengan harta, tenaga, waktu, maupun pikiran.

Hewan kurban sendiri harus memenuhi syarat menurut syariat Islam dan hanya dapat disembelih pada waktu tertentu, yaitu:

Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah)

Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)

Karena itu, ibadah kurban tidak dapat dilakukan di sembarang waktu.

Kurban Sebagai Tolak Ukur Kondisi Umat .....

https://almaskun.com/detail/berkurban-adalah-tolak-ukur-umat-rasul-yang-bersedia-berkorban-di-jalan-allah

Kurban bukan hanya tentang memiliki hewan ternak, tetapi tentang kesiapan seorang muslim untuk berkorban di jalan Allah, baik dengan harta, tenaga, waktu, maupun pikiran.

Makna Kurban dalam Islam: Ibadah Pengorbanan, Ketakwaan, dan Kepedulian SosialIbadah kurban merupakan salah satu syariat...
20/04/2026

Makna Kurban dalam Islam: Ibadah Pengorbanan, Ketakwaan, dan Kepedulian Sosial

Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah, bertepatan dengan Idul Adha. Momentum ini tidak hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui pengorbanan yang penuh makna. Kurban bukan sekadar aktivitas menyembelih hewan, melainkan ibadah yang mengandung dimensi spiritual, sosial, dan kemanusiaan yang sangat mendalam.

Di tengah kehidupan modern yang cenderung materialistik, ibadah kurban hadir sebagai pengingat bahwa nilai tertinggi dalam Islam bukanlah pada kepemilikan harta benda, melainkan pada tingkat ketakwaan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama manusia. Banyak orang berlomba mengumpulkan kekayaan, namun melalui kurban, umat Islam diajarkan untuk melepaskan sebagian harta terbaiknya demi meraih ridha Allah SWT.

Dalil Al-Qur’an tentang Kurban... baca selengkapnya!

Dengan memahami makna kurban secara mendalam, umat Islam diharapkan mampu menjadikan ibadah ini sebagai sarana transformasi diri menuju pribadi yang lebih bertakwa, ikhlas, dan peduli terhadap sesama.

18/04/2026
Industri halal di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang signifikan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat...
16/04/2026

Industri halal di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang signifikan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, baik skala UMKM maupun perusahaan besar. Hal ini membuka peluang besar bagi masyarakat untuk terlibat langsung sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).

Profesi PPPH kini menjadi salah satu peran strategis dalam ekosistem halal nasional. Tugas utama seorang pendamping adalah membantu pelaku usaha dalam proses pengajuan sertifikasi halal, mulai dari pemenuhan dokumen hingga memastikan produk sesuai dengan standar halal yang ditetapkan. Dengan adanya program ini, pelaku usaha tidak lagi kesulitan dalam memahami prosedur sertifikasi yang sering dianggap rumit.

Mengapa Menjadi PPPH Adalah Peluang Besar?

Program ini terbuka untuk berbagai kalangan. Anda yang berprofesi sebagai guru, dosen, penyuluh, praktisi bisnis, maupun masyarakat umum memiliki kesempatan yang sama untuk bergabung. Bahkan bagi pelaku usaha, menjadi PPPH juga bisa menjadi peluang untuk mengembangkan bisnis dan memperluas jaringan.

Berikut ini adalah Daftar Peralatan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan standar Badan Gizi Nasional (BGN) yang ...
15/03/2026

Berikut ini adalah Daftar Peralatan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan standar Badan Gizi Nasional (BGN) yang umum digunakan dalam operasional dapur produksi makanan bergizi skala besar.






Berikut ini adalah Daftar Peralatan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan standar Badan Gizi Nasional (BGN) yang umum digunakan dalam operasional dapur produksi makanan bergizi skala besar.

Peluang Investasi Dapur SPPG Program Nasional – Potensi Balik Modal Cepat Bersama Yayasan Miftahul Huda Al MaskunProgram...
13/03/2026

Peluang Investasi Dapur SPPG Program Nasional – Potensi Balik Modal Cepat Bersama Yayasan Miftahul Huda Al Maskun

Program penyediaan dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus membuka peluang ekonomi baru yang berkelanjutan. Dalam dua tahun terakhir, kebutuhan akan dapur produksi makanan bergizi gratis (MBG) yang terorganisir terus meningkat seiring berkembangnya berbagai program pelayanan masyarakat di berbagai daerah. Program ini juga menjadi salah satu program prioritas Presiden Republik Indonesia melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam upaya memperkuat ketahanan gizi nasional serta meningkatkan kualitas kesehatan generasi masa depan.


Program penyediaan dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus membuka peluang ekonomi baru yang berkelanjutan

Address

Jln. H. O. Albas No. 27 Kp. Cilame RT. 02 RW. 04
Garut
44165

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Yayasan Miftahul Huda Al-Maskun posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Yayasan Miftahul Huda Al-Maskun:

Shortcuts

Share