KAHMI Kota Baubau

KAHMI Kota Baubau Murtabat tujuh

23/06/2024
01/06/2024

*Sayup-sayup Pancasila**
(Catatan Kecil Menyongsong Simposium Nasional BPIP Tentang Ekonomi Pancasila)

Oleh: Zainal Arifin Ryha

Di media sosial beredar flyer dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) rencana pelaksanaan Simposium Nasional membedah tema: "Studi dan Praktek Ekonomi Berparadigma Pancasila," yang akan diselenggarakan beberapa hari ke depan.

Simposium yang akan menghadirkan sederet nama mentereng sebagai nara sumber itu menarik karena seakan menghidupkan kembali gagasan tentang Sistem Perekonomian Pancasila (SPP) yang pernah dirumuskan Prof. Mubyarto dkk di era 1980-an.

SPP yang kemunculannya kala itu disambut s**a cita serta gegap gempita para akademisi dan intelektual tanah air yang sudah lama mendambakan hadirnya satu sistem ekonomi alternatif dari sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme yang dipandang bukan hanya tidak bersesuaian, malahan prakteknya di tanah air sudah jauh menyimpang dari cita-cita bersama sebagai bangsa seperti tercantum dalam sila kelima Pancasila.

Tetapi kematian diskusi publik yang menyertai diskursus tersebut yang relatif cepat, meskipun didahului semangat menggebu-gebu, menjadi petunjuk bahwa gagasan tentang SPP ini tidak dilandasi basis-basis pemikiran yang kokoh. Akibatnya ia segera berakhir pada jalan buntu kebingungan.

Bukan merupakan lingkup tulisan ini untuk menemukan dasar-dasar pemikiran yang logis bagi upaya perumusan sistem ekonomi Pancasila yang rumit itu.

Tulisan ini hanya berupa catatan kecil untuk memahami kerangka pikir yang mendasari perumusan SPP yang terasa masih sangat normatif dan cenderung utopis.

*Normativisme dan Distorsi*

Diskursus tentang SPP pertama kali dicetuskan Mubyarto pada pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Ekonomi UGM pada Mei 1979, kemudian diikuti ceramahnya di berbagai forum serta wawancara dan tulisan di berbagai media, ternyata memperoleh sambutan luas publik tanah air.

Para ilmuan beserta cendekiawan semisal mantan Wapres Boediono, Frans Seda, Nono Anwar Makarim, Mangunpranoto, Hidayat Nataatmadja, dll, kemudian terlibat memberi sumbangan pemikiran bagi upaya substansiasi SPP tersebut.

Fakultas Ekonomi UGM dalam rangkaian peringatan 25 tahun usianya pada bulan September 1980 bahkan membuat seminar khusus tentang SPP yang hasilnya dibukukan dan diberi judul: Ekonomi Pancasila.

Lantas seperti apa rumusan SPP yang dikendaki Mubyarto dkk, adakah rumusan tersebut telah berbentuk sistem ekonomi yang operasional seperti klaim mereka?

Dari paparan yang tersaji di sejumlah jurnal dan media massa, tampak bahwa rumusan SPP itu belum berbentuk sistem ekonomi yang praksis.

Paling jauh Mubyarto dkk baru sampai pada identifikasi dari apa yang disebutnya sebagai ciri-ciri ekonomi Pancasila secara normatif-etis, yang diklaim sebagai variabel yang membedakannya dengan sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme.

Mubyarto misalnya menampik pandangan Emil Salim yang menyebut ekonomi Pancasila adalah ekonomi pasar dengan unsur perencanaan oleh negara, dimana kedua sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme berada pada posisi ekuilibrium.

Bagi Mubyarto, pandangan Emil Salim masih terperangkap dalam dua sangkar ideologi besar yang membelah dunia dalam dua kutub ideologi kala itu: kapitalisme dan sosialisme.

Mubyarto bahkan menolak menjadikan belantara kapitalisme dan sosialisme sebagai hutan perburuan untuk menangkap binatang buruan yang disebutnya SPP itu. Menurutnya, SPP sangat mungkin berada di luar sistem kapitalisme dan sosialisme.

Kapitalisme ditolak Mubyarto karena sistem ini yang menggantungkan pada kekuatan ekonomi pasar untuk mengalokasikan sumber daya, hanya akan menguntungkan golongan ekonomi kuat, dan kurang mampu meningkatkan peranan golongan ekonomi lemah (Kompas, 2 Mei 1979).

Sosialisme juga ditolak karena merupakan sistem ekonomi perencanaan, ekonomi peraturan, ekonomi komando atau ekonomi negara yang etatis.

"Ekonomi peraturan semacam ini jelas antitekal dengan maksud dari ekonomi Pancasila sebagai wadah berkembangnya manusia-manusia seutuhnya. Bagaimana kita bisa mengharapkan tumbuhnya manusia-manusia yang utuh apabila setiap langkahnya diatur oleh peraturan-peraturan yang membatasi berkembangnya individualitas dan otoaktivitas mereka? Sistem ekonomi Pancasila harus bisa memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi perkembangan individualitas dan otoaktivitas setiap anggotanya sesuai bakat dan kemampuan masing-masing." (Mubyarto: 1981).

Lebih jauh Mubyarto mengurai, dalam SPP roda perekonomian harus digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral sekaligus. Motif sosial dan moral ini ditekankan karena merupakan faktor pembeda dengan sistem kapitalisme yang hanya berorientasi pada keuntungan semata.

Disamping itu kata Mubyarto, dalam SPP harus ada kehendak kuat dari seluruh warga bangsa ke arah terwujudnya pemerataan ekonomi, dan nasionalisme harus menjiwai setiap kebijakan ekonomi.

