04/03/2024
*Khilafah: Syariat Atau Produk Sejarah?*
Oleh: Zainal Arifin Ryha
"Ainama takunu adl fatsamma wajhullah." (Imam Ibn Qayyim al Jauzi).
Catatan kecil ini bukan sebuah telaah kritis terhadap tulisan sohib saya Dr. Tengku Taufiqulhadi, fungsionaris Kahmi dan Ketua DPP Partai Nasdem bertajuk: "Sayup-sayup Khilafah" yg cukup menggugah, melainkan sekadar menyampaikan kisi² yg belum sempat dipaparkan dan bersifat komplementer, sekaligus penegasan terhadap tulisan dimaksud.
Hemat saya, konsep khilafah yg ditawarkan Pendiri Hizbut Tahrir (HT) Taqiyuddin an-Nabhani lemah pada dua level. Pertama, dasar² teologisnya sangat rapuh. Sebab baik al Qur'an maupun hadis tidak memberikan penjelasan detil bagaimana teknis penyelenggaraan konsep khilafah ini. Dalam al Qur'an, tidak satupun ayat yg menyebut kata khilafah secara eksplisit, apalagi kata khilafah sebagai sistem pemerintahan. Menyangkut politik, baik al Qur'an maupun hadis hanya memuat prinsip² moral berupa kerangka etik sosial sebagai panduan etisnya.
Kedua, fakta historisnya menyatakan ketika Nabi saw beserta kaum Yahudi dan musyrik Madinah membuat traktat yg disebut Piagam Madinah, Nabi tidak memasukkan syari'at dalam body text piagam tsb.
Hal ini menunjukkan bahwa sejak kisahnya yg awal, Nabi saw tidak punya niat mendirikan apa yg sekarang kita kenal sebagai khilafah islamiyah.
Dalam Piagam Madinah justru tercermin adanya kebebasan beragama yg dilandasi prinsip tasamuh (toleransi antar iman) dan ta'awun (kerjasama dalam kehidupan sosial) tanpa penegasan akan satu agama "resmi" di tengah kemajemukan masyarakat Madinah kala itu.
Selanjutnya dari segi implementasi. Konsep khilafah dalam sejarahnya lahir sebelum peradaban mengenal konsep nation state, sehingga penerapannya saat ini dimana pengertian kata bangsa dalam al Qur'an tidak kompatibel dengan pengertian nation state dalam ilmu politik modern, maka menjadi tidak relevan karena berbeda konteksnya. Di zaman Nabi belum ada state, tapi chiefdom—sejumlah kabilah bersatu, dipimpin oleh Nabi sebagai pemimpin kabilah terbesar.
Pada masa Rasul dan Kulafaur Rasyidin, fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif berada di tangan satu orang yakni Nabi saw. Pasca Nabi, kewenangan tsb dipegang para sahabat yg menjabat Amirul Mukminin (sebutan bagi Khulafa ar-Rasyidin dan bukan khalifah) saat itu—satu sistem politik yg mustahil bisa terselenggara dengan efektif dalam konteks nation state saat ini.
Apalagi secara sosiologis, Islam bukanlah entitas tunggal dan homogen. Secara normatif kita bisa bicara tentang Islam sebagai manifestasi _tauhid al ummah._ Tapi realnya tidak. Islam itu sangat beragam sosial budaya dan politiknya. Dalam Islam sendiri terdapat banyak kontradiksi.
Di lingkup organisasi yg kecil saja, seperti di Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), sangat sulit mempertemukan pandangan keagamaan kedua tokoh utamanya, ustad Muhammad Thalib dan Abu Bakar Ba'asyir.
Apatah lagi ingin menyatukan pandangan seluruh umat Islam di berbagai belahan dunia yg berbeda negara dengan latar sosial dan tantangan masing², terutama umat Islam yg jadi minoritas di negara² non muslim.
Di Yordania sebagai misal, HT justru berbenturan langsung dengan Ikhwanul Muslimin (IM) disebabkan perberbedaan visi politik terkait epistemologi mewujudkan sistem khilafah, walau sama² mengusung jargon khilafah sebagai ideologi perjuangan. IM masuk dan berjuang dari dalam sistem monarki konstitusional, sebaliknya HT justru berupaya meruntuhkankan sistem tsb dari luar.
