Bogor Hari Ini

Bogor Hari Ini Update berita bogor raya

Kasus dugaan p3l3c3h4n terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor,...
26/02/2026

Kasus dugaan p3l3c3h4n terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.

Perkara tersebut disebut telah memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi korban.

Anggota Tim Advokasi Santri, Saykhan, S.H., M.H., membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi pada awal 2023. Namun, laporan resmi baru disampaikan korban pada pertengahan 2025.

“Peristiwa itu terjadi di awal 2023. Korban baru berani melaporkan pada pertengahan 2025 kemarin,” ujar Saykhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, Selasa (23/2).

Ia menjelaskan, saat ini proses hukum sudah berjalan dan sidang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi korban sebagai bagian dari pembuktian materi perkara.

“Sudah masuk tahap pembuktian. Ini persidangan pemeriksaan saksi korban, sudah masuk materi dan pembuktian,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan agar perlindungan terhadap santri semakin diperkuat.

Hingga kini, persidangan masih berlanjut dan majelis hakim akan mendalami seluruh keterangan serta alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.(BogorPojokSatu)

Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai salah satu daerah fokus intervensi oleh pemerintah pusat dalam percepatan eliminasi t...
26/02/2026

Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai salah satu daerah fokus intervensi oleh pemerintah pusat dalam percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC).

Penetapan tersebut ditandai dengan kunjungan kerja Wakil Menteri Kesehatan RI dan Wakil Menteri Dalam Negeri RI di Gedung Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan ini dipimpin Ketua TP-PKK Kabupaten Bogor, Eva Rudy Susmanto, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.

Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam percepatan eliminasi TBC. Upaya tersebut melibatkan kader di seluruh desa dan kelurahan serta optimalisasi sekitar 5.000 posyandu yang tersebar di Kabupaten Bogor.

“Kehadiran Wamenkes dan Wamendagri menjadi motivasi dan semangat bagi kami untuk mempercepat eliminasi TBC di wilayah ini,” ujarnya.

Saat ini, sebanyak 101 puskesmas, 4 RSUD, rumah sakit pusat dan vertikal, serta 25 rumah sakit swasta dan klinik telah aktif melayani pasien TBC. Selain itu, terdapat 103 desa dan kelurahan yang telah dibentuk menjadi desa/kelurahan siaga TBC.

Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan seluruh desa dan kelurahan menjadi desa siaga TBC pada 2027.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Akhmad Wiyagus, menekankan urgensi percepatan penanganan TBC. Ia menyebut Indonesia saat ini menempati peringkat kedua dunia dalam kasus TBC setelah India.

“Saya berharap pada semester I 2026 Kabupaten Bogor sudah memiliki desa siaga TBC. Tata kelola pemerintah daerah sudah berjalan baik, mari kita bekerja sama untuk mempercepat penuntasan TBC ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan RI, Benyamin Paulus Octavianus, menyampaikan apresiasi kepada tenaga kesehatan di Kabupaten Bogor dan Jawa Barat.

Ia menegaskan strategi intervensi masif yang akan dilakukan, mulai dari pemeriksaan seluruh keluarga pasien menggunakan rontgen, pemberian obat pencegahan, hingga penggunaan alat rontgen portabel dengan hasil cepat yang difasilitasi Kementerian Kesehatan.

Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan penurunan kasus TBC minimal 50 persen.

“Kami fokus pada Kabupaten Bogor sebagai pilot project agar intervensi ini menjadi model bagi daerah lain. Semua pihak, mulai dari camat, kepala desa, kepala puskesmas hingga kader, harus berperan aktif,” ujarnya.

Camat Cibinong, Acep Sajidin, menambahkan bahwa seluruh 13 kelurahan di Kecamatan Cibinong telah dibentuk sebagai kelurahan siaga TBC dan rutin berkoordinasi dengan puskesmas.

“Peran kader menjadi ujung tombak dalam pendampingan pasien dan keluarga pasien TBC agar penanganan berjalan optimal,” ujarnya.

Kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan Kabupaten Bogor sebagai salah satu daerah pertama di Jawa Barat yang berhasil mengeliminasi TBC melalui pendekatan terstruktur, kolaboratif, dan berbasis komunitas.(PakarOnline)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar razia dengan sasaran angkutan perkotaan (angkot) di Jalan Juanda Kota Bo...
26/02/2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar razia dengan sasaran angkutan perkotaan (angkot) di Jalan Juanda Kota Bogor. Hasilnya, sebanyak 54 unit angkot dari kabupaten dan Kota Bogor terjaring dan dikenai sanksi tilang.
"Kegiatan dilakukan sejak pagi, dari pagi kurang lebih ada 54 (unit angkot terjaring), yang sudah berkembang menjadi 54 unit," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, Kamis (27/2/2026).

Sujatmiko mengatakan razia digelar sebagai tindak lanjut dari hasil rapat terpadu bersama Pemprov Jawa Barat dan kepolisian di Bogor. Sasaran razia merupakan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) angkot dari kota dan Kabupaten Bogor yang beroperasi di wilayah hukum Kota Bogor.

"Mulai hari ini, ke depan Pemerintah Kota Bogor berkomitmen bahwa seluruh angkutan kota maupun angkutan Kabupaten Bogor, AKDP yang beroperasi di wilayah hukum Kota Bogor dipastikan memenuhi persyaratan teknis, administrasi, dan laik jalan tentunya," kata Sujatmiko.

"Ini akan terus (digelar), mudah-mudahan ini sebagai langkah awal untuk melakukan upaya penataan angkutan kota, angkutan AKDP yang beroperasi di Kota Bogor," imbuhnya.

Dishub Kota Bogor menindak dengan sanksi tilang terhadap 54 angkot dalam razia di Jalan Juanda Kota Bogor.
Sujatmiko menyebutkan 54 unit angkot yang terjaring razia langsung dikenai sanksi tilang. Sedangkan kendaraan yang dianggap tidak laik jalan dan tidak dilengkapi surat-surat, langsung diamankan di kantor Dishub Kota Bogor.

"Yang jelas selama tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi kita langsung tilang hari ini juga, sore kita akan serahkan langsung ke Kejaksaan. Setiap hari akan begitu, kita tilang terus," kata Sujatmiko.

"Kalau memang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan, semuanya tidak ada, berkas tidak ada, kita kandangin saja," imbuhnya.(DetikNews)

Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan 40 armada bus untuk layanan mudik gratis Lebaran 2026 dengan total kuota mencapai ...
26/02/2026

Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan 40 armada bus untuk layanan mudik gratis Lebaran 2026 dengan total kuota mencapai 2.200 penumpang. Program ini dibuat sebagai upaya membantu warga pulang kampung dengan aman dan nyaman sekaligus menekan biaya transportasi saat musim mudik.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan seluruh armada bus sudah disiapkan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dan nantinya akan diberangkatkan dari Stadion Pakansari.

"Dari Dishub Kabupaten Bogor sudah dipersiapkan kurang lebih 40 armada dari Pemkab Bogor untuk arus mudik, dan 15 armada untuk arus balik. Kami juga berkolaborasi dengan Polres Bogor, serta beberapa pihak swasta yang ikut mempersiapkan,” ujar Rudy di Cibinong, Rabu (25/2/2026). Ia menegaskan, layanan angkutan gratis ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat agar perjalanan mudik berlangsung lebih tertib dan selamat. Selain itu, program tersebut diharapkan bisa mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalur mudik.

Setiap bus berkapasitas 55 orang. Dengan 40 unit yang diberangkatkan saat arus mudik. Adapun untuk arus balik, sambung dia, Pemkab Bogor juga telah menyiapkan 15 unit armada bus. Rute perjalanan akan melintasi Tol Purbaleunyi dan Tol Trans Jawa, menyesuaikan tujuan masing-masing kota.