Tampak jelas dari berbagai rumusan yang disampaikan Mubyarto, SPP belum berbentuk sistem yang operasional. Lebih tepat disebut "kump**an daftar keinginan" yang masih sangat normatif dan abstrak, serta cenderung utopis.

Rumusan SPP tersebut levelnya baru pada aras gagasan yang masih bersemayam di langit-langit kognitif dan normatif, karena acuan-acuan normatif-etis yang dikehendaki belum terjabarkan secara konkret dan terstruktur secara sistematis ke dalam teori dan sistem ekonomi yang praksis bagi mekanisme pelaksanaannya.

Artinya, sebagai kump**an daftar keinginan yang ditandai dengan penggunaan sejumlah kata-kata normatif dalam rumusannya, maka tidak mesti menjadi seorang guru besar atau pakar ekonomi untuk bisa merumuskannya.

Siapapun dapat membuat atau bahkan menambahkan lagi ratusan daftar keinginan ideal-normatif semacam itu kedalam rumusan SPP sebagai bentuk "keharusan-keharusan" dalam praktek ekonomi bangsa, tetapi tetap saja keharusan-keharusan normatif semacam itu menjadi tidak logis dan realistis karena tidak punya akar yang kokoh di bumi.

Hal ini tidak aneh karena Pancasila bukan ideologi dalam pengertian ilmiah yang bisa diletakkan pada aras sejajar atau dalam yukstaposisi dengan kapitalisme dan sosialisme.

Pancasila adalah ideologi politik negara dimana pemberian statusnya sebagai ideologi dilakukan lewat pendekatan politik. Dan bukan ideologi dalam pengertian ilmiah yang mensaratkan keketatan konsep.

Pancasila merupakan _common platform._ Nurcholish Madjid menyebutnya _Kalimatun Sawa',_ titik ekuilibrium dari konsensus politik nasional yang berfungsi sebagai asas untuk melembagakan heterogenitas bangsa Indonesia yang majemuk.

Pancasila sejatinya memuat gambaran tentang masyarakat yang utopis dan nilai-nilai yang dicita-citakan masyarakat. Karenanya teori dan sistem ekonomi tidak dapat diderivasi dari Pancasila.

Anggapan bahwa Pancasila telah memuat segalanya, dan satu sistem ekonomi dapat diderivasi dari Pancasila secara deduksi, adalah kerangka pikir yang dikenal dengan istilah modus berpikir normativisme.

Masalahnya karena normativisme kerap kali merangsang seseorang untuk terlena menuju distorsi. Kalau ia sudah menjadi distorsi, maka kita sendiri-sendiri atau bersama-sama sebagai bangsa lantas terjebak dalam dunia "seolah-olah".

Akibatnya kita lalu dipaksa untuk percaya kepada makna (apparent meaning) yang kita proyeksikan sendiri. Dalam kondisi seperti ini dunia seolah-olah adalah kenyataan.

Distorsi pada akhirnya akan melahirkan distorsi berikutnya, yang akan terus melingkar dan tak berkesudahan. Tetapi sampai kapanpun distorsi tidak akan pernah menjadi ideologi.

Tidak tersedianya sebuah kerangka epistemologi untuk itu, menyebabkan apa yang disebut sebagai nilai-nilai luhur Pancasila hanya dapat berfungsi sebagai acuan-acuan normatif yang bersifat simbolik untuk mempengaruhi kita dalam memilih teori dan sistem ekonomi tertentu dari luar Pancasila sebagai sebuah mekanisme sosial yang dipandang mampu mengantar, atau paling tidak mendekatkan bangsa ini kepada tujuan-tujuan mulia yang hendak diwujudkan.

Hal mana disebabkan Pancasila tidak memiliki basis ontologis yang kokoh sebagai landasan pijak bagi perumusan satu kerangka epistemologi dan praksis dari apa yang disebut nilai-nilai Pancasila secara deduksi.

*Pancasila Sebagai Paradigma?*

Jika Mubyarto dkk masih berkutat pada penelitian untuk menemukan binatang buruan yang disebut SPP itu, beberapa pakar ekonomi tanah air bahkan sudah melangkah lebih jauh. Mereka mengandaikan sistem ekonomi Pancasila itu sudah berwujud, bahkan telah merealita dalam kehidupan masyarakat bangsa saat ini.

Rokhmin Dahuri misalnya, dalam tulisannya berjudul: "Pancasila Untuk Dunia" (Kompasiana, 13 Maret 2020), malahan telah menawarkan Pancasila sebagai paradigma global bagi pembangunan negara-negara di dunia saat ini.

Usulan tersebut berangkat dari keprihatinan Guru Besar Ekonomi IPB itu terhadap ketimpangan sosial ekonomi dunia yang dipandang sebagai bentuk kegagalan sistem kapitalisme sebagai satu-satunya ideologi yang hegemonik dan mendominasi dunia saat ini.

Padahal selama 76 tahun Indonesia merdeka dan menjadikan Pancasila sebagai asas berbangsa dan bernegara, kita belum mampu merumuskan satu sistem ekonomi yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila secara deduksi.
Apalagi diskursus tentang Pancasila selama ini cenderung dibatasi dan hanya berlangsung dalam tataran operasional praktis ketimbang konseptual-filosofis. Akibatnya, sulit untuk dapat merumuskan suatu kerangka operasional yang artikulatif dari nilai-nilai Pancasila.

Selama 76 tahun usia Pancasila sebagai asas, bangsa ini terus melakukan eksperimen sosial dalam ekonomi (dan demokrasi), tapi kemudian kita terkaget-kaget dan kecewa karena hasilnya ternyata tidak sesuai harapan sebelumnya.