Kalau kita baca kitab²nya An-Nabhani, Nizam al Hukmi fil Islam dan Nizam al Ikhtisadiy fil Islam yg disebut orang² HTI sebagai kutub al mutabanat, mu'tabar bagi mereka, sebetulnya tidak ada yg istimewa karena tidak memuat penjelasan detil dan rinci tentang mekanisme teknis pelaksanaan konsep khilafah ini.
Sebagai misal, pertanyaan soal siapa dan dari kalangan mana saja yg boleh dan berhak untuk jadi khalifah, serta apa kriterianya. Apakah harus seorang yg maksum seperti konsep imamah atau kepausan?
Bagaimana tata cara pengangkatannya dan oleh siapa. Dipilih langsung atau lewat sistem perwakilan?
Kalau dipilih langsung, oleh siapa. Semua warga atau hanya kaum muslimin. Kalau lewat perwakilan, siapa saja wakil² itu dan dari kalangan mana berasal. Apakah seperti sistem parlemen di Indonesia atau seperti wilayat faqih di Iran?
Bagaimana mekanisme pemilihan para wakil rakyat itu, lewat partai politik dalam pemilu atau tidak, sampai kepada berapa jumlah bilangan pembaginya yg jauh lebih teknis lagi jika dipilih lewat pemilu, dstnya.
Belum lagi kita bicara tentang masa jabatan, seumur hidup atau tidak. Jika tidak, kapan dan atas dasar apa ia boleh diberhentikan dan oleh siapa berwenang untuk itu?
Itu baru satu aspek kecil, menyangkut teknis rekrutmen kepemimpinan politik serta masa jabatan yg sudah jauh sekali melampaui apa yg dibayangkan oleh para pengusung khilafah yg pikirannya masih sangat polos dan sederhana itu.
Tambahan lagi pertanyaan² menyangkut hal yg lebih prinsip bagi suatu sistem politik seperti di mana posisi rakyat (ro'iyah) dalam sistem khilafah? Juga soal bagaimana sistem itu hendak diimplementasikan dalam konteks kekini-disinian yg berbeda susunan keadaannya dengan masa lalu, berikut puluhan pertanyaan menyangkut prinsip maupun teknis yg tidak ditemukan rumusannya sedikitpun dalam kitab² di atas.
Jadi, kitab² dimaksud sama sekali tidak berbicara tentang sistem politik. Hanya berisi slogan² loyalistik dan retorika kosong.
IM juga begitu. Konsep mereka baru berupa gagasan yg masih sangat normatif dan abstrak, belum sampai pada perumusan satu sistem politik secara konprehensip.
Menyangkut teknis, paling jauh IM misalnya menyatakan kepala negara harus orang Islam dan dipilih oleh kalangan muslim saja, karena Sayyid Quthb berpandangan kepala negara mewarisi kenabian. Tapi kemudian timbul persoalan di kalangan para ulama. Kalau yg memilih hanya umat Islam, bukankah al Qur'an menyatakan semua manusia adalah khalifah fil ardh dan tidak terbatas hanya bagi umat Islam?
Para ulama besar baik klasik maupun kontemporer sangat beragam pandangan menyangkut berbagai aspek terkait konsep khilafah ini. Di Iran yg disebut Republik Islam, antara kepemimpinan agama dan politik diletakkan terpisah. Imam sebagai pemimpin agama sekaligus pemimpin tertinggi dan Presiden selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Di kalangan pemikir Islam kontemporer paling tidak ada tiga tokoh salafi: Al Afghani, Muhammad Abduh dan Abdul Rasyid Ridha yg tidak selalu sependapat.
Menurut Al Afghani, negara² muslim yg ada harus bersatu padu dalam satu ikatan Pan-Islamisme, meski masing² punya kedaulatan yg tidak boleh diganggu gugat. Tidak ada yg ditinggikan di antaranya, kecuali al Qur'an. Tetapi Rasyid Ridha dan Muhammad Abduh menegaskan semua negara muslim harus tunduk di bawah Dinasti Ustmani—satu bentuk dukungan kepada otoritas Sultan Turki yg menegasikan keyakinan beberapa kalangan Islam bahwa yg berhak jadi khalifah adalah suku Quraisy.