Sejumlah tujuan yang disiapkan yakni: Tasikmalaya (Terminal Indihiang) Solo (Terminal Tirtonadi) Semarang (Terminal Mangkang) Yogyakarta (Terminal Giwangan) Surabaya (Terminal Bungurasih)

"Setiap bus berkapasitas 55 orang dengan 40 unit yang diberangkatkan saat arus mudik, total kuota yang tersedia ada 2.200 orang (penumpang), pendaftaran mulai kamis," ujar Dadang. "Khusus arus balik hanya tersedia dari Kota Solo dan Semarang," imbuhnya. Pada 9 Maret 2026 akan dilakukan pendataan ulang sekaligus pembagian nomor tiket dan nomor kendaraan kepada peserta yang telah lolos verifikasi. Bagi warga Kabupaten Bogor diimbau segera mendaftar karena kuota terbatas.(Kompas)

Jajaran Polsek Bogor Barat, di bawah naungan Polresta Bogor Kota, terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban...
26/02/2026

Jajaran Polsek Bogor Barat, di bawah naungan Polresta Bogor Kota, terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menggelar Operasi Minuman Keras (Miras) di wilayah hukumnya. Operasi ini menyasar peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.

Kegiatan yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Bogor Barat dan melibatkan personel gabungan, terdiri dari Piket Pawas, Piket Reskrim, Piket Intelkam, serta Piket Quick Response (QR) Polsek Bogor Barat, menyisir sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras jenis ciu dari dua lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah sebuah warung jamu di wilayah Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, dan lokasi kedua adalah warung kelontong di wilayah Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan total 24 botol minuman keras jenis ciu sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bogor Barat untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Bogor Barat menegaskan bahwa kegiatan operasi miras ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Bogor Barat.

Pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu berbagai tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban.

“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran minuman keras ilegal. Kegiatan ini merupakan langkah preventif guna mencegah potensi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” tegas Kapolsek Bogor Barat.

Operasi miras ini merupakan bagian dari upaya Polsek Bogor Barat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama menjelang perayaan hari-hari besar keagamaan dan momen-momen penting lainnya. Polsek Bogor Barat juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas kepada pihak kepolisian.(TBnews)

Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor memastikan program Makan Bergizi Gratis (...
20/02/2026

Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Program ini menyasar sekitar 250 ribu penerima manfaat di Kota Bogor dengan skema distribusi yang telah disesuaikan guna menjaga kualitas asupan gizi masyarakat selama bulan suci.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) BGN Kota Bogor, Haidir, menjelaskan bahwa terdapat penyesuaian jadwal operasional pada awal Ramadan, khususnya bagi peserta didik atau anak sekolah. Distribusi MBG untuk kategori ini akan diliburkan sementara pada 18 hingga 22 Februari 2026, seiring dengan masa libur sekolah. Layanan tersebut akan kembali berjalan secara serentak pada Senin, 23 Februari 2026.

Namun demikian, layanan untuk kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita atau yang dikenal sebagai kelompok 3B tetap berjalan tanpa jeda. “Untuk kelompok 3B tetap ada distribusi pada 18–22 Februari, dan berlanjut selama Ramadan melalui titik kumpul yang telah disepakati,” ujar Haidir.

Dalam rangka menyesuaikan dengan momentum Ramadan dan masa libur Lebaran, BGN juga menerapkan sistem distribusi Paket Bundling dan Take-Away. Khusus periode Idul Fitri yang berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026, distribusi harian tidak dilakukan. Sebagai gantinya, pada 17 Maret 2026, seluruh penerima manfaat akan memperoleh satu paket makanan segar dan tiga paket bundling sekaligus untuk memenuhi kebutuhan selama masa libur.