Secara faktual juga tampak bahwa keadilan sosial yang menjadi cita-cita berbangsa dan bernegara ternyata masih cukup senjang dari impian bersama bagi perwujudannya

Tingkat kesenjangan sosial-ekonomi bangsa ini masih sangat tinggi, terlepas dari penurunan indeks gini ratio kita dalam 5-6 tahun belakangan yang terbesar dalam beberapa dekade terakhir.

Lantas, apa yang mau ditawarkan? Hasrat untuk mengurai problem kesenjangan sosial global terasa absurd lantaran sebagai bangsa ternyata kita masih harus tertatih-tatih mengatasi problem serupa di negeri sendiri.

Karenanya, sangat menarik untuk menantikan simposium nasional tentang ekonomi Pancasila oleh BPIP yang akan berlangsung di penghujung September ini.

Adakah simposium dimaksud mampu menghasilkan rumusan-rumusan yang lebih konseptual dan artikulatif bagi upaya pembumian nilai-nilai Pancasila khususnya di bidang ekonomi?

Atau hanya sekadar semacam napak tilas, mengenang romantisme September di masa lalu tentang hasrat dan kerinduan akan hadirnya satu sistem ekonomi yang dipandang mampu mengantarkan bangsa ini kearah terwujudnya cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Entahlah!

Yang pasti dan perlu menjadi catatan bersama, modus berpikir normativisme justru kerap kali berubah jadi petuah-petuah moralistis yang utopis jika ternyata acuan-acuan normatif-etis yang dikehendaki tidak punya pijakan yang kokoh di bumi. _Wallahu a'lam bi-al shawab._

Sabtu, 25 September 2021

*Tulisan ini secara khusus saya persembahkan untuk sahabat saya Direktur Pengkajian BPIP
Prof. Dr. Muhammad Sabri.

14/05/2024

*Review Cerpen Trilogi Alina Karya Dr. Seno Gumira Ajidarma*

Oleh Zainal Arifin Ryha

Saya membaca cerpen 'Sepotong Senja untuk Pacarku' di Kolom Budaya Kompas Minggu (1991) di kios penjual koran di kantor pos Makassar. Sejak itu saya memutuskan berlangganan Harian Kompas walau harus memangkas biaya makan sebagai anak kost.

Sebelum itu saya sering ke kantor pos yang dekat sekretariat HMI di Botolempangan untuk membaca artikel dari para penulis kaliber yang dimuat Kompas. Sesekali saya beli eceran jika ada tulisan menarik untuk dikliping, karena di sekretariat HMI hanya berlangganan koran lokal dan koran nasional Pelita. Kawan-kawan enggan berlangganan Kompas karena katanya Kompas merupakan singkatan dari komando pastor.

Sepotong senja untuk pacarku berisi surat dari Sukab kepada Alina yang sendu, yang dianggap kekasihnya. Surat yang tidak berisi penggalan kata-kata, tapi sepotong senja yang dikeratnya seukuran amplop dari langit pantai. Bagi Sukab, kata-kata telah terdevaluasi dan kehilangan sebagian maknanya. Jutaan kata-kata yang terlanjur terucap lalu abadi menjadi kosmos, ternyata tak lagi mampu memberi arti serta mengubah apa-apa. Sukab lebih memilih sepotong senja untuk mewakili kecamuk perasaan cintanya ketimbang kata-kata yang tak lagi bermakna.

Senja yang sehari-hari saya saksikan sebagai anak pantai, di tangan Seno Gumira Ajidarma menjadi begitu magis dan syarat makna. Senja adalah puncak keindahan panorama yang senantiasa menghadirkan kelembutan cinta dan kerinduan, juga kecemasan dalam harapan. Senja juga perlambang akan akhir dari satu perjalanan dan kisah.

Senja yang dikerat Sukab ternyata menimbulkan onar. Orang-orang marah karena Sukab telah mengambil sepotong senja sehingga langit berlubang dan kehilangan cahaya temaramnya. Sukab terpaksa melarikan diri dari raungan sirine polisi yang akan menangkapnya. Ia memacu mobilnya dengan cepat, tanpa kepanikan berarti. Ia hanya tak habis pikir, kenapa orang-orang itu tidak sabaran untuk menunggu senja yang sama, yang pasti akan tiba esok hari.

Pelariannya berakhir di gorong-gorong yang dihuni seorang gembel. Ia berjalan menyusuri lorong-lorong yang gelap dan berbau. Ia akhirnya tiba di ujung gorong-gorong yang ternyata juga adalah pantai berpasir, dengan ombak menghempas dan burung-burung yang beterbangan. Persis seperti pantai dimana ia telah mengerat sepotong senja. Dan langit senja itu ternyata masih bolong seukuran amplop yang telah dikeratnya.

Saya terpesona membaca cerpen akademisi sastra itu. Banyak nilai-nilai dari metafor yang tersaji. Tentang keteguhan mengejar cita-cita berikut pengorbanan untuk membahagiakan mereka yang kekasih, tentang nilai-nilai yang diproduksi oleh relasi kuasa dan mitos-mitos ilmu pengetahuan tapi nir rasa cinta dan kemanusiaan, juga kritik terhadap realitas sosial yang penuh ketimpangan.

Saya berdebar-debar menanti kelanjutan cerpen itu, bagaimana sikap Alina kala menerima surat cinta itu, karena ternyata surat itu "baru tiba di tangannya" 10 tahun kemudian (2001).

Lalu pementasan itu terjadi pada Sabtu, 13 Februari 2016, bertempat di Bentara Budaya Jakarta. Adalah aktor Abimana Arsyatya membacakan cerpen "Sepotong Senja Untuk Pacarku", cerita kedua "Jawaban Alina" dibacakan Dian Sastro Wardoyo, dan "Tukang Pos Dalam Amplop" dibacakan oleh budayawan Butet Kertaredjasa.