Soal tata cara pengangkatan, Al Maududi menunjuk cara pengangkatan Khulafa ar-Rasyidin. Padahal prosedur pengangkatan mereka tidak sama. Tidak ada pola baku karena berbeda tata cara antara satu dan lainnya.
Abu Bakar diajukan oleh Umar bin Khattab, lantas disepakati oleh kaum muslimin, khususnya kaum Anshar yg sedang berkumpul di Saqifah Bani Sa'idah dalam satu pertemuan darurat setelah Nabi saw wafat.
Tarulah peristiwa itu bisa disebut muktamar (musyawarah), tetapi tidak melibatkan semua tokoh muslim senior saat itu. Sebagian sahabat seperti Ali bin Abi Thalib dan Ustman bin Affan tidak hadir karena sibuk mengurus persiapan pemakaman Nabi.
Adapun Umar bin Khattab ditetapkan sebagai khalifah atas wasiat Abu Bakar. Sedang Ustman bin Affan dipilih lewat satu dewan formatur yg ditunjuk Umar bin Khatab menjelang wafatnya akibat tikaman Abu Luklua saat mengimami shalat subuh berjamaah.
Penunjukan dewan formatur tsb bukan atas dasar representasi, karena tidak menyertakan perwakilan kaum Anshar. Tetapi atas dasar "kepangkatan" mereka sebagai ahli surga yg telah mendapat jaminan dari Nabi sebelumnya.
Pengangkatan Ali bin Abi Thalib lain lagi. Ketika Ustman bin Affan wafat di tangan pemberontak Mesir, Kufah dan Bashrah, mereka lalu mendatangi Ali bermaksud memberi bai'at. Ali menjawab, "Bukan kalian yg berhak memberi bai'at. Mana ahli (perang) Badar?"
Lalu datang Thalhah dan Zubair, sementara itu banyak kalangan sahabat sudah menyebar ke berbagai kota di jazirah Arab. Alhasil, Ali hanya dibai'at oleh mereka yg ada di Madinah. Mua'wiyah yg menjabat gubernur di Damaskus bahkan terang²an menolak memberi bai'at dengan dalih Islam sudah menyebar, tidak hanya ada di Mekah dan Madinah sehingga kepemimpinan umat tidak cukup hanya dengan satu khalifah di Madinah.
Maka bisa disimpulkan bahwa prosedur pengangkatan keempat khalifah itu tidak bersistem. Tidak ada pengaturan tentang lamanya masa jabatan dan cara mengakhirinya, karena keempat khalifah tsb menjabat seumur hidup. Hanya Al-Mawardi yg bicara tentang akhir masa jabatan yaitu bila khalifah menderita "cacat". Sedang Ibn Taimiyah berpendapat, 60 tahun di bawah raja yg zalim masih lebih baik dari pada semalam tanpa kepala negara.
Menyangkut sumber kadaulatan, Al Mawardi menentang Al Gazali dan Ibnu Arabi yg mengatakan sumber kekuasaan dari Allah, ia muqaddas (mandat Allah). Al Mawardi justru menekankan prinsip kontrak sosial: kekuasaan politik bersumber dari umat.
Apa yg ingin saya katakan adalah perbedaan pandangan terkait berbagai aspek menyangkut sistem khilafah di kalangan ulama klasik maupun kontemporer, juga sejarah penerapannya yg ber-beda² dari masa ke masa adalah keniscayaan, karena tidak ada rujukannya dalam sumber² utama Islam. Baik al Qur'an maupun hadis tidak memberikan preferensi terhadap satu sistem politik tertentu.
Menurut cendekiawan muslim ITB dan pendiri ICMI Dr. Imaduddin Abdul Rahim, munculnya anggapan bahwa al Qur'an telah memuat semua hal secara teknis dan rinci layaknya buku juklak, disebabkan kemalasan umat Islam berpikir sistematis dan akademis.
Masih menurut penulis buku Kuliah Tauhid yg jadi rujukan dalam training² HMI dan Masjid Salman ITB itu, kalau al Qur'an seperti buku juklak, ia akan "nyampah", karena suatu saat sistem sosial yg teknis dan statis itu niscaya akan ketinggalan disebabkan perubahan dan perkembangan sosial masyarakatnya.
