05/12/2025
Tolong Rakyat Betung!!
Ketika Polsek Tak Berdaya, Keadilan Jadi Mahal
Kepada Yth.
Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
di Jakarta.
Tembusan Yth:
Bapak Kapolda Sumatera Selatan
Bapak Kapolres Banyuasin
Perihal: Permohonan Peninjauan Kembali Status Kewenangan Polsek Betung agar Dapat Melakukan Penyidikan dan Penangkapan.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Presisi,
Melalui surat terbuka ini, kami sebagai bagian dari masyarakat dalam hal ini, Tokoh Pemuda Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyampaikan aspirasi dan keluhan mendesak terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta pelayanan hukum di wilayah kami.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan kebijakan restrukturisasi kewenangan, status Polsek Betung saat ini termasuk dalam kategori Polsek yang tidak dapat melakukan penyidikan. Hal ini mengharuskan proses penyidikan tindak pidana dilimpahkan sepenuhnya ke Polres Banyuasin.
Meskipun kami mendukung semangat Restorative Justice dan program Polri Presisi, namun penerapan kebijakan ini di lapangan, khususnya di wilayah Betung, telah menimbulkan kendala signifikan :
Penanganan Laporan Melambat
Masyarakat yang menjadi korban tindak pidana merasa proses hukum menjadi berbelit dan memakan waktu. Ketika melapor ke Polsek, penanganan lanjutan (penyidikan) harus menunggu atau dilimpahkan ke Polres, yang secara birokrasi memperpanjang waktu respon (response time).
Posisi Strategis dan Kerawanan Wilayah
Betung adalah wilayah strategis yang berada di jalur lintas utama (Jalintim Sumatera). Volume kendaraan dan mobilitas penduduk sangat tinggi, yang berbanding lurus dengan potensi kriminalitas (seperti 3C: Curat, Curas, Curanmor) dan kejahatan jalanan lainnya. Ketiadaan wewenang penyidikan membuat "taring" penegakan hukum di tingkat sektor menjadi tumpul menghadapi dinamika ini.
Jarak dan Efisiensi
Memobilisasi saksi, korban, dan tersangka ke Polres Banyuasin untuk setiap kasus penyidikan membebani masyarakat, baik dari segi biaya maupun waktu. Hal ini berpotensi membuat masyarakat enggan melapor (under-reporting) karena merasa prosesnya terlalu rumit dan jauh.
Menurunnya Efek Jera
Keterbatasan wewenang penangkapan dan penyidikan di tingkat Polsek dikhawatirkan dibaca oleh pelaku kejahatan sebagai celah keamanan, karena respon penindakan tidak bisa dilakukan secepat dahulu.
Oleh karena itu, kami memohon dengan sangat kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumsel, dan Bapak Kapolres Banyuasin untuk:
Mencabut status pembatasan kewenangan Polsek Betung dan mengembalikannya sebagai Polsek yang berwenang penuh melakukan Proses Penyidikan dan Penangkapan.
Kami membutuhkan kehadiran Polri yang tidak hanya mengayomi, tetapi juga mampu melakukan penegakan hukum (law enforcement) yang cepat, tepat, dan tuntas langsung di tingkat Polsek demi rasa aman warga Betung.
Besar harapan kami agar permohonan ini didengar dan ditindaklanjuti demi pelayanan prima Polri kepada masyarakat.
Hormat Kami,
Hadi Santoso (Ketua PK KNPI Kec. Betung)
Betung, 6 Desember 2025