Akhirnya, kecintaan itu harus disuarakan, penuh kepiluan. Dipuisikan dalam iringan petikan gitar dan denting piano, penuh perhitungan. Terkadang, ia menjelma menjadi musik yang menyayat, lirih, bersama lirik puitik, berliku, mengurai menyela kejutan.

Sesekali suara lirih musik, bersahutan dengan gumaman puitik, kadang harus dicerna dalam emosi tertahan, bersama udara malam, di bawan siraman cahaya yang muram.

_" ...Ah, anak siapakah yang telah merantaukan rindu hingga ke negeri seberang._ _Diam-diam cintaku membekas. Risaunya berkubang dalam rahimmu.., "_

Ini tentang kisah manusia. Cinta, perasaan dan kegelisahannya sendiri. Ada emosi, ego dan suasana yang berkelindan antara masa lalu, dan kenyataan yang mesti dihadapi.

Ada perempuan yang terjebak dalam lingkaran ruangnya, tanpa dia mampu menjelaskan dengan tuntas. Lalu lelaki yang mencoba menjelmakan pertempuran patrialismenya, bersama jiwa yang harus saling bersembunyi.

Semua menyatu, di ruang eksplorasi pada satu tema pertunjukan: “Trilogi Alina”. Sementara audio musik pengiring dan illustrasi latar yang mengisi pertunjukan, mampu memberi warna khas menguatkan. Meski kadang, harus beriringan sesekali dengan suara penonton yang mendesah, lirih, berebut mengisi malam.

Pertunjukan dibuka oleh Abimanu dengan kostum kasual hitam, memberi simbol betapa manusia dengan masa lalunya senantiasa saling terhubung. Kadang, seumpama bayangan. Sekalipun dia telah melewati fase dari kehidupan dan di masa yang lainnya, namun keterhubungan itu, berupa kenangan, selalu menyertai ke mana-mana, hingga ke masa lalu sekalipun.

Seni membaca merupakan sebuah pertunjukan yang memberi nyawa pada kata-kata, sehingga teks pasif menjadi hidup. Penonton terpukau oleh tampilan ketiganya. Seno bahkan tidak menyadari jika cerpen itu ditulis olehnya.

_"…Telah kutemukan sejumlah kabar, setumpuk pakaian lama dan dendang yang tertahan..."_

Kepedihan memang tak selamanya harus dirayakan. Dia bagai angin malam, yang dinikmati dengan atau tanpa rembulan. Di ujung pucuk pohon-pohon pinus, menikam dalam musim-musim tak berkesudahan. Seekor burung akan bernyanyi merdu dan lirih, penuh harapan karena terkurung dalam sangkar. Dan kita menikmatinya.

Sabtu malam, 11 Mei '24

13/04/2024

*Ketersalingmemaafkan Dalam Fitri*

Oleh: Zainal Arifin Ryha

Puasa merupakan ibadah paling tua usianya dibanding ibadah mahdhah lainnya, dan telah diwahyukan kepada para Nabi sebelum Muhammad.

Firman Allah yang artinya,”Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS Al Baqarah: 183).

Tradisi berpuasa telah dilakukan sejak Adam as dan dilanjutkan para Nabi setelahnya. Dalam Al Qur'an surat Maryam Allah juga memerintahkan Maryam (Bunda Maria) untuk berpuasa dan menghindari perdebatan dengan mereka yang menuduhnya sebagai pezina karena melahirkan anak (Yesus) tanpa ayah.

Di ayat lain Allah berfirman, "Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ikutilah agama Ibrahim sebagai sosok yang hanif. Dan ia (Ibrahim) bukan termasuk golongan mereka yang menyekutukan Tuhan.” (QS An Nahl: 123).

Menurut Cak Nur (panggilan akrab Nurcholish madjid), ayat ini merupakan mata rantai ketersambungan semua agama-agama samawi. Dan Islam (dalam terma sosiologis) bukanlah agama baru yang kehadirannya untuk menegasikan agama-agama wahyu sebelumnya, melainkan bagian dan keberlanjutan, sekaligus penyempurna dari segenap misi kerasulan.

Agama dimaksud sebagaimana diajarkan Ibrahim as berupa jalan lurus, jalan keselamatan menuju Allah (Islam). Karakter agama yang hanif adalah menyeru kepada kebenaran dan agar manusia senantiasa mendekatkan diri kepada-Nya.

Puasa bertujuan meningkatkan derajat ketakwaan (la'allakum tattaqun) yang akan bermuara pada peningkatan derajat kemakhlukan kita. Dengan berpuasa kita dilatih melawan godaan hawa nafsu yang potensial menggiring kita ke dalam kubangan kesesatan dan kehinaan.

Seluruh mujahadah selama berpuasa dimaksudkan agar manusia kembali pada fitrahnya yang hanif. Itu sebabnya hari lebaran disebut Idul Fitri yang bermakna hari yang menandai kembalinya manusia pada fitrahnya.

Perang melawan hawa nafsu adalah perang abadi dalam diri manusia. Perang yang mensyaratkan tekad yang sungguh-sungguh disertai segenap potensi dan kemampuan yang dimiliki manusia untuk mengatasinya.

Beratnya perang melawan hawa nafsu ini tergambar dalam riwayat ketika Nabi dan pas**annya kembali dari perang Badar—perang terbesar kala itu, beliau bersabda, "Kita baru kembali dari jihad kecil, dan akan menuju jihad yang jauh lebih besar, yaitu jihad melawan hawa nafsu."

