03/11/2021
Sampah plastik masih menjadi isu dunia yang sampai saat ini belum terselesaikan, karena dampaknya sangat besar dan cepat terhadap lingkungan, penggunaan sampah plastik harus benar-benar ditekan. Kita sebagai pengguna juga harus bijak dalam menggunakannya.
Kesehatan lingkungan menjadi hal yang penting bagi kita, apalagi kualitas hidup sangat bergantung dari seberapa bersihnya ekosistem kita. Namun sampah plastik yang menumpuk dari tahun ke tahun perlahan menjadi masalah yang harus dituntaskan dengan kolaborasi berbagai pihak.
Kota-kota di dunia menghasilkan sampah plastik hingga 1,3 miliar ton setiap tahun. World Bank memperkirakan, jumlah ini akan bertambah hingga 2,2 miliar ton pada tahun 2025. Bila dirata-rata, masyarakat Eropa Barat dan Amerika Utara menggunakan sekitar 100 kilogram plastik setiap tahun, sebagian besar dalam bentuk kemasan plastik. Sementara masyarakat Asia menggunakan 20 kilogram per orang.Sayangnya, 22% hingga 43% plastik yang digunakan diseluruh dunia berakhir di tempat pembuangan sampah (TPS). Ruang dan biaya pembangunan TPS yang harusnya bisa dimanfaatkan untuk hal lain, terkuras untuk menumpuk sejumlah sampah plastik. (https://www.rumah.com/panduan-properti/sampah-plastik-masalah-yang-muncul-dan-solusinya-27262)
Terus bagaimana dengan keadaan sampah plastik di Indonesia? Dilansir dari Indonesia.go.id, Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Sebanyak 3,2 juta ton di antaranya merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut.
Data dari Geotimes tahun 2016 yang dilansir dari lingkunganhidup.co menyebutkan bahwa sampah di Jakarta mencapai 6.500 ton per hari dan 13% dari sampah tersebut adalah sampah plastik. Di Bali, angkanya mencapai 10.725 ton per hari, sedangkan di Palembang, angkanya naik tajam dari 700 ton per hari menjadi 1.200 ton per hari.
Selain itu, ditambah lagi dengan jumlah impor sampah plastik dari negara-negara lain yang pada tahun 2018 mencapai 320 ribu ton atau naik hingga 150% dari tahun sebelumnya. Dampaknya, tentu saja polusi di Indonesia akan semakin meningkat dan kualitas lingkungan hidup menjadi terancam.
Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan), diakhir 2019 lalu, telah meresmikan Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Tak hanya Jakarta, kota lainnya juga menerapkan kebijakan serupa, contohnya Semarang, Balikpapan, Bekasi, Bogor, Denpasar, dan Banjarmasin yang sudah mengatur penggunaan kantong plastik.
Walaupun sejumlah peraturan sudah ditetapkan dan gerakan diet kantong plastik sudah dilakukan, dibutuhkan partisipasi lebih banyak orang untuk mengurangi dampak buruk sampah plastik bagi lingkungan.
Maka perlu peran juga dari segala pihak, termasuk perusahaan. Kini banyak perusahaan melakukan kegiatan atau kampanye daur ulang dari hal-hal yang sudah diproduksi, seperti kemasan plastik yang digunakan. Masyarakat turut memberikan kontribusi dengan membentuk organisasi yang mendaur ulang sampah plastik hingga membentuk pupuk kompos. Dari pihak pemerintah juga sudah berjalan dengan beragam regulasi yang mendorong penggunaan ulang barang sekali pakai