Untuk memastikan distribusi berjalan tertib dan terorganisir, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan menyediakan dua tote bag dengan warna berbeda. Penerima manfaat juga diwajibkan membawa kembali kantong yang diterima sebelumnya sebagai bagian dari sistem pengendalian distribusi.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026, BGN menginstruksikan seluruh SPPG untuk menyediakan menu yang aman dan tahan lama selama Ramadan. Rekomendasi menu mencakup telur asin, abon, dendeng kering, buah-buahan, serta kurma. Menu yang berisiko cepat basi, terlalu pedas, atau berpotensi mengganggu pencernaan tidak dianjurkan untuk disajikan.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 100 SPPG telah beroperasi di wilayah Kota Bogor dan melayani sekitar 250 ribu penerima manfaat. Meski terdapat penyesuaian jadwal distribusi, tim operasional tetap aktif menjalankan pemeliharaan fasilitas serta memberikan edukasi gizi kepada masyarakat.

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para relawan, BGN juga memastikan pemberian kompensasi khusus. Relawan yang bertugas selama hari libur nasional dan cuti bersama akan menerima hak keuangan kumulatif sebesar 200 persen sebagai kompensasi lembur. Langkah ini diambil untuk menjamin keberlanjutan layanan MBG dan memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap makanan bergizi selama Ramadan di Kota Bogor.(BOGORVOA)

Dalam sehari, Kamis 19 Februari 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor menangani tiga kejadian benc...
20/02/2026

Dalam sehari, Kamis 19 Februari 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor menangani tiga kejadian bencana longsor dan pergeseran tanah di wilayah Bogor Selatan.

Kalak BPBD Kota Bogor, Dimas Tiko PS menyebutkan, tiga laporan kejadian bencana alam longsor dan pergerakan tanah di wilayah Bogor Selatan tersebut, yakni di Kampung Cipaku dan Batutulis.

"Di Cipaku TPT ambruk menyebabkan tembok rumah milik Ibu Tita Rosita yang dihuni 4 Jiwa mengalami retak di beberapa bagian rumah. Kebutuhan mendesak BSTT dan assesment sudah dilakukan tim BPBD Kota Bogor," ungkap Dimas pada Jumat 20 Februari 2026 pagi.

Dimas melanjutkan, kedua ada tanah ambles atau pergeseran tanah di Kampung Gang Dodol RT 003/RW 010, Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan pada Kamis 19 Februari 2026 yang melaporkan pihak kelurahan. Penyebab kejadian dikarenakan hujan deras dan kondisi saluran septictank yang pecah.

"Kejadian ini menyebabkan lantai rumah bagian ruang tamu milik Ibu Uci ambles. Upaya yang dilakukan tim TRC-PB BPBD Kota Bogor melakukan assesment. Melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan dan RT/RW setempat. Penanganan sudah dilakukan," terangnya.

Dimas menjelaskan, kemudian kejadian ketiga adalah tanah longsor Kampung Jaya Tunggal RT 004/RW 003, Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan pada Kamis 19 Februari 2026 malam. Pelaporan dari pihak kelurahan, penyebab hujan deras dan kondisi tanah labil.

"Kejadian ini menyebabkan longsor sepanjang 4 meter tinggi 5 meter di belakang rumah Amir. Assessment dilakukan oleh personil TRC-PB BPBD Kota Bogor. Sementara dipasang terpal untuk antisipasi longsor susulan," jelasnya.

Dimas mengimbau agar masyarakat waspada disaat kondisi cuaca intensitas hujan yang tinggi. Terlebih untuk masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, jangan panik tapi tetap waspada disaat kondisi cuaca intensitas hujan tinggi. Apalagi Kota Bogor diguyur hujan tanpa henti pada Kamis 19 Februari malam hingga Jumat 20 Februari pagi," pungkasnya.(INILAHKORAN)

Polisi menangkap dua pelaku pencurian barang-barang dari rumah di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku ditangkap di ...
20/02/2026

Polisi menangkap dua pelaku pencurian barang-barang dari rumah di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku ditangkap di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
"Polsek Cileungsi berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di sebuah rumah kontrakan wilayah Gandoang," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, dikutip Jumat (20/2/2026).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/2) lalu. Penyelidikan berawal dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban di wilayah Bekasi.

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileungsi, setelah mendapati posisi pelaku terdeteksi berada di wilayah Cileungsi, tepatnya di Gandoang," ungkapnya.