Lebih jauh Cak Nur mengurai makna hanif. Bahwa pada diri manusia terdapat dua potensi. Potensi pertama berupa dorongan untuk melawan perintah Allah yang berakar pada hawa nafsu. Kedua, potensi berupa dorongan untuk selalu berbuat baik dan mencintai kebenaran yang berakar pada hati nurani yang hanif.

Hadis Nabi Saw, "Tidak akan mencuri umatku ketika mereka dalam keadaan mengingat Allah "

Dalam hadis lain disebutkan, “Setiap anak dilahirkan ke dunia dalam keadaan suci.” Maknanya, kecenderungan kepada kebaikan dan kebenaran merupakan karakter primordial nature manusia.

Sementara Ali Syari'ati mengurai dua unsur yang membentuk sosok manusia sehingga maujud, yakni unsur tanah dan ruh. Unsur tanah sebagaimana hakikatnya yang rendah, kotor dan hina merupakan unsur yang akan senantiasa menggiring manusia untuk cenderung kepada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang bersifat lahiriah semata (asfala safilin).

Sedang ruh (Allah "meniupkan" ruh-Nya) merupakan unsur dalam diri manusia yang menyebabkan manusia memiliki karakter berupa kecenderungan untuk senantiasa mengorientasikan hidupnya pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang bersifat spiritual dan mulia (Ahsan taqwim).

Dalam Islam, harkat seorang manusia ditentukan oleh tingkat tujuan hidupnya. Bahwa tidak ada kemuliaan bagi mereka yang hidupnya sepenuhnya diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan yang bersifat lahiriah semata. Proses memanusia (human becoming) terjadi ketika manusia mengorientasikan hidupnya pada pemenuhan nilai-nilai yang suci.

Selanjutnya Syari'ati mengurai, manusia memiliki iradah atau kehendak bebas. Manusialah satu-satunya makhluk yang mampu bertindak melawan instink primordialnya, menentang hakikat dan memberontak terhadap kebutuhan fisik dan spiritualnya. Iradah ini jika diorientasikan dengan benar, akan mengantar manusia untuk abadi bersama Allah.

Di titik ini terdapat kesesuaian antara Islam dan eksistensialisme dalam memandang manusia, yakni adanya kehendak bebas (free will) pada manusia untuk mengaktualisasikan dirinya.

Bedanya, eksistensialisme berhenti pada kehendak bebas saja. Ke mana hidup manusia selanjutnya akan diorientasikan, diserahkan sepenuhnya pada otonomi masing-masing orang untuk menentukannya (liberalisme). Sedang Islam tidak berhenti pada kehendak bebas semata, juga memberi bimbingan ke mana dan bagaimana manusia harus memberi esensi kepada eksistensinya dalam rangka membangun sejarah hidupnya.

Melakukan perbuatan tercela kata Cak Nur, merupakan tindakan yang tidak sesuai fitrah manusia. Dalam bahasa Arab, berbuat baik disebut amar ma’ruf (well known), perbuatan yang beradab (manusiawi) dan selaras dengan fitrah manusia. Sedang bertindak tercela (munkar) merupakan perbuatan bi-adab (tidak manusiawi) yang sejatinya tidak mendapat restu hati nurani.

Bagi para ulama sufi, hatilah pusat motivasi dan pengetahuan kita. Hati bahkan bisa mengetahui apa yang diingkari oleh rasio. Karena itulah Nabi Saw berpesan, “Istafti qalbaka, mintalah fatwa pada hatimu, kebaikan adalah sesuatu yang membuat hatimu tenang dan keburukan adalah sesuatu yang membuat hatimu gelisah.”

Hatilah yang harus jadi tempat bertanya kala kita membuat keputusan penting. Ia sumber cahaya batiniah, inspirasi, kreativitas, dan belas kasih.

Dalam hadits lain dikatakan, hati p**a yang jadi penentu kualitas seseorang: “Hati bagaikan raja, dan hati memiliki bala tentara. Bila raja itu baik, maka baiklah seluruh bala tentaranya. Dan, kalau hati itu rusak, maka rusaklah seluruh bala tentaranya.”

***

Menggambarkan relasi Gus Dur dengan Pak Harto, bagaikan benang kusut. Gus Dur adalah pengkritik paling keras rezim Soeharto. Sebaliknya, Soeharto menganggap Gus Dur musuh yang harus dibungkam, bahkan kalau perlu dibinasakan. Dan pada saat lebaran, mereka saling bertemu, bersalam-salaman, dan saling memaafkan.

Cak Nur memaknai esensi ketersalingmemafkan, kebersalaman dan kebersamaan yang membawa kebahagiaan itu sebagai wujud surga. Karena tak ada yang tahu bagaimana surga sesungguhnya.

Kelapangan hati untuk saling memaafkan merupakan sebab turunnya rahmat. Allah berfirman, "Jikalau Tuhanmu (wahai Muhammad) menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat (karena mengikuti hawa nafsunya), kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu." (QS. Hud: 118).

Gus Dur lalu berkesimp**an surga itu dipenuhi para pendosa yang bertaubat dan mau meminta maaf. Sedangkan, neraka dipenuhi para alim yang munafik dan besar kepala karena merasa dirinya paling benar.

Kini, di malam penghujung Ramadhan ini, sebelum kita merayakan kefitrian kita esok hari, perkenankan saya dari lubuk hati yang paling dalam memohon maaf atas segala salah dan khilaf.

"Dikala rangkaian dosa membentuk aritmatika, kekhilafan menyamai 'x' mendekati tak terhingga, trigonometri yang tak lagi mampu mengukur sudut buruk prasangka, hanya integral maaf dan fungsi bisa memecahkannya."

Alam mengajarkan kita untuk tetap menjadi positif dari sebuah obyek kecil, dan ialah sebuah proton.

