30/08/2026
๐จ TIGA BANGUNAN LIAR DI ATAS TROTOAR DITERTIBKAN
Satpol PP Badung bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menertibkan tiga bangunan semi permanen yang berdiri di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kelurahan Kerobokan Kelod, Minggu (30/8/2026).
Penertiban dilakukan setelah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menemukan keberadaan bangunan kumuh dan liar saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) di kawasan tersebut.
Tiga bangunan yang ditertibkan digunakan untuk warung makanan, perbaikan sadel, dan penjualan pakaian bekas.
๐ฎโโ๏ธ Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif. Pemilik diberikan kesempatan mengamankan barang dagangan dan barang berharga sebelum bangunan dibongkar. DLHK kemudian membantu membersihkan serta mengangkut sisa bongkaran.
Dari tiga pemilik, satu orang ditemukan di lokasi dan dipanggil ke Kantor Satpol PP Badung pada Senin 31 Agustus untuk memberikan keterangan, klarifikasi, dan mengikuti pembinaan. Sementara dua pemilik lainnya masih dicari.
โ ๏ธ Satpol PP mengingatkan, mendirikan bangunan di fasilitas umum merupakan pelanggaran. Pelanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016, berupa denda maksimal Rp25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.
Penertiban ini juga bukan kali pertama. Kawasan tersebut telah ditertibkan tiga kali, termasuk saat pelebaran Jalan Teuku Umar Barat.
๐งน Satpol PP mengajak masyarakat dan pelaku usaha bersama-sama menjaga kawasan Kerobokan agar tertib, bersih, nyaman, dan manusiawi.
๐ Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Badung