Edison bersama anggotanya kemudian segera menggerebek kontrakan yang menjadi tempat persembunyian pelaku. Korban sendiri juga ikut menggerebek.

"Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati dua orang pelaku berada di dalam kontrakan tersebut," ujarnya.

Di kontrakan itu, polisi juga menemukan tas milik korban. Namun, sebagian barang berharga milik korban sudah tidak berada di tempatnya.

"Selain itu, petugas juga menemukan puluhan tas dan dompet yang diduga hasil tindak kejahatan," ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan berbagai dokumen penting milik korban seperti KTP, STNK, SIM, kunci motor, kartu ATM, buku tabungan, hingga flashdisk.

"Sementara itu, barang-barang berharga seperti telepon genggam dan laptop tidak ditemukan di lokasi," imbuhnya.

Kedua pelaku kemudian dilimpahkan ke kepolisian di Bekasi untuk pengembangan lebih lanjut. Hal tersebut karena lokasi pencurian berada di wilayah itu.(Detik)

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial F (21) di Kabupaten Bogor kini menyeret...
20/02/2026

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial F (21) di Kabupaten Bogor kini menyeret majikannya, OAP (37), yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Polisi mengungkap kekerasan itu dipicu persoalan sepele saat korban mematikan kompor. Kasat Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, memaparkan bahwa proses hukum berjalan bertahap sejak laporan diterima hingga penetapan tersangka pada Kamis (19/2/2026).

Berikut duduk perkara dan fakta sementara kasus tersebut:

1. Kronologi Laporan dan Penyelidikan Kasus ini bermula ketika laporan penganiayaan dibuat pada Jumat (23/1/2026). Sehari setelahnya, korban langsung dirujuk untuk menjalani visum. Tiga hari kemudian, penyidik memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi. “Sejak laporan itu masuk langsung berproses. Sehari setelah laporan masuk, korban kami rujuk untuk visum," kata Silfi saat dihubungi, Kamis.

Pada Selasa (27/1/2026), perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan (BAP) dengan sistem jemput bola di rumah keluarga korban. Terlapor sempat dipanggil sebagai saksi pada Senin (2/2/2026), namun ditunda karena alasan sakit.

Proses penyitaan dilakukan setelah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri (PN).
Penetapan Tersangka Berstatus ASN Silfi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi dan hasil visum.

Berdasarkan KTP, tersangka tercatat berstatus sebagai ASN. "Dari Januari itu berproses dan sampai hari ini sudah kita tetapkan tersangka. (tersangka statusnya ASN?) kalau di KTP seperti itu (ASN)," ungkap Silfi. 4. Pemicu Sepele dan Kekerasan Selama 6 Bulan Berdasarkan pemeriksaan, korban mengaku telah mengalami kekerasan selama sekitar enam bulan terakhir sejak 2025.

Namun, kejadian paling parah terjadi pada Kamis (22/1/2026) atau sehari sebelum laporan dibuat. Pemicunya adalah saat korban mematikan kompor karena hendak mengantar anak pelaku ke depan rumah untuk naik mobil jemputan. Akibat penganiayaan itu, F mengalami luka di kepala, telinga, punggung, dan jari tangan.

Pendampingan Psikologis dan Jerat Hukum Sejak awal, polisi telah merujuk korban untuk pendampingan psikologis melalui Dinas DP3AP2KB. Korban tercatat sudah menjalani sekitar lima kali sesi konseling.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), serta dilapisi dengan Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT dan atau Pasal 466 ayat 2 dan atau 468 ayat 1 dan atau 474 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Silfi.(Kompas)

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa personel Indonesia yang akan berpartisipasi dalam pasukan stabilisas...
14/02/2026

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa personel Indonesia yang akan berpartisipasi dalam pasukan stabilisasi atau International Stabilization Force (ISF) di Gaza berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur.

Melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu, Kemlu menegaskan bahwa partisipasi dalam ISF sepenuhnya berada di bawah kendali nasional Indonesia, serta berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, dan hukum internasional.