"Orang lemah tidak pernah bisa mengampuni, pengampunan adalah tanda kekuatan." (Mahatma Gandhi).

"Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H. Mohon maaf lahir dan batin*

"Taqabballahu minna wa minkum. Taqabbal yaa Kariim"

-09 April 2024-

04/03/2024

*Khilafah: Syariat Atau Produk Sejarah?*

Oleh: Zainal Arifin Ryha

"Ainama takunu adl fatsamma wajhullah." (Imam Ibn Qayyim al Jauzi).

Catatan kecil ini bukan sebuah telaah kritis terhadap tulisan sohib saya Dr. Tengku Taufiqulhadi, fungsionaris Kahmi dan Ketua DPP Partai Nasdem bertajuk: "Sayup-sayup Khilafah" yg cukup menggugah, melainkan sekadar menyampaikan kisi² yg belum sempat dipaparkan dan bersifat komplementer, sekaligus penegasan terhadap tulisan dimaksud.

Hemat saya, konsep khilafah yg ditawarkan Pendiri Hizbut Tahrir (HT) Taqiyuddin an-Nabhani lemah pada dua level. Pertama, dasar² teologisnya sangat rapuh. Sebab baik al Qur'an maupun hadis tidak memberikan penjelasan detil bagaimana teknis penyelenggaraan konsep khilafah ini. Dalam al Qur'an, tidak satupun ayat yg menyebut kata khilafah secara eksplisit, apalagi kata khilafah sebagai sistem pemerintahan. Menyangkut politik, baik al Qur'an maupun hadis hanya memuat prinsip² moral berupa kerangka etik sosial sebagai panduan etisnya.

Kedua, fakta historisnya menyatakan ketika Nabi saw beserta kaum Yahudi dan musyrik Madinah membuat traktat yg disebut Piagam Madinah, Nabi tidak memasukkan syari'at dalam body text piagam tsb.

Hal ini menunjukkan bahwa sejak kisahnya yg awal, Nabi saw tidak punya niat mendirikan apa yg sekarang kita kenal sebagai khilafah islamiyah.

Dalam Piagam Madinah justru tercermin adanya kebebasan beragama yg dilandasi prinsip tasamuh (toleransi antar iman) dan ta'awun (kerjasama dalam kehidupan sosial) tanpa penegasan akan satu agama "resmi" di tengah kemajemukan masyarakat Madinah kala itu.

Selanjutnya dari segi implementasi. Konsep khilafah dalam sejarahnya lahir sebelum peradaban mengenal konsep nation state, sehingga penerapannya saat ini dimana pengertian kata bangsa dalam al Qur'an tidak kompatibel dengan pengertian nation state dalam ilmu politik modern, maka menjadi tidak relevan karena berbeda konteksnya. Di zaman Nabi belum ada state, tapi chiefdom—sejumlah kabilah bersatu, dipimpin oleh Nabi sebagai pemimpin kabilah terbesar.

Pada masa Rasul dan Kulafaur Rasyidin, fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif berada di tangan satu orang yakni Nabi saw. Pasca Nabi, kewenangan tsb dipegang para sahabat yg menjabat Amirul Mukminin (sebutan bagi Khulafa ar-Rasyidin dan bukan khalifah) saat itu—satu sistem politik yg mustahil bisa terselenggara dengan efektif dalam konteks nation state saat ini.

Apalagi secara sosiologis, Islam bukanlah entitas tunggal dan homogen. Secara normatif kita bisa bicara tentang Islam sebagai manifestasi _tauhid al ummah._ Tapi realnya tidak. Islam itu sangat beragam sosial budaya dan politiknya. Dalam Islam sendiri terdapat banyak kontradiksi.

Di lingkup organisasi yg kecil saja, seperti di Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), sangat sulit mempertemukan pandangan keagamaan kedua tokoh utamanya, ustad Muhammad Thalib dan Abu Bakar Ba'asyir.

Apatah lagi ingin menyatukan pandangan seluruh umat Islam di berbagai belahan dunia yg berbeda negara dengan latar sosial dan tantangan masing², terutama umat Islam yg jadi minoritas di negara² non muslim.

Di Yordania sebagai misal, HT justru berbenturan langsung dengan Ikhwanul Muslimin (IM) disebabkan perberbedaan visi politik terkait epistemologi mewujudkan sistem khilafah, walau sama² mengusung jargon khilafah sebagai ideologi perjuangan. IM masuk dan berjuang dari dalam sistem monarki konstitusional, sebaliknya HT justru berupaya meruntuhkankan sistem tsb dari luar.

Kalau kita baca kitab²nya An-Nabhani, Nizam al Hukmi fil Islam dan Nizam al Ikhtisadiy fil Islam yg disebut orang² HTI sebagai kutub al mutabanat, mu'tabar bagi mereka, sebetulnya tidak ada yg istimewa karena tidak memuat penjelasan detil dan rinci tentang mekanisme teknis pelaksanaan konsep khilafah ini.

Sebagai misal, pertanyaan soal siapa dan dari kalangan mana saja yg boleh dan berhak untuk jadi khalifah, serta apa kriterianya. Apakah harus seorang yg maksum seperti konsep imamah atau kepausan?

Bagaimana tata cara pengangkatannya dan oleh siapa. Dipilih langsung atau lewat sistem perwakilan?

Kalau dipilih langsung, oleh siapa. Semua warga atau hanya kaum muslimin. Kalau lewat perwakilan, siapa saja wakil² itu dan dari kalangan mana berasal. Apakah seperti sistem parlemen di Indonesia atau seperti wilayat faqih di Iran?