Dalam hal menyangkut mu'amalat, al Qur'an hanya memberi acuan berupa prinsip² moral sebagai kerangka etik sosial. Sedang penataan sistemnya diserahkan sepenuhnya kepada manusia untuk merumuskan mekanisme implementasinya berdasarkan tuntutan kebutuhan dan dinamika sosial yg obyektif dan terus berkembang seiring zaman.
Dengan demikian, sistem politik yg islami (bukan sistem politik Islam) adalah sistem dimana nilai² sebagai doktrin² dasar ajaran Islam yg berlaku universal terwadahi. Nilai² seperti keadilan, tasamuh dan ta'awun, musyawarah, dsbnya. Sementara menyangkut penataan sistem bagi implementasinya, dirumuskan berdasarkan latar sosial di mana nilai² tsb hendak diterapkan.
Karenanya, pemilihan terhadap sistem yg akan digunakan bersifat kontekstual dan dinamis. Sementara nilai² moral yg jadi pijakan dalam menata sistemnya bersifat universal dan given. Jadi yg berubah adalah kosmologi nilainya dan bukan substansi nilainya (lihat kaidah ushul fiqih).
Dalam konteks inilah kita harus memahami inti pokok gagasan² keislaman Nurcholish Madjid (Cak Nur) yakni desakralisasi dunia² sosial. Bagi Cak Nur, di luar doktrin² dasar ajaran Islam yg universal, menyangkut pranata² sosial seperti sistem politik dan ekonomi, partai politik, bentuk negara dsbnya, semuanya bersifat profan (kebendaan). Hanya Allah yg trensenden. Itulah hakikat tauhid yg sesungguhnya.
Jadi harus bisa dibedakan antara normativitas Islam sebagai doktrin² dasar Islam yg transenden dan universal dengan historisitas Islam yg bersifat profan, kontekstual dan temporer.
Mengidentikkan Islam dengan lembaga² sosial seperti bentuk negara, partai politik dan sistem politik tertentu, apalagi yg merupakan produk sejarah masa lalu semisal khilafah atau mamlaka yg bercorak monarki absolut dan totaliter, akan menyebabkan Islam bisa berakhir tinggal sejarah, karena tidak akan mampu merespon dinamika sosial yg jadi tuntutan zaman sebagai sunnatullah yg niscaya.
Sebagai catatan penutup, dalam Islam hanya ada tiga sistem yg sudah baku dan given sehingga tidak ada ruang bagi para mujtahid untuk berijtihad, yakni sistem iman (rukun iman), sistem ibadah mahdhah (rukun Islam), dan sistem etika yg juga disebut sebagai filsafat qur'anik yg membentuk world view Islam. _Wallahu a'lam bi-al shawab._
(Sabtu, 11 April 2020.
____________________
Catatan:
1. Kata khalifah berasal dari akar kata khalafa-yakhlufu-khalfan-khilafatan, yg berarti pergantian. Jadi, khalifah secara etimologis bermakna pengganti, yg datang belakangan, atau suksesi. Abubakar pengganti Nabi sbg pemimpin umat disebut khalifahnya Rasul. Sedang Umar bin Khattab disebut khalifahnya khalifah Rasul, dstnya. Sebutan atau panggilan kpd mereka adalah ya Amirul Mukminin, bukan ya khalifah. Adapun istilah Khalifatul Khamis yg digunakan kesultanan Buton, bermakna simbolik bhw Kesultanan Buton adalah kelanjutan dr Khulafa ar-Rasyidin.
2. Sy mencatat ada 3 makna khalifah dlm Alqur'an berdasarkan konteksnya: a. Dlm konteks penciptaan Adam as, Allah menciptakan Adam sbg (generasi) pengganti dr generasi manusia sebelumnya. Sama spt Daud as disebut khalifah (pengganti) dr generasi Jalut, b. Khalifah juga bermakna sbg wakil (duta) Allah di bumi, dan, c. Semua manusia adalah khalifah.
3. Tdk ada satupun ayat Alqur'an yg menyebut kata khilafah (sbg sisstem pemerintahan) secara eksplisit.