“Tidak dihadapkan pada pihak manapun. Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun,” tulis pernyataan Kemlu.

Kemlu menyampaikan bahwa ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat dan national caveats tegas dan mengikat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati dengan ISF.

Kemlu pun menguraikan pokok-pokok national caveats atau ketentuan khusus terkait partisipasi personil Indonesia dalam ISF.

Selain tidak dihadapkan pada pihak manapun, personel Indonesia juga dibatasi pada mandat non-combat dan non-demilitarisasi. Hal ini berarti keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi.

“Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina,” kata Kemlu.

Penggunaan kekuatan personel Indonesia juga sangat terbatas, hanya diperbolehkan untuk membela diri dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement.

Terkait area penugasan, dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina.

Selain itu, persetujuan Palestina juga menjadi prasyarat. Penempatan personel hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar.

Indonesia, lanjut pernyataan Kemlu, secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun.

Berlandaskan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina, kehadiran personel Indonesia dapat diakhiri kapan saja.

“Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia,” ucap pernyataan Kemlu.

Lebih lanjut, Kemlu kembali menegaskan bahwa Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara, sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati.

“Partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun,” kata Kemlu.(ANTARA)

Seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun asal Cisaat, Sukabumi, mengalami kejadian tak terduga saat berada di Stasiun P...
14/02/2026

Seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun asal Cisaat, Sukabumi, mengalami kejadian tak terduga saat berada di Stasiun Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat. Ia terjebak di stasiun tersebut hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan membantu.

Peristiwa bermula pada Kamis (12/2) pukul 22.30 WIB. Pihak kepolisian menerima laporan mengenai seorang anak laki-laki yang terlantar di Stasiun Paledang. Piket Quick Response (QR) Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa remaja tersebut tidak dapat pulang karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket kereta.

"Piket Quick Response (QR) Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota menindaklanjuti laporan yang masuk melalui call center Polri 110 terkait seorang anak laki-laki yang terjebak di Stasiun Paledang," kata Kombes Rio Wahyu Anggoro, Sabtu (14/2/2026).

Bantuan Polisi
Mendapati laporan tersebut, petugas kepolisian segera menghampiri remaja tersebut. Setelah memastikan kondisinya baik, polisi berinisiatif membelikan tiket kereta agar remaja tersebut dapat kembali ke rumahnya di Cisaat, Sukabumi.

"Petugas kemudian membantu dengan membelikan tiket kereta tujuan Cisaat, Sukabumi, agar yang bersangkutan dapat kembali ke rumah dengan aman," ujarnya.

Kombes Rio mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu menghubungi call center Polri di 110 atau kantor polisi terdekat apabila membutuhkan bantuan.

"Polresta Bogor kota akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat," ujarnya.(Asatu)

Warga Desa Banjar Waru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan seekor ular piton di se...
14/02/2026

Warga Desa Banjar Waru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan seekor ular piton di sebuah toko. Ular tersebut ditemukan oleh pegawai toko saat sedang membersihkan area toko.

Kadis Damkar Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 15.38 WIB.

"Di saat melakukan bersih-bersih, karyawan toko menemukan ular yang sangat besar di bawah freezer es krim," kata Yudi Santosa, Sabtu (14/2/2026).

Karyawan yang menemukan ular sanca tersebut merasa takut dan meminta bantuan petugas pemadam kebakaran untuk mengevakuasinya.

"Karena merasa takut, kemudian karyawan tersebut meminta tolong ke tetangganya untuk menghubungi damkar," jelasnya.

Evakuasi Ular Piton
Menerima laporan dari warga, petugas pemadam kebakaran segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi.

Evakuasi ular piton ini berlangsung selama 15 menit.

"Situasi akhir kondusif, ular berhasil dievakuasi oleh tim," pungkasnya.

Setelah berhasil dievakuasi, ular piton tersebut dibawa oleh petugas damkar untuk kemudian dilepaskan ke habitat yang lebih sesuai dan jauh dari pemukiman warga.(HarianBasis)

Address

Bogor

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bogor Hari Ini posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share