Bagaimana mekanisme pemilihan para wakil rakyat itu, lewat partai politik dalam pemilu atau tidak, sampai kepada berapa jumlah bilangan pembaginya yg jauh lebih teknis lagi jika dipilih lewat pemilu, dstnya.

Belum lagi kita bicara tentang masa jabatan, seumur hidup atau tidak. Jika tidak, kapan dan atas dasar apa ia boleh diberhentikan dan oleh siapa berwenang untuk itu?

Itu baru satu aspek kecil, menyangkut teknis rekrutmen kepemimpinan politik serta masa jabatan yg sudah jauh sekali melampaui apa yg dibayangkan oleh para pengusung khilafah yg pikirannya masih sangat polos dan sederhana itu.

Tambahan lagi pertanyaan² menyangkut hal yg lebih prinsip bagi suatu sistem politik seperti di mana posisi rakyat (ro'iyah) dalam sistem khilafah? Juga soal bagaimana sistem itu hendak diimplementasikan dalam konteks kekini-disinian yg berbeda susunan keadaannya dengan masa lalu, berikut puluhan pertanyaan menyangkut prinsip maupun teknis yg tidak ditemukan rumusannya sedikitpun dalam kitab² di atas.

Jadi, kitab² dimaksud sama sekali tidak berbicara tentang sistem politik. Hanya berisi slogan² loyalistik dan retorika kosong.

IM juga begitu. Konsep mereka baru berupa gagasan yg masih sangat normatif dan abstrak, belum sampai pada perumusan satu sistem politik secara konprehensip.

Menyangkut teknis, paling jauh IM misalnya menyatakan kepala negara harus orang Islam dan dipilih oleh kalangan muslim saja, karena Sayyid Quthb berpandangan kepala negara mewarisi kenabian. Tapi kemudian timbul persoalan di kalangan para ulama. Kalau yg memilih hanya umat Islam, bukankah al Qur'an menyatakan semua manusia adalah khalifah fil ardh dan tidak terbatas hanya bagi umat Islam?

Para ulama besar baik klasik maupun kontemporer sangat beragam pandangan menyangkut berbagai aspek terkait konsep khilafah ini. Di Iran yg disebut Republik Islam, antara kepemimpinan agama dan politik diletakkan terpisah. Imam sebagai pemimpin agama sekaligus pemimpin tertinggi dan Presiden selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Di kalangan pemikir Islam kontemporer paling tidak ada tiga tokoh salafi: Al Afghani, Muhammad Abduh dan Abdul Rasyid Ridha yg tidak selalu sependapat.

Menurut Al Afghani, negara² muslim yg ada harus bersatu padu dalam satu ikatan Pan-Islamisme, meski masing² punya kedaulatan yg tidak boleh diganggu gugat. Tidak ada yg ditinggikan di antaranya, kecuali al Qur'an. Tetapi Rasyid Ridha dan Muhammad Abduh menegaskan semua negara muslim harus tunduk di bawah Dinasti Ustmani—satu bentuk dukungan kepada otoritas Sultan Turki yg menegasikan keyakinan beberapa kalangan Islam bahwa yg berhak jadi khalifah adalah suku Quraisy.

Soal tata cara pengangkatan, Al Maududi menunjuk cara pengangkatan Khulafa ar-Rasyidin. Padahal prosedur pengangkatan mereka tidak sama. Tidak ada pola baku karena berbeda tata cara antara satu dan lainnya.

Abu Bakar diajukan oleh Umar bin Khattab, lantas disepakati oleh kaum muslimin, khususnya kaum Anshar yg sedang berkumpul di Saqifah Bani Sa'idah dalam satu pertemuan darurat setelah Nabi saw wafat.

Tarulah peristiwa itu bisa disebut muktamar (musyawarah), tetapi tidak melibatkan semua tokoh muslim senior saat itu. Sebagian sahabat seperti Ali bin Abi Thalib dan Ustman bin Affan tidak hadir karena sibuk mengurus persiapan pemakaman Nabi.

Adapun Umar bin Khattab ditetapkan sebagai khalifah atas wasiat Abu Bakar. Sedang Ustman bin Affan dipilih lewat satu dewan formatur yg ditunjuk Umar bin Khatab menjelang wafatnya akibat tikaman Abu Luklua saat mengimami shalat subuh berjamaah.

Penunjukan dewan formatur tsb bukan atas dasar representasi, karena tidak menyertakan perwakilan kaum Anshar. Tetapi atas dasar "kepangkatan" mereka sebagai ahli surga yg telah mendapat jaminan dari Nabi sebelumnya.

Pengangkatan Ali bin Abi Thalib lain lagi. Ketika Ustman bin Affan wafat di tangan pemberontak Mesir, Kufah dan Bashrah, mereka lalu mendatangi Ali bermaksud memberi bai'at. Ali menjawab, "Bukan kalian yg berhak memberi bai'at. Mana ahli (perang) Badar?"

Lalu datang Thalhah dan Zubair, sementara itu banyak kalangan sahabat sudah menyebar ke berbagai kota di jazirah Arab. Alhasil, Ali hanya dibai'at oleh mereka yg ada di Madinah. Mua'wiyah yg menjabat gubernur di Damaskus bahkan terang²an menolak memberi bai'at dengan dalih Islam sudah menyebar, tidak hanya ada di Mekah dan Madinah sehingga kepemimpinan umat tidak cukup hanya dengan satu khalifah di Madinah.

Maka bisa disimpulkan bahwa prosedur pengangkatan keempat khalifah itu tidak bersistem. Tidak ada pengaturan tentang lamanya masa jabatan dan cara mengakhirinya, karena keempat khalifah tsb menjabat seumur hidup. Hanya Al-Mawardi yg bicara tentang akhir masa jabatan yaitu bila khalifah menderita "cacat". Sedang Ibn Taimiyah berpendapat, 60 tahun di bawah raja yg zalim masih lebih baik dari pada semalam tanpa kepala negara.

Menyangkut sumber kadaulatan, Al Mawardi menentang Al Gazali dan Ibnu Arabi yg mengatakan sumber kekuasaan dari Allah, ia muqaddas (mandat Allah). Al Mawardi justru menekankan prinsip kontrak sosial: kekuasaan politik bersumber dari umat.

Apa yg ingin saya katakan adalah perbedaan pandangan terkait berbagai aspek menyangkut sistem khilafah di kalangan ulama klasik maupun kontemporer, juga sejarah penerapannya yg ber-beda² dari masa ke masa adalah keniscayaan, karena tidak ada rujukannya dalam sumber² utama Islam. Baik al Qur'an maupun hadis tidak memberikan preferensi terhadap satu sistem politik tertentu.

Menurut cendekiawan muslim ITB dan pendiri ICMI Dr. Imaduddin Abdul Rahim, munculnya anggapan bahwa al Qur'an telah memuat semua hal secara teknis dan rinci layaknya buku juklak, disebabkan kemalasan umat Islam berpikir sistematis dan akademis.

Masih menurut penulis buku Kuliah Tauhid yg jadi rujukan dalam training² HMI dan Masjid Salman ITB itu, kalau al Qur'an seperti buku juklak, ia akan "nyampah", karena suatu saat sistem sosial yg teknis dan statis itu niscaya akan ketinggalan disebabkan perubahan dan perkembangan sosial masyarakatnya.

Dalam hal menyangkut mu'amalat, al Qur'an hanya memberi acuan berupa prinsip² moral sebagai kerangka etik sosial. Sedang penataan sistemnya diserahkan sepenuhnya kepada manusia untuk merumuskan mekanisme implementasinya berdasarkan tuntutan kebutuhan dan dinamika sosial yg obyektif dan terus berkembang seiring zaman.

Dengan demikian, sistem politik yg islami (bukan sistem politik Islam) adalah sistem dimana nilai² sebagai doktrin² dasar ajaran Islam yg berlaku universal terwadahi. Nilai² seperti keadilan, tasamuh dan ta'awun, musyawarah, dsbnya. Sementara menyangkut penataan sistem bagi implementasinya, dirumuskan berdasarkan latar sosial di mana nilai² tsb hendak diterapkan.

Karenanya, pemilihan terhadap sistem yg akan digunakan bersifat kontekstual dan dinamis. Sementara nilai² moral yg jadi pijakan dalam menata sistemnya bersifat universal dan given. Jadi yg berubah adalah kosmologi nilainya dan bukan substansi nilainya (lihat kaidah ushul fiqih).

Dalam konteks inilah kita harus memahami inti pokok gagasan² keislaman Nurcholish Madjid (Cak Nur) yakni desakralisasi dunia² sosial. Bagi Cak Nur, di luar doktrin² dasar ajaran Islam yg universal, menyangkut pranata² sosial seperti sistem politik dan ekonomi, partai politik, bentuk negara dsbnya, semuanya bersifat profan (kebendaan). Hanya Allah yg trensenden. Itulah hakikat tauhid yg sesungguhnya.

Jadi harus bisa dibedakan antara normativitas Islam sebagai doktrin² dasar Islam yg transenden dan universal dengan historisitas Islam yg bersifat profan, kontekstual dan temporer.

Mengidentikkan Islam dengan lembaga² sosial seperti bentuk negara, partai politik dan sistem politik tertentu, apalagi yg merupakan produk sejarah masa lalu semisal khilafah atau mamlaka yg bercorak monarki absolut dan totaliter, akan menyebabkan Islam bisa berakhir tinggal sejarah, karena tidak akan mampu merespon dinamika sosial yg jadi tuntutan zaman sebagai sunnatullah yg niscaya.

Sebagai catatan penutup, dalam Islam hanya ada tiga sistem yg sudah baku dan given sehingga tidak ada ruang bagi para mujtahid untuk berijtihad, yakni sistem iman (rukun iman), sistem ibadah mahdhah (rukun Islam), dan sistem etika yg juga disebut sebagai filsafat qur'anik yg membentuk world view Islam. _Wallahu a'lam bi-al shawab._

(Sabtu, 11 April 2020.

____________________
Catatan:
1. Kata khalifah berasal dari akar kata khalafa-yakhlufu-khalfan-khilafatan, yg berarti pergantian. Jadi, khalifah secara etimologis bermakna pengganti, yg datang belakangan, atau suksesi. Abubakar pengganti Nabi sbg pemimpin umat disebut khalifahnya Rasul. Sedang Umar bin Khattab disebut khalifahnya khalifah Rasul, dstnya. Sebutan atau panggilan kpd mereka adalah ya Amirul Mukminin, bukan ya khalifah. Adapun istilah Khalifatul Khamis yg digunakan kesultanan Buton, bermakna simbolik bhw Kesultanan Buton adalah kelanjutan dr Khulafa ar-Rasyidin.

2. Sy mencatat ada 3 makna khalifah dlm Alqur'an berdasarkan konteksnya: a. Dlm konteks penciptaan Adam as, Allah menciptakan Adam sbg (generasi) pengganti dr generasi manusia sebelumnya. Sama spt Daud as disebut khalifah (pengganti) dr generasi Jalut, b. Khalifah juga bermakna sbg wakil (duta) Allah di bumi, dan, c. Semua manusia adalah khalifah.

3. Tdk ada satupun ayat Alqur'an yg menyebut kata khilafah (sbg sisstem pemerintahan) secara eksplisit.

Address

Baubau
93721

Telephone

+6285242320482

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KAHMI Kota Baubau posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share